| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 581/Pid.Sus/2026/PN Pdg | EFRIZA LASYERSI, SH | HELMI TIGOR PGL ADEK BIN ABDUL RASYID | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 581/Pid.Sus/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5157/L.3.10/Enz.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa HELMI TIGOR Pgl ADEK Bin ABDUL RASYID pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pasar Pagi Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa HELMI TIGOR Pgl ADEK Bin ABDUL RASYID pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah bengkel Ucok Dinamo yang beralamat di Pasar Ulak Karang Kelurahan Ulak Karang Selatan Kecamatan Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili perkara ini, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu
ATAU KETIGA Bahwa terdakwa HELMI TIGOR Pgl ADEK Bin ABDUL RASYID pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 16.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah bengkel Ucok Dinamo yang beralamat di Pasar Ulak Karang Kelurahan Ulak Karang Selatan Kecamatan Padang Utara Kota Padang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang mengadili perkara ini, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
