Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.SYAFRIZAL
2.NURMANI
1.1. Direktur PT. BANK Negara Indonesia (Persero) Tbk cabang Padang
2.2. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi
3.3. Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Agam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 97/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 14 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAFRIZAL
2NURMANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. Direktur PT. BANK Negara Indonesia (Persero) Tbk cabang Padang
22. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi
33. Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Agam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan dan perbuatan hukum TERGUGAT yang dilandasi niat jahat sengaja memperlambat dan menunda penyelesaian terhadap gagal bayar kewajiban angsuran PENGGUGAT dan mengajukan permohonan eksekusi dan lelang secara tidak sah adalah Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap perencanaan dan/atau pelaksanaan Lelang Umum yang dilakukan oleh TERGUGAT I di kantor TERGUGAT II beserta segala akibat hukumnya yaitu terhadap : Sertifikat Hak Milik Nomor 274/ Nagari Tiku Utara tanggal 29 Desember 2000, bukti milik atas sebidang tanah An. Syafrizal dan Nurmani yang terletak di Jl. Lintas Pariaman-Lubuk Basung dan Pasaman Desa Tiku Utara Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam. Tanah 1.500 M?2;;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum perencanaan dan/atau pelaksanaan lelang atas asset-aset jaminan kredit PENGGUGAT sebagaimana Posita angka 3 (tiga), yang dilakukan oleh TERGUGAT I pada kantor TERGUGAT II beserta segala akibat hukumnya yaitu terhadap;
    1. Sertifikat Hak Milik Nomor 555/Nagari Tiku Selatan, bukti milik atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Pahlawan Balai Baru Desa Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, tanah ruko 4(empat) lantai 400 M?2;, gudang permanen 160 M;

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 357/ Nagari Tiku Selatan, bukti milik atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Pahlawan Balai Baru Desa Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiar. Tanah 1, 075 M?2; dan Gudang 80 M?2;;

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 547/ Nagari Tiku Selatan, bukti milik atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Pahlawan Balai Baru Desa Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiar. Tanah 74 M?2; toko permanen 50 M?2;;

 

  1. Sertifikat Hak Milik Nomor 274/ Nagari Tiku Utara tanggal 29 Desember 2000, bukti milik atas sebidang tanah An. Syafrizal dan Nurmani yang terletak di Jl. Lintas Pariaman-Lubuk Basung dan Pasaman Desa Tiku Utara Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam. Tanah 1.500 M?2;;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk menerima pembayaran cicilan PENGGUGAT setiap bulannya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) adalah Sah hingga adanya penjualan mandiri atas Objek Perkara yaitu:
    • Sertifikat Hak Milik Nomor 274/ Nagari Tiku Utara tanggal 29 Desember 2000, bukti milik atas sebidang tanah An. Syafrizal dan Nurmani yang terletak di Jl. Lintas Pariaman-Lubuk Basung dan Pasaman Desa Tiku Utara Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam. Tanah 1.500 M?2;”;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan Objek Perkara kepada PENGGUGAT apabila tanggungan kredit PENGGUGAT setelah lunas dan/atau ada pembeli yang sah atas penjualan mandiri untuk perlunasan kredit PENGGUGAT kepada TERGUGAT I tanpa hak apapun berada diatasnya;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materiil dan immateriil PENGGUGAT dengan total sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah rupiah);

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya-upaya hukum berupa verzet, banding dan kasasi;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangson) apabila tidak melaksanakan putusan a quo sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan a quo:

 

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

Atau :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Padang cq. Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak