Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
202/Pdt.G/2026/PN Pdg PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Padang 1.Azwandi Rahman
2.YULITRIARTI ZAIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 202/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Padang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Azwandi Rahman
2YULITRIARTI ZAIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Meletakkan SITA JAMINAN atas jaminan kredit TERGUGAT yaitu berupa tanah dan bangunan yang dibuktikan kepemilikannya dengan :
    1. Sertipikat Hak Milik No.1688/Kampung Lapai, Surat Ukur tanggal dua mei tahun dua ribu delapan belas (02-05-2018) Nomor: 00160/2018  an. Dra Yulitriartizain dengan luas 151 M2
    2. Sertipikat Hak Milik No.1689/Kampung Lapai, Surat Ukur tanggal dua mei tahun dua ribu delapan belas (02-05-2018) Nomor: 00161/2018    an. Dra Yulitriartizain dengan luas151 m2
  2. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar denda Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila melanggar Putusan Provisi tersebut. -------------------------------------------------------------------

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah menurut hukum atas Akta Perjanjian Kredit Nomor 141 tanggal 30-12-2016 (tiga puluh desember dua tahun dua ribu enam belas), yang dibuat oleh Notaris Beatrix Benni sebagai Notaris dan PPAT Kota Padang beserta dengan addendumnya;
  3. Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutang dan bunga beserta seluruh ganti rugi yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 1.605.801.700,12 ( satu milyar enam ratus lima juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus koma dua belas rupiah ), dengan rincian :

a. Pokok                                   : Rp.680.000.000,00

b. Bunga                                   : Rp.508.292.661,00

c. Bunga Berjalan: Rp.6.375.000,00

d. Denda                                   : Rp.50.520.994,00

e. Denda Berjalan: Rp.360.613.045,12

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoire Beslag) terhadap tanah dan bangunan terletak  terletak di Kel. Kampung Lapai, Kec. Nanggalo Kota Padang, Sumatera Barat dengan legalitas :
    1. Sertpikat HM No.1688/Kampung Lapai, Surat Ukur tanggal dua mei tahun dua ribu delapan belas (02-05-2018) Nomor: 00160/2018  an. Dra Yulitriartizain LT 151 M2 LB 138M2.
    2. Sertpikat HM No.1689/Kampung Lapai, Surat Ukur tanggal dua mei tahun dua ribu delapan belas (02-05-2018) Nomor: 00161/2018    an. Dra Yulitriartizain LT 151 M2 LB 128M2.
  2. Menyatakan bahwa dengan telah ingkar janji / wanprestasinya Tergugat I , maka dengan ini menetapkan Penggugat diberikan kewenangan untuk menjual dengan kekuasaan sendiri kepada pihak lain berupa Sertipikat Hak Milik No.1688/Kampung Lapai dan Sertipikat Hak Milik No.1689/Kampung Lapai dan hasilnya dipergunakan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban Tergugat I kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa pun yang berada di atas objek sengketa tersebut, untuk meninggalkan dan mengosongkan objek rumah yang beralamat di Kel. Kampung Lapai, Kec. Nanggalo Kota Padang, Sumatera Barat dengan legalitas :
    1. Sertipikat Hak Milik No.1688/Kampung Lapai, Surat Ukur tanggal dua mei tahun dua ribu delapan belas (02-05-2018) Nomor: 00160/2018  an. Dra Yulitriartizain dengan luas 151 M2
    2. Sertipikat Hak Milik No.1689/Kampung Lapai, Surat Ukur tanggal dua mei tahun dua ribu delapan belas (02-05-2018) Nomor: 00161/2018 an. Dra Yulitriartizain dengan luas 151 m2
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoobaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;        

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak