| Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon,
- Menyatakan sah perbaikan atas kesalahan nama Pemohon pada Kartu Keluarga No. 1371032109070006, Kartu Tanda Penduduk No. 1371031110430001 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 245/1943 yang tercantum semula tertulis SUNARYO diganti/ dirubah menjadi SUNARYO KARNADI,
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari Penetapan ini, melakukan pencatatan pinggir pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon Nomor : 245/1943 dimana nama Pemohon yang tercantum disana SUNARYO diganti menjadi SUNARYO KARNADI ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|