Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANDRE SAPUTRA Pgl ANDRE Bin NAZARUDDIN pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 03.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah pertokoan (ruko) di Jl. By Pass KM.7 Rt.02 Rw.05 Kel. Pasar Ambacang Kec. Kuranji Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y21 warna diamond /biru dengan nomor imei1: 867357068381538 imei2: 867357068381520 milik saksi WAHYUDI IDRIS Pgl YUDI, dan 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna hitam beserta charger-nya milik saksi MAHSYA ALMIRA JODY Pgl ACA.
|