Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.Ramli Syamsuddin
2.Mahyu Farmi Ramli Putri
1.Jonson
2.Yanti
3.Nelda
4.Yoserizal
5.Efrizon
6.Reni Desmita
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ramli Syamsuddin
2Mahyu Farmi Ramli Putri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jonson
2Yanti
3Nelda
4Yoserizal
5Efrizon
6Reni Desmita
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan) Kota Padang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat perikatan jual-beli tanah antara Para Penggugat dengan Para Tergugat;
  3. Menyatakan sah dan berkuatan hukum Surat Keterangan Hibah tanggal 24 Oktober 2014;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan pemecahan Sertipikat Hak Milik nomor 8950 Kelurahan Balai Gadang a.n Yoserizal dengan menerbitkan hak atas nama Penggugat 2 dan menyerahkan tanah dengan sertipikat tersebut kepada Para Penggugat, yaitu tanah seluas 1000 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
    1. Sebelah timur berbatas dengan tanah milik Tergugat;
    2. Sebelah barat berbatas dengan Jalan Ilmu;
    3. Sebelah utara berbetas dengan Jalan Ilmu dan tanah Kaum Sikumbang;
    4. Sebelah selatan berbatas dengan tanah Perumahan Abi Baringin.
  6. Menghukum Para Tergugat hadir dan menandatangani seluruh dokumen di hadapan Turut Tergugat ataupun Pejabat Pembuat Akta Tanah;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pemecahan Sertipikat Hak Milik nomor 8950 Kelurahan Balai Gadang a.n Yoserizal dengan menerbitkan hak dan menyerahkan bagian tanah kepada Penggugat 2 seluas 1000 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
    1. Sebelah timur berbatas dengan tanah milik Tergugat;
    2. Sebelah barat berbatas dengan Jalan Ilmu;
    3. Sebelah utara berbetas dengan Jalan Ilmu dan tanah Kaum Sikumbang;
    4. Sebelah selatan berbatas dengan tanah Perumahan Abi Baringin.
  8. Menyatakan apabila Para Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya, maka putusan berkekuatan hukum tetap sebagai pengganti tanda tangan atau persetujuan Para Tergugat;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti rugi kepada Pihak Pengguat secara Materil dan immateril, yaitu:
    1. Kerugian materiil yaitu Uang Pengganti kerugian atas sewa tanah sejak tahun 2011 hingga saat ini tahun 2026 (lima belas tahun), jika ditotalkan potensi keuntungan yang harusnya dapat dinikmati oleh Para Penggugat adalah Rp. 150.000.000,- (seratul lima puluh juta rupiah) dan terus bertambah setiap tahunnya;
    2. kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  10. Menyatakan sah dan berharga diletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik nomor 8950 Kelurahan Balai Gadang a.n Yoserizal;
  11. Menghukum Para Tergugat agar patuh dan tidak melalaikan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkracht van gewijsde), mohon kepada Majelis Hakim berkenan menghukum pihak Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatan sejak Putusan memiliki kekuatan Hukum tetap, yaitu sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini Inkracht Van Gewijsde (berkekuatan hukum tetap);
  12. Membebankan kepada para Tergugat membayar seluruh biaya perkara;

    Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak