| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ZENDRICK Pgl. ERICK Bin ZAINAL pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Andalas Timur No. 91 Rt 002 Rw 004 Kel Andalas Kec Padang Timur Kota Padang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penadahan dengan cara membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadian atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau mneyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa bendea tersebut diperoleh dari tindak pidana atau menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana |