Petitum |
DALAM PROVISI :
- Memerintahkan Tergugat membayar gaji Para Penggugat/upah proses kepada Para Penggugat terhitung sejak Tergugat melakukan PHK kepada Para Penggugat sampai gugatan ini diajukan ke pengadilan, masing-masingnya Penggugat I sejumlah Rp.72.300.000,- (tujuh puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah), Penggugat II sejumlah Rp.79.050.000-; (tujuh puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah), Penggugat III sejumlah Rp.79.050.000-; (tujuh puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Upah Proses Penggugat I
- Gaji bulan Agustus 2021 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan September 2021 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan Oktober 2021 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan November 2021 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan Desember 2021 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan Januari 2022 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan Februari 2022 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan Maret 2022 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan April 2022 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan Mei 2022 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan Juni 2022 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan Juli 2022 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan Agustus 2022 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan September 2022 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan Oktober 2022 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan November 2022 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan Desember 2022 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan Januari 2023 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan Februari 2023 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan Maret 2023 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan April 2023 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan Mei 2023 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan Juni 2023 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan Juli 2023 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan Agustus 2023 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan September 2023 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan Oktober 2023 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan November 2023 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan Desember 2023 Rp.2.410.000,-
- Gaji bulan Januari 2024 Rp.2.410.000,-
Jumlah = Rp.72.300.000,-
- Upah Proses Penggugat II :
- Gaji bulan Agustus 2021 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan September 2021 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Oktober 2021 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan November 2021 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Desember 2021 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Januari 2022 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Februari 2022 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Maret 2022 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan April 2022 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Mei 2022 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Juni 2022 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Juli 2022 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Agustus 2022 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan September 2022 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Oktober 2022 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan November 2022 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Desember 2022 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Januari 2023 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Februari 2023 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Maret 2023 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan April 2023 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Mei 2023 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Juni 2023 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Juli 2023 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Agustus 2023 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan September 2023 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Oktober 2023 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan November 2023 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Desember 2023 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Januari 2024 Rp.2.635.000,-
Jumlah = Rp.79.050.000-;
- Upah Proses Penggugat III :
- Gaji bulan Agustus 2021 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan September 2021 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Oktober 2021 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan November 2021 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Desember 2021 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Januari 2022 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Februari 2022 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Maret 2022 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan April 2022 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Mei 2022 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Juni 2022 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Juli 2022 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Agustus 2022 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan September 2022 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Oktober 2022 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan November 2022 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Desember 2022 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Januari 2023 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Februari 2023 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Maret 2023 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan April 2023 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Mei 2023 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Juni 2023 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Juli 2023 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Agustus 2023 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan September 2023 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Oktober 2023 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan November 2023 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Desember 2023 Rp.2.635.000,-
- Gaji bulan Januari 2024 Rp.2.635.000,-
Jumlah = Rp.79.050.000-;
- Memerintahkan Tergugat tetap membayarkan gaji Para Penggugat/upah proses kepada Para Penggugat setiap bulannya terhitung sejak bulan Januari 2024 sampai dengan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap (inkract van gewisjde).;
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMER :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.;
- Menyatakan Para Penggugat adalah karyawan tetap di perusahaan Tergugat.;
- Menyatakan tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada Para Penggugat dengan tidak bersedia membayar hak-hak normatif Para Penggugat merupakan tindakan tidak sah menurut hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana dihapus, ditambah dan diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Pasal 154 A ayat (1) huruf b yang bunyinya “Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian” Jo. Pasal 43 ayat (2) Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat secara hukum berakhir sejak Putusan ini dibacakan.;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan dan memberikan kepada Para Penggugat hak normatifnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan PHK pada Pasal 43 ayat (2) yang menyatakan:“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka pekerja/buruh berhak atas: a. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)”, yakni Penggugat I sejumlah Rp.34.896.800,-; (tiga puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah), Penggugat II sejumlah Rp.35.519.800,-; (tiga puluh lima juta lima ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah), Penggugat III sejumlah Rp.32.884.800,-; (tiga puluh dua juta delapan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Hak-hak Pekerja Penggugat I
Uang Pesangon 13 Tahun x 1 x 9 x Rp.2.410.000,- Rp.21.690.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp. 2.410.000,- Rp.12.050.000,-
Uang Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp. 2.410.000,- Rp. 1.156.800,-
Jumlah = Rp.34.896.800,-;
- Hak-hak Pekerja Penggugat II
Uang Pesangon 10 Tahun x 1 x 9 x Rp.2.635.000,- Rp.23.715.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp.2.635.000,- Rp.10.540.000,-
Uang Penggantian Hak Cuti 12/25x 2.635.000,- Rp. 1.264.800,-
Jumlah = Rp.35.519.800,-;
- Hak-hak Pekerja Penggugat III
Uang Pesangon 8 tahun x 1 x 9 x Rp. 2.635.000,- Rp.23.715.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 2.635.000,- Rp. 7.905.000,-
Uang Penggantian Hak Cuti 12/25x 1.264.800,- Rp. 1.264.800,-
Jumlah = Rp.32.884.800,-;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan Surat Pengalaman Kerja Para Penggugat, yang pada intinya menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III telah melaksanakan pekerjaannya dengan baik selama bekerja ditempat Tergugat.;
- Menyatakan sah dan berharga (van waarde verklaad) sita jaminan yang diletakkan terhadap aset-aset yang dimiliki Tergugat.;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebasar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per/hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet dan kasasi.
SUBSIDEIR :
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |