Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
310/Pdt.P/2026/PN Pdg BENI ANDRIKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 310/Pdt.P/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BENI ANDRIKO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon ;
  2. Menyatakan sah Perbaikan atas kesalahan nama pada Kutipan Akte Kelahiran Anak Pemohon   Nomor : 1371-LT-16112021-0167, yang tercantum semula tertulis nama GIBRAN AL MALIK  ANDRIAS ( yang akan diubah)  diperbaiki /diubah menjadi   GIBRAN  MALIK  ANDRIAS;
  3. Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari Penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1371-LT-16112021-0167 nama anak Pemohon yang tercantum disana     GIBRAN AL  MALIK  ANDRIAS,  diganti menjadi  GIBRAN   MALIK  ANDRIAS ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak