Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
313/Pdt.Bth/2025/PN Pdg 1.SATRI GEMILIA
2.ELIZA MARTA LENI
3.TETI HENDRA YENI,
4.LASTRI
1.Tarmizi Rajo Bujang,
2.Zarkawi
3.Baiki
4.Arizal Rajo Magek
5.Syofian Malin Batuah,
6.Ermalina,
7.Warni,
8.Supriatman,
9.Yulidar,
10.Syamsir Rajo Mego,
11.Nurlis,
12.Ernawati,
13.Nasril Sutan Batuah,
14.Pitriadi,
15.Esi
16.Betman
17.Ipal
18.Yus
19.Arifin
20.Marni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 313/Pdt.Bth/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SATRI GEMILIA
2ELIZA MARTA LENI
3TETI HENDRA YENI,
4LASTRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tarmizi Rajo Bujang,
2Zarkawi
3Baiki
4Arizal Rajo Magek
5Syofian Malin Batuah,
6Ermalina,
7Warni,
8Supriatman,
9Yulidar,
10Syamsir Rajo Mego,
11Nurlis,
12Ernawati,
13Nasril Sutan Batuah,
14Pitriadi,
15Esi
16Betman
17Ipal
18Yus
19Arifin
20Marni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan Para Pelawan  a quo sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan hukum;

 

  1. Menyatakan bahwa objek perkara a quo yaitu berupa bangunan serta tanah seluas ± 300 M?2; yang berada pada bidang I objek perkara asal No.165/Pdt.G/2019/PN.Pdg yang terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dan telah diputus tanggal 18 Juni 2020, jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang dengan daftar Banding Perkara No.159/PDT/2020/PT.PDG tanggal 30 September 2020, jo Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.2119 K/Pdt/2021 tanggal 23 September 2021, Jo Putusan Peninjauan Kembali Reg.No.20 PK/Pdt/2023 tanggal 08 Februari 2023, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Bandes Kampung Baru;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kaum Suku Guci Keturunan Raliah;
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah kaum Suku Guci Keturunan Raliah;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Cani;

adalah sah milik Pelawan 1 yaitu Satri Gemilia;

 

  1. Menyatakan bahwa objek perkara a quo yaitu berupa bangunan serta tanah seluas ± 300 M?2; yang berada pada bidang III objek perkara asal No.165/Pdt.G/2019/PN.Pdg yang terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dan telah diputus tanggal 18 Juni 2020, jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang dengan daftar Banding Perkara No.159/PDT/2020/PT.PDG tanggal 30 September 2020, jo Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.2119 K/Pdt/2021 tanggal 23 September 2021, Jo Putusan Peninjauan Kembali Reg.No.20 PK/Pdt/2023 tanggal 08 Februari 2023, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara berbatas dengan tanah Suku Koto Kaum Jum Rahim (Lapangan Bola Milik Pemko Padang);
  • Timur berbatas Tanah Lastri;
  • Selatan berbatas dengan Jln.By Pass KM 11;
  • Barat berbatas dengan Tanah Esi;

adalah sah milik Pelawan 2 yaitu Eliza Martaleni;

 

  1. Menyatakan bahwa objek perkara a quo yaitu berupa bangunan serta tanah seluas ± 300 M?2; yang berada pada bidang II objek perkara asal No.165/Pdt.G/2019/PN.Pdg yang terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dan telah diputus tanggal 18 Juni 2020, jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang dengan daftar Banding Perkara No.159/PDT/2020/PT.PDG tanggal 30 September 2020, jo Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.2119 K/Pdt/2021 tanggal 23 September 2021, Jo Putusan Peninjauan Kembali Reg.No.20 PK/Pdt/2023 tanggal 08 Februari 2023, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara berbatas dengan Toko Batu Alam Sikumbang;
  • Timur berbatas dengan Warung Etek Ilih;
  • Selatan berbatas dengan Jln.Bandes;
  • Barat berbatas dengan Tanah Isra;

adalah sah milik Pelawan 3 yaitu Teti Hendra Yeni;

 

  1. Menyatakan bahwa objek perkara a quo yaitu berupa bangunan serta tanah seluas ± 300 M?2; yang berada pada bidang III objek perkara asal No.165/Pdt.G/2019/PN.Pdg yang terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dan telah diputus tanggal 18 Juni 2020, jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang dengan daftar Banding Perkara No.159/PDT/2020/PT.PDG tanggal 30 September 2020, jo Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.2119 K/Pdt/2021 tanggal 23 September 2021, Jo Putusan Peninjauan Kembali Reg.No.20 PK/Pdt/2023 tanggal 08 Februari 2023, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara berbatas dengan Tanah Suku Koto Kaum Jum Rahim (Lapangan Bola Milik Pemko Padang);
  • Timur berbatas dengan Tanah Uwo Idan;
  • Selatan berbatas dengan Jln.By Pass KM 11;
  • Barat berbatas dengan Tanah Eliza Marta Leni;

adalah sah milik Pelawan 4 yaitu Lastri;

 

  1. Memerintahkan untuk mengangkat sita eksekusi terhadap objek dalam perkara No.165/Pdt.G/2019/PN.Pdg yang terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dan telah diputus tanggal 18 Juni 2020, jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang dengan daftar Banding Perkara No.159/PDT/2020/PT.PDG tanggal 30 September 2020, jo Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.2119 K/Pdt/2021 tanggal 23 September 2021, Jo Putusan Peninjauan Kembali Reg.No.20 PK/Pdt/2023 tanggal 08 Februari 2023;

 

  1. Menyatakan sah surat keterangan mamak kepala waris tertanggal 12 Agustus 2025;

 

  1. Menghukum Terlawan A untuk membayar ganti kerugian materiil sejumlah Rp. 1.200.000.000,00 (empat miliyar dua ratus juta rupiah) kepada masing-masing Pelawan;

 

  1. Menghukum Terlawan A untuk membayar ganti kerugian immateriil sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) kepada Para Pelawan;

 

  1. Menghukum para Terlawan A, Terlawan B, dan Terlawan C untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

Dan bilamana pengadilan berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak