| Petitum |
DALAM PROVISI
- Meletakkan SITA JAMINAN atas jaminan kredit TERGUGAT yaitu berupa tanah dan bangunan yang dibuktikan kepemilikannya dengan :
- Sertipikat Hak Milik No.1688/Kampung Lapai, Surat Ukur tanggal dua mei tahun dua ribu delapan belas (02-05-2018) Nomor: 00160/2018 an. Dra Yulitriartizain dengan luas 151 M2
- Sertipikat Hak Milik No.1689/Kampung Lapai, Surat Ukur tanggal dua mei tahun dua ribu delapan belas (02-05-2018) Nomor: 00161/2018 an. Dra Yulitriartizain dengan luas151 m2
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar denda Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila melanggar Putusan Provisi tersebut. -------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah menurut hukum atas Akta Perjanjian Kredit Nomor 141 tanggal 30-12-2016 (tiga puluh desember dua tahun dua ribu enam belas), yang dibuat oleh Notaris Beatrix Benni sebagai Notaris dan PPAT Kota Padang beserta dengan addendumnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutang dan bunga beserta seluruh ganti rugi yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 1.605.801.700,12 ( satu milyar enam ratus lima juta delapan ratus satu ribu tujuh ratus koma dua belas rupiah ), dengan rincian :
a. Pokok : Rp.680.000.000,00
b. Bunga : Rp.508.292.661,00
c. Bunga Berjalan: Rp.6.375.000,00
d. Denda : Rp.50.520.994,00
e. Denda Berjalan: Rp.360.613.045,12
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoire Beslag) terhadap tanah dan bangunan terletak terletak di Kel. Kampung Lapai, Kec. Nanggalo Kota Padang, Sumatera Barat dengan legalitas :
- Sertpikat HM No.1688/Kampung Lapai, Surat Ukur tanggal dua mei tahun dua ribu delapan belas (02-05-2018) Nomor: 00160/2018 an. Dra Yulitriartizain LT 151 M2 LB 138M2.
- Sertpikat HM No.1689/Kampung Lapai, Surat Ukur tanggal dua mei tahun dua ribu delapan belas (02-05-2018) Nomor: 00161/2018 an. Dra Yulitriartizain LT 151 M2 LB 128M2.
- Menyatakan bahwa dengan telah ingkar janji / wanprestasinya Tergugat I , maka dengan ini menetapkan Penggugat diberikan kewenangan untuk menjual dengan kekuasaan sendiri kepada pihak lain berupa Sertipikat Hak Milik No.1688/Kampung Lapai dan Sertipikat Hak Milik No.1689/Kampung Lapai dan hasilnya dipergunakan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban Tergugat I kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa pun yang berada di atas objek sengketa tersebut, untuk meninggalkan dan mengosongkan objek rumah yang beralamat di Kel. Kampung Lapai, Kec. Nanggalo Kota Padang, Sumatera Barat dengan legalitas :
- Sertipikat Hak Milik No.1688/Kampung Lapai, Surat Ukur tanggal dua mei tahun dua ribu delapan belas (02-05-2018) Nomor: 00160/2018 an. Dra Yulitriartizain dengan luas 151 M2
- Sertipikat Hak Milik No.1689/Kampung Lapai, Surat Ukur tanggal dua mei tahun dua ribu delapan belas (02-05-2018) Nomor: 00161/2018 an. Dra Yulitriartizain dengan luas 151 m2
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoobaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |