Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.Sus/2024/PN Pdg Sylvia Andriati, S.H. TAUFIK HIDAYAT Pgl TAUFIK Bin WAWAN SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 290/Pid.Sus/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1818/L.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sylvia Andriati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK HIDAYAT Pgl TAUFIK Bin WAWAN SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa terdakwa TAUFIK HIDAYAT Pgl TAUFIK Bin WAWAN SETIAWAN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jembatan Siteba Kec. Nanggalo Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu jenis shabu-shabu,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa TAUFIK HIDAYAT Pgl TAUFIK Bin WAWAN SETIAWAN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di rumah terdakwa di Tabing Kampung Koto Rt.003 Rw.001 Kel. Tabing Banda Gadang Kec. Nanggalo Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis Shabu,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya