Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
290/Pid.Sus/2024/PN Pdg | Sylvia Andriati, S.H. | TAUFIK HIDAYAT Pgl TAUFIK Bin WAWAN SETIAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 290/Pid.Sus/2024/PN Pdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1818/L.3.10/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU: Bahwa terdakwa TAUFIK HIDAYAT Pgl TAUFIK Bin WAWAN SETIAWAN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jembatan Siteba Kec. Nanggalo Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu jenis shabu-shabu, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU KEDUA: Bahwa terdakwa TAUFIK HIDAYAT Pgl TAUFIK Bin WAWAN SETIAWAN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di rumah terdakwa di Tabing Kampung Koto Rt.003 Rw.001 Kel. Tabing Banda Gadang Kec. Nanggalo Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis Shabu, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |