Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg 1.GEBBY PRATAMA, S.H.
2.ABU ABDURRACHMAN, SH
3.DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H
4.JODIE ANGELIA RULLY, S.H., M.Kn.
5.Randi Aditya Pratama
6.ANNISA SYAHWITRI, S.H.
FADLIL AKBAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-869/L.3.12.8/Ft.1/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GEBBY PRATAMA, S.H.
2ABU ABDURRACHMAN, SH
3DHIPO AKHMADSYAH SEMBIRING, S. H, M. H
4JODIE ANGELIA RULLY, S.H., M.Kn.
5Randi Aditya Pratama
6ANNISA SYAHWITRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLIL AKBAR[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa ia, Terdakwa FADLIL AKBAR selaku Pelaksana Lapangan CV. Putra Gando Piobang bersama saksi HENDRI FRIMA PUTRA selaku Direktur CV. Putra Gando Piobang (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama Saksi FADRIANSYAH selaku PPTK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat disebutkan lagi dengan pasti yaitu tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain tahun 2023, bertempat di Jalan Koto Ranah-Lubuak Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah-Lubuak Tabuan Nagari Pangkalan atau tempat dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I.A Padang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara perbuatan mana yang dilakukan oleh Terdakwa FADLIL AKBAR dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :--

 

  • Bahwa pada tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten 50 Kota memiliki kegiatan Rekonstruksi Jalan DAU Koto Ranah – Lubuk Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuk Tabuan Nagari Pangkalan dengan anggaran awal Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan pagu anggaran dalam kontrak senilai Rp.971.780.000 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2023.
  • Bahwa kegiatan Rekonstruksi Jalan DAU Koto Ranah – Lubuk Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah–Lubuk Tabuan Nagari Pangkalan dengan Lapen dan Bangunan Pelengkap dengan struktur pejabat sebagai berikut :
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Rilza Hanif, SST (Almarhum)
  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu Fadriansyah, S.T.
  • Perencana yaitu Poppy Dance Sasdi S.T. dan Rahmad EkhriFafanda
  • Pengawas  yaitu Poppy Dance Sasdi S.T. dan Rahmad EkhriFafanda
  • Penyedia yaitu CV. Putra Gando Piobang yang dipimpin oleh saksi Hendri Frima Putra (Direktur) (dilakukan penuntutan secara terpisah)
  • Pelaksana lapangan CV. Putra Gando Piobang  yaitu Terdakwa Fadlil Akbar
  • Bahwa kegiatan ini dilakukan menggunakan sistem pengadaan E-catalog, adapun tahapan yang dilakukan antara lain :
  • Melakukan penganggaran untuk  Paket Pekerjaan ini.
  • Menunjuk tim perencana : 1. Rahmad Ekhri Fafanda dan 2. Poppy Dance Sasdi (sampai saat ini tidak bisa menunjukkan SK/ Surat Penunjukan)
  • Hasil verifikasi diajukan kembali kepada Kabid Bina Marga untuk ditindaklanjuti/disetujui
  • Hasil Perencanaan diserahkan ke PPK untuk pelaksanaan e-catalog
  • Setelah e-catalog kemudian kontrak
  • Pelaksanaan pekerjaan
  • Bahwa kegiatan tersebut dimulai dengan tahapan E-catalog yaitu terlebih dahulu melakukan log in keaplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lima Puluh Kota. Di dalam aplikasi tersebut ada pilihan E-Purchasing yang digunakan untuk E-catalog, selanjutnya ada beberapa pilihan etalase salah satunya preservasi dan rekonstruksi jalan. Setelah masuk kepilihan tersebut muncul item-item yang ditawarkan dan tinggal dipilih penawaran mana yang ingin diambil dan biasanya di cek terlebih dahulu penawaran tersebut dan disesuaikan dengan kebutuhan. Selanjutnya operator diperintahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu saudara Rilza Hanif (Alm) untuk menentukan pilihan-pilihan yang diambil sesuai dengan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut. Selanjutnya, terpilihlah CV. Putra Gando Piobang dan item-item dalam e-catalog dipilih satu persatu, setelah itu keluarlah surat pesanan kemudian operator diperintahkan untuk mencetak print sebelum ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu saudara Rilza hanif (Alm) dan pihak penyedia CV. Putra Gando Piobang.
  • Bahwa sebelum proses E-catalog awalnya Terdakwa FADLIL AKBAR meminta pekerjaan tersebut kepada Saksi Hendri Frima Putra selaku Direktur CV. Putra Gando Piobang.
  • Bahwa Terdakwa FADLIL AKBAR bukan merupakan anggota  CV. Putra Gando Piobang yang mana dalam hal ini meminta kepada Saksi Hendri Frima Putra selaku Direktur CV. Putra Gando Piobang untuk melaksanakan sepenuhnya kegiatan pekerjaan Rekonstruksi Jalan DAU Koto Ranah – Lubuk Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuk Tabuan Nagari Pangkalan, kemudian Terdakwa FADLIL AKBAR menjanjikan fee kepada Saksi Hendri Frima Putra selaku Direktur CV. Putra Gando Piobang terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa FADLIL AKBAR.
  • Bahwa Saksi Hendri Frima Putra selaku Direktur CV. Putra Gando Piobang menyepakati permintaan Terdakwa FADLIL AKBAR untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan rekontruksi Jalan DAU Koto Ranah – Lubuk Tabuhan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuk Tabuhan Nagari Pangkalan.
  • Bahwa awalnya Tim Perencana Kegiatan yaitu Saksi Poppy Dance Sasdi S.T. dan Saksi Rahmad Ekhri Fafanda mendapatkan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 yaitu Rilza Hanif (Almarhum), selanjutnya Saksi Poppy Dance Sasdi S.T. dan Saksi Rahmad Ekhri Fafanda melakukan survey kelokasi, melakukan cek kondisi lapangan sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang dibuat oleh Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 yaitu Terdakwa Fadriansyah selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023.
  • Bahwa Saksi Poppy Dance Sasdi S.T. dan Saksi Rahmad Ekhri Fafanda ketika melakukan Perencanaan tidak membuat Berita Acara Laporan Perencanaan atau Laporan Bukti Tertulis namun hanya berkomunikasi secara lisan kepada Terdakwa Fadriansyah.
  • Bahwa dalam perencanaan Kegiatan Rekonstruksi Jalan DAU Koto Ranah – Lubuk Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuk Tabuan Nagari Pangkalan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2023 dengan volume panjang 400 Meter dan lebar 3,5 Meter serta waktu pelaksanaan kegiatan selama 120 (Seratus Dua Puluh Hari) hari sesuai dengan kontrak yang mana dalam perencanaan kegiatan tersebut ditentukan oleh Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 yaitu Terdakwa Fadriansyah Selaku Kabid Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 sekaligus sebagai PPTK pada Kegiatan Rekonstruksi Jalan DAU Koto Ranah – Lubuk Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuk Tabuan Nagari Pangkalan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2023, serta diketahui dan disetujui oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 yaitu Rilza Hanif (Almarhum) sekaligus menjabat selaku PPK pada kegiatan tersebut.
  • Bahwa penggunaan mesin grader dilakukan untuk pembukaan Badan Jalan pada Kegiatan Rekonstruksi Jalan DAU Koto Ranah – Lubuk Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuk Tabuan Nagari Pangkalan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2023 namun tidak ada didalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) maupun didalam kontrak, Terdakwa Fadriansyah selaku Kabid Bina Marga dan selaku PPTK pada kegiatan tersebut diatas harusnya melaksanakan kegiatan berdasarkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan berdasarkan Kontrak, sesuai dengan tugas dan fungsi PPTK adalah melakukan perencanaan, melakukan pelaksanaan, melakukan pengawasan, sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tugas PPTK diantaranya mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan.
  • Bahwa Saksi Hendri Frima Putra selaku Direktur CV. Putra Gando Piobang hanya menandatangani Kontrak Pekerjaan, dokumen administrasi pembayaran, pembayaran pertama dan pembayaran kedua.
  • Bahwa dokumen pembayaran ditandatangani oleh Saksi Hendri Frima Putra selaku Direktur CV. Putra Gando Piobang menggunakan Buku Chek Perusahaan sejumlah uang muka dan pelunasan kepada Terdakwa FADLIL AKBAR, dan Terdakwa FADLIL AKBAR sendiri yang mencairkan Chek tersebut di Bank Nagari Payakumbuh, dalam hal ini Saksi Hendri Frima Putra selaku Direktur CV. Putra Gando Piobang mendapatkan Fee sebesar Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) yang diberikan pada saat pencairan pertama tanggal 05 September 2023 sebesar Rp. 5.000.000,00, (lima juta rupiah) kemudian pada saat pencairan kedua pada tanggal 09 Oktober 2023 sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
  • Bahwa pada tahap pelaksanaan pekerjaan Terdakwa FADLIL AKBAR melakukan perubahan agregat dengan tidak didukung oleh surat/dokumen Contract Change Order (CCO) yang seharusnya didalam kontrak agregat B namun didalam pelaksanaan pekerjaan menggunakan agregat A.
  • Bahwa selaku Pejabat Pembuat Komitemn (PPK) yaitu Rilza Hanif (Alm) mengetahui dan langsung menyetujui perubahan perubahan material dalam hal ini agregat B menjadi agregat A tanpa adanya Contract Change Order (CCO).
  • Bahwa Terdakwa FADLIL AKBAR melaksanakan sepenuhnya kegiatan pekerjaan dilapangan baik material, peralatan, personil/pekerja dan Anggaran pelaksanaan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan tersebut.
  • Bahwa kegiatan rekontruksi jalan tersebut menggunakan alat motor grader, sedangkan dalam kontrak tidak menyebutkan menggunakan alat motor grader, yang tidak dilengkapi dengan surat/dokumen Contract Change Order (CCO).
  • Bahwa Penggunaan motor grader dan mesin gilas diperoleh dengan cara menyewa dari pihak ketiga namun tidak dilengkapi dengan dokumen / kwitansi penyewaan.
  • Bahwa kegiatan rekontruksi jalan tersebut dilaksanakan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender sesuai dalam kontrak, namun pada pelaksanaanya diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari,\
  • Bahwa adanya percepatan waktu yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan dikarenakan adanya  usulan menggunakan alat motor grader adalah Pelaksana Kegiatan bersama dengan Pejabat Pembuat Komitemn (PPK), sehingga pekerjaan tersebut selesai  dalam  waktu 30 (tiga puluh) hari.
  • Bahwa adapun Surat Pesanan (SP) Satuan Kerja Pejabat Penandatanganan / Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian Nomor : 01/KONTRAK-BM/RJ-DAU/PUPR-LK/2023 Tanggal 28 Agustus 2023 yang bertanda tangan Rilza Hanif, SST (Kepala Dinas/Pengguna Anggaran) selanjutnya disebut Pejabat Penandatanganan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian, kemudian Hendri Frima Putra (Direktur CV. Putra Gando Piobang) selanjutnya disebut sebagai penyedia, untuk rincian barang/daftar produk paket EDV-P2308-7239618 adalah sebagai berikut:

 

 

 

Daftar Produk Paket Pekerjaan Dalam Kontrak

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Rekapitulasi Nilai Kurang Pekerjaan Oleh Ahli

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa Berdasarkan keterangan Ahli Ir. Syaiful Amri, S.ST., M.T. tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa nilai hasil pekerjaan hanya 78,5 ?ri 100 % anggaran yang telah dicairkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Kemajuan pekerjaan Nomor: 01.01/BAKP/RJ-DAU/PUPR-LK/2023 Tanggal 25 September 2023, dalam berita acara kemajuan tersebut ditandatangani PPTK dan pihak-pihak terkait, bahwa dalam Laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan hanya satu kali dibuatkan kemudian langsung Provitional Hand Over (PHO), sementara di dalam kontrak waktu pelaksanaan kegiatan seharusnya 120 hari kalender Tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 25 Desember 2023, namun pekerjaan hanya diselesaikan selama 30 hari, sementara pekerjaan Rekonstruksi jalan secara umum tahapan-tahapan adalah sebagai berikut:

 

  • Pekerjaan Tanah

Meliputi pembentukan badan jalan, penggalian, pemadatan dan penyiapan material dasar jalan.

  • Pekerjaan Drainase

Memastikan sistem Drainase yang baik untuk mencegah kerusakan jalan akibat genangan air.

  • Pekerjaan Perkerasan

Membangun atau memperbaiki lapisan perkerasan jalan, baik itu perkerasan aspal maupun perkerasan beton, sesuai dengan standar yang berlaku.

Oleh karena itu dalam hal ini pelaksanaan pekerjaan diduga dilaksanakan dengan cara terburu-buru, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak. Dengan adanya Laporan Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan sehingga pencairan atau pembayaran kegiatan dapat diproses dan ditindaklanjuti, oleh karena itu PPTK patut dimintai pertanggungjawaban terkait tugas dan fungsinya adalah mengendalikan pekerjaan, memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana, anggaran dan spesifikasi yang telah ditetapkan, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 27 Ayat (4) huruf b menerangkan Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan, dalam hal ini pembayaran tidak didasarkan dari hasil pengukuran bersama yang mana Direktur CV. Putra Gando Piobang yaitu saksi Hendri Frima Putra tidak mengetahui sama sekali pelaksanaan kegiatan, seharusnya pencairan atau pembayaran kegiatan tersebut tidak boleh dibayarkan karena pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai dengan kontrak.

  • Bahwa pembayaran dilakukan melalui transfer kepada CV.Putra Gando Piobang selaku penyedia, dalam kegiatan tersebut pembayaran dilakukan dalam 2 tahap yaitu tahap I pada tanggal 5 September 2023 sejumlah Rp. 291.534.000 dan tahap II pada tanggal 9 Oktober 2023 sejumlah Rp.631.657.000 termasuk pajak.
  • Bahwa dokumen pembayaran ditandatangani oleh Saksi Hendri Frima Putra selaku Direktur CV. Putra Gando Piobang menggunakan buku chek Perusahaan sejumlah uang muka dan pelunasan kepada Terdakwa FADLIL AKBAR, dan Terdakwa FADLIL AKBAR sendiri yang mencairkan Chek tersebut di Bank Nagari Payakumbuh, dalam hal ini Perusahaan CV. Putra Gando Piobang medapatkan Fee sebesar Rp. 14.000.000 dengan rincian pencairan pertama sebesar Rp. 5.000.000 dan pencairan kedua sebesar Rp. 9.000.000.
  • Bahwa Berdasarkan keterangan saksi Harb iafza, Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengacu pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bahwa pembayaran dilakukan sebagai berikut:
    • Uang muka di awal sejumlah Rp. 291.534.000,- (termasuk pajak)/ Rp. 258.046.986,- (dipotong pajak)
    • Pembayaran Termin 1 Rp. 631.657.000,- (termasuk pajak)/ Rp.559.101.804,- (dipotong pajak)
    • Pembayaran jaminan pemeliharaan Rp.48.589.000,- (termasuk pajak) / Rp. 43.007.831,- (dipotong pajak).
  • Bahwa keterangan Saksi Muliati sebagai Kepala Jorong sudah melihat hasil pekerjaan tersebut, namun pada waktu melihat pekerjaan tersebut masih ada melakukan pekerjaan jalan, dan dalam serah terima pekerjaan tidak melibatkan perangkat Nagari.
  • Bahwa pada saat serah terima pekerjaan tidak dihadiri oleh Saksi Hendri Frima Putra selaku Direktur CV. Putra Gando Piobang, Wali Nagari, Kepala Jorong, Bamus dan Perwakilan Masyarakat, namum dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ditandatangani oleh Saksi Hendri Frima Putra Selaku Direktur CV. Putra Gando Piobang namun tidak dilengkapi dengan dokumentasi Serah Terima Pekerjaan.
  • Bahwa keterangan Saksi Windy Nanda Yaser sebagai Staff Teller Bank Nagari Cabang Pembantu Ibuh, adapun proses pencairan yang dilakukan yaitu :
  1. Bahwa dapat Saksi Windy Nanda Yaser jelaskan jika dalam setoran setiap slip setoran kami lakukan pengecekan terlebih dahulu ,lalu menerima uangnya dan menghitung uangnya dan dibukukan, kemudian untuk penarikan cek spesimen di buku tabungan kami mencocokan dengan data yang sudah ada di bank nagari, kemudian transfer uang antar bank hampir sama dengan cara setoran yaitu kami menghitung terlebih dahulu uangnya sesuai atau tidak dan setelah itu dibukukan
  2. Bahwa dapat Saksi Windy Nanda Yaser jelaskan untuk transaksi tunai pihak bank menerima warkah atau slip setoran dari nasabah dalam bentuk tunai atau cek
  3. Bahwa dapat Saksi Windy Nanda Yaser jelaskan untuk transaksi non tunai mekanisme nya dengan pemindahbukuan dari rekening nasabah ke rekening yang dituju
  4. Bahwa dapat Saksi Windy Nanda Yaser jelaskan pencairan di bank nagari dilakukan sebanyak 4 kali dan dan dokumen yang diberikan berupa bilyet cek dengan nomor cek QT 587301, QT 587302, QT 587303 dan QT 587304
  5. Bahwa dapat Saksi Windy Nanda Yaser jelaskan ada 4 pencairan cek pada bulan oktober tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada tanggal 02 Oktober 2023 c sebesar Rp.80.000.000
  • Pada tanggal 17 Oktober 2023 dengan nomor cek QT 587302 sebesar Rp.599.000.000
  • Pada tanggal 19 oktober 2023 dengan nomor cek QT 587303 sebesar Rp.49.000.000
  • pada tanggal 30 Oktober 2023 dengan nomor cek QT 587304 sebesar Rp.55.000.000
  • dari semua pencairan cek tersebut yang menandatangani cek tersebut adalah Direktur CV. PUTRA GANDO PIOBANG yaitu Sdr Hendri Frima Putra
  • Bahwa Laporan Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan oleh Tenaga Ahli Teknik Sipil Politeknik Negeri Padang IR. SYAIFUL AMRI, SST., MT tanggal 22 September 2024 menerangkan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan dilapangan secara bersama-sama, maka didapat kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan sebagai berikut :

    1. Penyiapan Badan Jalan

Pekerjaan Penyiapan badan jalan telah memenuhi syarat dengan spesifikasi Teknis pada lampiran kontrak, baik kuantitas dan kualitas.

  • Kuantitas/Volume :memenuhi persyaratan kontrak
  • Kualitas/Mutu :memenuhi persyaratan kontrak (100%)
    1. Pemeriksaan Timbunan Pilihan dari sumber galian (Sirtu)
      1. Pekerjaan pada badan jalan.

PekerjaanTimbunan Pilihan dari sumber galian (Sirtu) pada badan jalan telah memenuhi syarat dengan Spesifikasi Teknis pada lampiran kontrak, dan SNI 1742:2008, SNI 1744:2012.

      1. Pekerjaan pada bahu jalan.

Pekerjaan Timbunan Pilihan dari sumber galian (Sirtu) pada bahu jalan tidak memenuhi syarat dengan Spesifikasi Teknis pada lampiran kontrak, dan SNI 1742:2008, SNI 1744:2012 yaitu segi kepadatan dan ukuran butiran.

Maka untuk itu pemeriksa mengestimasi ada kekurangan nilai mutu sebesar 34%.

  • Kuantitas/Volume :ada kekurangan 52,73 m3
  • Kualitas/mutu :memenuhi persyaratan kontrak (100%)
    1. Pemeriksaan Pekerjaan Timbunan Pilihan dari Sumber Galian (Sirtu) Bahu Jalan
  • Kuantitas/Volume :ada Kekurangan 51,73 m3
  • Kualitas/mutu :tidak memenuhi persyaratan kontrak (66%)
    1. Pemeriksaan Lapis Pondasi Agregat Kelas B

Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas B tidak memenuhi syarat dengan Spesifikasi Teknis pada lampiran kontrak, dari segi :

  • Komposisi ukuran butiran
  • Kepadatan paling sedikit 100?ri kepadatan kering maksimum modifikasi.

Maka untuk itu pemeriksa mengestimasi ada kekurangan nilai mutu sebesar 4,4%

  • Kuantitas/Volume :ada kekurangan 60,52 m3
  • Kualitas/mutu :tidak memenuhi persyaratan kontrak (95.6%)
    1. Pemeriksaan Lapis Penetrasi Maca dam/Lapen

Pekerjaan Lapis Penetrasi Macadam/Lapen tidak memenuhi syarat dengan Spesifikasi Teknis pada lampiran kontrak, dari segi :

  • Komposisi ukuran gradasi butiran
  • Kadar Aspal penyelimut.

Maka untuk itu pemeriksa mengestimai ada kekurangan nilai mutu sebesar 4,5 %

  • Kuantitas/Volume :ada kekurangan 11,58 m3s
  • Kualitas/mutu :memenuhi persyaratan kontrak (95,5%)

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ABDI HIDAYAT., S.E.,M.M,AK.,CA.,CGAA.,QRMA.,CFRA,CTA,QRMO dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan kesimpulan sebagai berikut :

Bahwa potensial KerugianKeuangan Negara (Rp. 971.780.000- Rp. 763.080.845,88) adalah Rp. 208.699.154 (Dua Ratus Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Serratus Lima PuluhEmpat Rupiah). Nilai sejumlah Rp. 208.699.154 (Dua Ratus Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Lima Puluh Empat Rupiah) sudah termasuk PPN dan PPH 4 (2), oleh karena penyedia jasa sudah menyetorkan PPN dan PPh 4 (2), maka bagian PPN dan PPh 4 (2) dari total nilai kurang pekerjaan ini bukan termasuk KerugianKeuangan Negara, sehingga Kerugian Keuangan Negara menjadi sebagaiberikut:

PPN                                    = Rp. 208.699.154- (Rp. 208.699.154 /1,11)

                                           = Rp. 208.699.154– (Rp. 188.017.256)

                                           = Rp. 20.681.898

PPh 4(2)                             = Rp. 208.699.154- (Rp. 208.699.154 / 1,11)

                                           = (Rp. 208.699.154 / 1,11) X 1,75%

                                           = Rp. 188.017.256 X 1,75%

                                           = Rp. 3.290.302

Kerugian Keuangan Negara = Rp. 208.699.154- PPN- PPh 4 (2)

                                           = Rp. 208.699.154 - Rp. 20.681.898 - Rp. 3.290.302

                                           = Rp. 184.726.954

Jadi Kerugian Keuangan Negara adalah Rp. 184.726.954 (Seratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Lima PuluhEmpat Rupiah).

 

 

---------Bahwa perbuatan Terdakwa FADLIL AKBAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

---------Bahwa ia, Terdakwa FADLIL AKBAR selaku Pelaksana Lapangan CV. Putra Gando Piobang bersama saksi HENDRI FRIMA PUTRA selaku Direktur CV. Putra Gando Piobang (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama Saksi FADRIANSYAH selaku PPTK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat disebutkan lagi dengan pasti yaitu tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain tahun 2023, bertempat di Jalan Koto Ranah-Lubuak Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah-Lubuak Tabuan Nagari Pangkalan atau tempat dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I.A Padang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara perbuatan mana yang dilakukan oleh Terdakwa FADLIL AKBAR dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------

 

  • Bahwa pada tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten 50 Kota memiliki kegiatan Rekonstruksi Jalan DAU Koto Ranah – Lubuk Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuk Tabuan Nagari Pangkalan dengan anggaran awal Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan pagu anggaran dalam kontrak senilai Rp.971.780.000 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2023.
  • Bahwa kegiatan Rekonstruksi Jalan DAU Koto Ranah – Lubuk Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah–Lubuk Tabuan Nagari Pangkalan dengan Lapen dan Bangunan Pelengkap dengan struktur pejabat sebagai berikut :
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Rilza Hanif, SST (Almarhum)
  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu Fadriansyah, S.T.
  • Perencana yaitu Poppy Dance Sasdi S.T. dan Rahmad EkhriFafanda
  • Pengawas  yaitu Poppy Dance Sasdi S.T. dan Rahmad EkhriFafanda
  • Penyedia yaitu CV. Putra Gando Piobang yang dipimpin oleh saksi Hendri Frima Putra (Direktur) (dilakukan penuntutan secara terpisah)
  • Pelaksana lapangan CV. Putra Gando Piobang  yaitu Terdakwa Fadlil Akbar
  • Bahwa kegiatan ini dilakukan menggunakan sistem pengadaan E-catalog, adapun tahapan yang dilakukan antara lain :
  • Melakukan penganggaran untuk  Paket Pekerjaan ini.
  • Menunjuk tim perencana : 1. Rahmad Ekhri Fafanda dan 2. Poppy Dance Sasdi (sampai saat ini tidak bisa menunjukkan SK/ Surat Penunjukan)
  • Hasil verifikasi diajukan kembali kepada Kabid Bina Marga untuk ditindaklanjuti/disetujui
  • Hasil Perencanaan diserahkan ke PPK untuk pelaksanaan e-catalog
  • Setelah e-catalog kemudian kontrak
  • Pelaksanaan pekerjaan
  • Bahwa kegiatan tersebut dimulai dengan tahapan E-catalog yaitu terlebih dahulu melakukan log in keaplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lima Puluh Kota. Di dalam aplikasi tersebut ada pilihan E-Purchasing yang digunakan untuk E-catalog, selanjutnya ada beberapa pilihan etalase salah satunya preservasi dan rekonstruksi jalan. Setelah masuk kepilihan tersebut muncul item-item yang ditawarkan dan tinggal dipilih penawaran mana yang ingin diambil dan biasanya di cek terlebih dahulu penawaran tersebut dan disesuaikan dengan kebutuhan. Selanjutnya operator diperintahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu saudara Rilza Hanif (Alm) untuk menentukan pilihan-pilihan yang diambil sesuai dengan perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut. Selanjutnya, terpilihlah CV. Putra Gando Piobang dan item-item dalam e-catalog dipilih satu persatu, setelah itu keluarlah surat pesanan kemudian operator diperintahkan untuk mencetak print sebelum ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu saudara Rilza hanif (Alm) dan pihak penyedia CV. Putra Gando Piobang.
  • Bahwa sebelum proses E-catalog awalnya Terdakwa FADLIL AKBAR meminta pekerjaan tersebut kepada Saksi Hendri Frima Putra selaku Direktur CV. Putra Gando Piobang.
  • Bahwa Terdakwa FADLIL AKBAR bukan merupakan anggota  CV. Putra Gando Piobang yang mana dalam hal ini meminta kepada Saksi Hendri Frima Putra selaku Direktur CV. Putra Gando Piobang untuk melaksanakan sepenuhnya kegiatan pekerjaan Rekonstruksi Jalan DAU Koto Ranah – Lubuk Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuk Tabuan Nagari Pangkalan, kemudian Terdakwa FADLIL AKBAR menjanjikan fee kepada Saksi Hendri Frima Putra selaku Direktur CV. Putra Gando Piobang terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh Terdakwa FADLIL AKBAR.
  • Bahwa Saksi Hendri Frima Putra selaku Direktur CV. Putra Gando Piobang menyepakati permintaan Terdakwa FADLIL AKBAR untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan rekontruksi Jalan DAU Koto Ranah – Lubuk Tabuhan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuk Tabuhan Nagari Pangkalan.
  • Bahwa awalnya Tim Perencana Kegiatan yaitu Saksi Poppy Dance Sasdi S.T. dan Saksi Rahmad Ekhri Fafanda mendapatkan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 yaitu Rilza Hanif (Almarhum), selanjutnya Saksi Poppy Dance Sasdi S.T. dan Saksi Rahmad Ekhri Fafanda melakukan survey kelokasi, melakukan cek kondisi lapangan sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang dibuat oleh Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 yaitu Terdakwa Fadriansyah selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023.
  • Bahwa Saksi Poppy Dance Sasdi S.T. dan Saksi Rahmad Ekhri Fafanda ketika melakukan Perencanaan tidak membuat Berita Acara Laporan Perencanaan atau Laporan Bukti Tertulis namun hanya berkomunikasi secara lisan kepada Terdakwa Fadriansyah.
  • Bahwa dalam perencanaan Kegiatan Rekonstruksi Jalan DAU Koto Ranah – Lubuk Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuk Tabuan Nagari Pangkalan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2023 dengan volume panjang 400 Meter dan lebar 3,5 Meter serta waktu pelaksanaan kegiatan selama 120 (Seratus Dua Puluh Hari) hari sesuai dengan kontrak yang mana dalam perencanaan kegiatan tersebut ditentukan oleh Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 yaitu Terdakwa Fadriansyah Selaku Kabid Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 sekaligus sebagai PPTK pada Kegiatan Rekonstruksi Jalan DAU Koto Ranah – Lubuk Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuk Tabuan Nagari Pangkalan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2023, serta diketahui dan disetujui oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 yaitu Rilza Hanif (Almarhum) sekaligus menjabat selaku PPK pada kegiatan tersebut.
  • Bahwa penggunaan mesin grader dilakukan untuk pembukaan Badan Jalan pada Kegiatan Rekonstruksi Jalan DAU Koto Ranah – Lubuk Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuk Tabuan Nagari Pangkalan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2023 namun tidak ada didalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) maupun didalam kontrak, Terdakwa Fadriansyah selaku Kabid Bina Marga dan selaku PPTK pada kegiatan tersebut diatas harusnya melaksanakan kegiatan berdasarkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan berdasarkan Kontrak, sesuai dengan tugas dan fungsi PPTK adalah melakukan perencanaan, melakukan pelaksanaan, melakukan pengawasan, sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tugas PPTK diantaranya mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan.
  • Bahwa Saksi Hendri Frima Putra selaku Direktur CV. Putra Gando Piobang hanya menandatangani Kontrak Pekerjaan, dokumen administrasi pembayaran, pembayaran pertama dan pembayaran kedua.
  • Bahwa dokumen pembayaran ditandatangani oleh Saksi Hendri Frima Putra selaku Direktur CV. Putra Gando Piobang menggunakan Buku Chek Perusahaan sejumlah uang muka dan pelunasan kepada Terdakwa FADLIL AKBAR, dan Terdakwa FADLIL AKBAR sendiri yang mencairkan Chek tersebut di Bank Nagari Payakumbuh, dalam hal ini Saksi Hendri Frima Putra selaku Direktur CV. Putra Gando Piobang mendapatkan Fee sebesar Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) yang diberikan pada saat pencairan pertama tanggal 05 September 2023 sebesar Rp. 5.000.000,00, (lima juta rupiah) kemudian pada saat pencairan kedua pada tanggal 09 Oktober 2023 sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
  • Bahwa pada tahap pelaksanaan pekerjaan Terdakwa FADLIL AKBAR melakukan perubahan agregat dengan tidak didukung oleh surat/dokumen Contract Change Order (CCO) yang seharusnya didalam kontrak agregat B namun didalam pelaksanaan pekerjaan menggunakan agregat A.
  • Bahwa selaku Pejabat Pembuat Komitemn (PPK) yaitu Rilza Hanif (Alm) mengetahui dan langsung menyetujui perubahan perubahan material dalam hal ini agregat B menjadi agregat A tanpa adanya Contract Change Order (CCO).
  • Bahwa Terdakwa FADLIL AKBAR melaksanakan sepenuhnya kegiatan pekerjaan dilapangan baik material, peralatan, personil/pekerja dan Anggaran pelaksanaan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan tersebut.
  • Bahwa kegiatan rekontruksi jalan tersebut menggunakan alat motor grader, sedangkan dalam kontrak tidak menyebutkan menggunakan alat motor grader, yang tidak dilengkapi dengan surat/dokumen Contract Change Order (CCO).
  • Bahwa Penggunaan motor grader dan mesin gilas diperoleh dengan cara menyewa dari pihak ketiga namun tidak dilengkapi dengan dokumen / kwitansi penyewaan.
  • Bahwa kegiatan rekontruksi jalan tersebut dilaksanakan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender sesuai dalam kontrak, namun pada pelaksanaanya diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari,\
  • Bahwa adanya percepatan waktu yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan dikarenakan adanya  usulan menggunakan alat motor grader adalah Pelaksana Kegiatan bersama dengan Pejabat Pembuat Komitemn (PPK), sehingga pekerjaan tersebut selesai  dalam  waktu 30 (tiga puluh) hari.
  • Bahwa adapun Surat Pesanan (SP) Satuan Kerja Pejabat Penandatanganan / Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian Nomor : 01/KONTRAK-BM/RJ-DAU/PUPR-LK/2023 Tanggal 28 Agustus 2023 yang bertanda tangan Rilza Hanif, SST (Kepala Dinas/Pengguna Anggaran) selanjutnya disebut Pejabat Penandatanganan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian, kemudian Hendri Frima Putra (Direktur CV. Putra Gando Piobang) selanjutnya disebut sebagai penyedia, untuk rincian barang/daftar produk paket EDV-P2308-7239618 adalah sebagai berikut:

Daftar Produk Paket Pekerjaan Dalam Kontrak

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Rekapitulasi Nilai Kurang Pekerjaan Oleh Ahli

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa Berdasarkan keterangan Ahli Ir. Syaiful Amri, S.ST., M.T. tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa nilai hasil pekerjaan hanya 78,5 ?ri 100 % anggaran yang telah dicairkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Kemajuan pekerjaan Nomor: 01.01/BAKP/RJ-DAU/PUPR-LK/2023 Tanggal 25 September 2023, dalam berita acara kemajuan tersebut ditandatangani PPTK dan pihak-pihak terkait, bahwa dalam Laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan hanya satu kali dibuatkan kemudian langsung Provitional Hand Over (PHO), sementara di dalam kontrak waktu pelaksanaan kegiatan seharusnya 120 hari kalender Tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 25 Desember 2023, namun pekerjaan hanya diselesaikan selama 30 hari, sementara pekerjaan Rekonstruksi jalan secara umum tahapan-tahapan adalah sebagai berikut:

 

  • Pekerjaan Tanah

Meliputi pembentukan badan jalan, penggalian, pemadatan dan penyiapan material dasar jalan.

  • Pekerjaan Drainase

Memastikan sistem Drainase yang baik untuk mencegah kerusakan jalan akibat genangan air.

  • Pekerjaan Perkerasan

Membangun atau memperbaiki lapisan perkerasan jalan, baik itu perkerasan aspal maupun perkerasan beton, sesuai dengan standar yang berlaku.

Oleh karena itu dalam hal ini pelaksanaan pekerjaan diduga dilaksanakan dengan cara terburu-buru, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak. Dengan adanya Laporan Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan sehingga pencairan atau pembayaran kegiatan dapat diproses dan ditindaklanjuti, oleh karena itu PPTK patut dimintai pertanggungjawaban terkait tugas dan fungsinya adalah mengendalikan pekerjaan, memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana, anggaran dan spesifikasi yang telah ditetapkan, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 27 Ayat (4) huruf b menerangkan Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan, dalam hal ini pembayaran tidak didasarkan dari hasil pengukuran bersama yang mana Direktur CV. Putra Gando Piobang yaitu saksi Hendri Frima Putra tidak mengetahui sama sekali pelaksanaan kegiatan, seharusnya pencairan atau pembayaran kegiatan tersebut tidak boleh dibayarkan karena pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai dengan kontrak.

  • Bahwa pembayaran dilakukan melalui transfer kepada CV.Putra Gando Piobang selaku penyedia, dalam kegiatan tersebut pembayaran dilakukan dalam 2 tahap yaitu tahap I pada tanggal 5 September 2023 sejumlah Rp. 291.534.000 dan tahap II pada tanggal 9 Oktober 2023 sejumlah Rp.631.657.000 termasuk pajak.
  • Bahwa dalam kegiatan tersebut pembayaran dilakukan dalam 2 tahap yaitu tahap I pada tanggal 5 September 2023 sejumlah Rp. 291.534.000 dan tahap II pada tanggal 9 Oktober 2023 sejumlah Rp.631.657.000 termasuk pajak.
  • Bahwa pembayaran dilakukan melalui transfer kepada CV.Putra Gando Piobang selaku penyedia.
  • Bahwa dokumen pembayaran ditandatangani oleh Saksi Hendri Frima Putra selaku Direktur CV. Putra Gando Piobang menggunakan buku chek Perusahaan sejumlah uang muka dan pelunasan kepada Terdakwa FADLIL AKBAR, dan Terdakwa FADLIL AKBAR sendiri yang mencairkan Chek tersebut di Bank Nagari Payakumbuh, dalam hal ini Perusahaan CV. Putra Gando Piobang medapatkan Fee sebesar Rp. 14.000.000 dengan rincian pencairan pertama sebesar Rp. 5.000.000 dan pencairan kedua sebesar Rp. 9.000.000.
  • Bahwa Berdasarkan keterangan saksi Harb iafza, Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengacu pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bahwa pembayaran dilakukan sebagai berikut:
    • Uang muka di awal sejumlah Rp. 291.534.000,- (termasuk pajak)/ Rp. 258.046.986,- (dipotong pajak)
    • Pembayaran Termin 1 Rp. 631.657.000,- (termasuk pajak)/ Rp.559.101.804,- (dipotong pajak)
    • Pembayaran jaminan pemeliharaan Rp.48.589.000,- (termasuk pajak) / Rp. 43.007.831,- (dipotong pajak).
  • Bahwa keterangan Saksi Muliati sebagai Kepala Jorong sudah melihat hasil pekerjaan tersebut, namun pada waktu melihat pekerjaan tersebut masih ada melakukan pekerjaan jalan, dan dalam serah terima pekerjaan tidak melibatkan perangkat Nagari.
  • Bahwa pada saat serah terima pekerjaan tidak dihadiri oleh Saksi Hendri Frima Putra selaku Direktur CV. Putra Gando Piobang, Wali Nagari, Kepala Jorong, Bamus dan Perwakilan Masyarakat, namum dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ditandatangani oleh Saksi Hendri Frima Putra Selaku Direktur CV. Putra Gando Piobang namun tidak dilengkapi dengan dokumentasi Serah Terima Pekerjaan.
  • Bahwa keterangan Saksi Windy Nanda Yaser sebagai Staff Teller Bank Nagari Cabang Pembantu Ibuh, adapun proses pencairan yang dilakukan yaitu :
  1. Bahwa dapat Saksi Windy Nanda Yaser jelaskan jika dalam setoran setiap slip setoran kami lakukan pengecekan terlebih dahulu ,lalu menerima uangnya dan menghitung uangnya dan dibukukan, kemudian untuk penarikan cek spesimen di buku tabungan kami mencocokan dengan data yang sudah ada di bank nagari, kemudian transfer uang antar bank hampir sama dengan cara setoran yaitu kami menghitung terlebih dahulu uangnya sesuai atau tidak dan setelah itu dibukukan
  2. Bahwa dapat Saksi Windy Nanda Yaser jelaskan untuk transaksi tunai pihak bank menerima warkah atau slip setoran dari nasabah dalam bentuk tunai atau cek
  3. Bahwa dapat Saksi Windy Nanda Yaser jelaskan untuk transaksi non tunai mekanisme nya dengan pemindahbukuan dari rekening nasabah ke rekening yang dituju
  4. Bahwa dapat Saksi Windy Nanda Yaser jelaskan pencairan di bank nagari dilakukan sebanyak 4 kali dan dan dokumen yang diberikan berupa bilyet cek dengan nomor cek QT 587301, QT 587302, QT 587303 dan QT 587304
  5. Bahwa dapat Saksi Windy Nanda Yaser jelaskan ada 4 pencairan cek pada bulan oktober tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada tanggal 02 Oktober 2023 c sebesar Rp.80.000.000
  • Pada tanggal 17 Oktober 2023 dengan nomor cek QT 587302 sebesar Rp.599.000.000
  • Pada tanggal 19 oktober 2023 dengan nomor cek QT 587303 sebesar Rp.49.000.000
  • pada tanggal 30 Oktober 2023 dengan nomor cek QT 587304 sebesar Rp.55.000.000
  • dari semua pencairan cek tersebut yang menandatangani cek tersebut adalah Direktur CV. PUTRA GANDO PIOBANG yaitu Sdr Hendri Frima Putra

 

  • Bahwa Laporan Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan oleh Tenaga Ahli Teknik Sipil Politeknik Negeri Padang IR. SYAIFUL AMRI, SST., MT tanggal 22 September 2024 menerangkan sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan dilapangan secara bersama-sama, maka didapat kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan sebagai berikut :

  1. Penyiapan Badan Jalan

Pekerjaan Penyiapan badan jalan telah memenuhi syarat dengan spesifikasi Teknis pada lampiran kontrak, baik kuantitas dan kualitas.

  • Kuantitas/Volume :memenuhi persyaratan kontrak
  • Kualitas/Mutu :memenuhi persyaratan kontrak (100%)
  1. Pemeriksaan Timbunan Pilihan dari sumber galian (Sirtu)
      1. Pekerjaan pada badan jalan.

PekerjaanTimbunan Pilihan dari sumber galian (Sirtu) pada badan jalan telah memenuhi syarat dengan Spesifikasi Teknis pada lampiran kontrak, dan SNI 1742:2008, SNI 1744:2012.

      1. Pekerjaan pada bahu jalan.

Pekerjaan Timbunan Pilihan dari sumber galian (Sirtu) pada bahu jalan tidak memenuhi syarat dengan Spesifikasi Teknis pada lampiran kontrak, dan SNI 1742:2008, SNI 1744:2012 yaitu segi kepadatan dan ukuran butiran.

Maka untuk itu pemeriksa mengestimasi ada kekurangan nilai mutu sebesar 34%.

  • Kuantitas/Volume :ada kekurangan 52,73 m3
  • Kualitas/mutu :memenuhi persyaratan kontrak (100%)
  1. Pemeriksaan Pekerjaan Timbunan Pilihan dari Sumber Galian (Sirtu) Bahu Jalan
  • Kuantitas/Volume :ada Kekurangan 51,73 m3
  • Kualitas/mutu :tidak memenuhi persyaratan kontrak (66%)
  1. Pemeriksaan Lapis Pondasi Agregat Kelas B

Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas B tidak memenuhi syarat dengan Spesifikasi Teknis pada lampiran kontrak, dari segi :

  • Komposisi ukuran butiran
  • Kepadatan paling sedikit 100?ri kepadatan kering maksimum modifikasi.

Maka untuk itu pemeriksa mengestimasi ada kekurangan nilai mutu sebesar 4,4%

  • Kuantitas/Volume :ada kekurangan 60,52 m3
  • Kualitas/mutu :tidak memenuhi persyaratan kontrak (95.6%)
  1. Pemeriksaan Lapis Penetrasi Maca dam/Lapen

Pekerjaan Lapis Penetrasi Macadam/Lapen tidak memenuhi syarat dengan Spesifikasi Teknis pada lampiran kontrak, dari segi :

  • Komposisi ukuran gradasi butiran
  • Kadar Aspal penyelimut.

Maka untuk itu pemeriksa mengestimai ada kekurangan nilai mutu sebesar 4,5 %

  • Kuantitas/Volume :ada kekurangan 11,58 m3s
  • Kualitas/mutu :memenuhi persyaratan kontrak (95,5%)

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ABDI HIDAYAT., S.E.,M.M,AK.,CA.,CGAA.,QRMA.,CFRA,CTA,QRMO dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan kesimpulan sebagai berikut :

Bahwa potensial KerugianKeuangan Negara (Rp. 971.780.000- Rp. 763.080.845,88) adalah Rp. 208.699.154 (Dua Ratus Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Serratus Lima PuluhEmpat Rupiah). Nilai sejumlah Rp. 208.699.154 (Dua Ratus Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Lima Puluh Empat Rupiah) sudah termasuk PPN dan PPH 4 (2), oleh karena penyedia jasa sudah menyetorkan PPN dan PPh 4 (2), maka bagian PPN dan PPh 4 (2) dari total nilai kurang pekerjaan ini bukan termasuk KerugianKeuangan Negara, sehingga Kerugian Keuangan Negara menjadi sebagaiberikut:

PPN                                    = Rp. 208.699.154- (Rp. 208.699.154 /1,11)

                                           = Rp. 208.699.154– (Rp. 188.017.256)

                                           = Rp. 20.681.898

PPh 4(2)                             = Rp. 208.699.154- (Rp. 208.699.154 / 1,11)

                                           = (Rp. 208.699.154 / 1,11) X 1,75%

                                           = Rp. 188.017.256 X 1,75%

                                           = Rp. 3.290.302

Kerugian Keuangan Negara = Rp. 208.699.154- PPN- PPh 4 (2)

                                           = Rp. 208.699.154 - Rp. 20.681.898 - Rp. 3.290.302

                                           = Rp. 184.726.954

Jadi Kerugian Keuangan Negara adalah Rp. 184.726.954 (Seratus Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Lima PuluhEmpat Rupiah).

 

---------Bahwa perbuatan Terdakwa FADLIL AKBAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya