Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
18/Pid.C/2026/PN Pdg AGUS SETIONO, S.H PRANA DWI PUTRA Pgl IPAN Bin Alm YANUARNUR Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 18/Pid.C/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/145/VIII/2026 Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS SETIONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRANA DWI PUTRA Pgl IPAN Bin Alm YANUARNUR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Peristiwa dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, yang mana kejadian tersebut terjadi diketahui hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 17.35 wib yang bertempat di Jl.Kampung Jambak RT 001 RW 002 Kel.Batipuh Panjang Kec. Koto Tangah Kota Padang. Kejadian tersebut berawal pada saat korban sedang menyiram tanaman kemudian datang PRANA DWI PUTRA Pgl IPAN Bin (Alm) YANUARNUR sambil emosi menanyakan permasalahan surat-surat tanah tersebut, korban pun mendekati PRANA DWI PUTRA Pgl IPAN Bin (Alm) YANUARNUR, PRANA DWI PUTRA Pgl IPAN Bin (Alm) YANUARNUR menepis tangan sebelah kanan korban menggunakan tangan sebelah kiri PRANA DWI PUTRA Pgl IPAN Bin (Alm) YANUARNUR sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terjadi ribut mulut antara korban dengan PRANA DWI PUTRA Pgl IPAN Bin (Alm) YANUARNUR yang membuat korban ketakutan sehingga korban mengambil seng dan mengayun-ayunkan seng tersebut ke arah PRANA DWI PUTRA Pgl IPAN Bin (Alm) YANUARNUR dengan maksud untuk menyuruhnya pergi dan untuk membela diri, dan korban juga melemparkan batu ke arah PRANA DWI PUTRA Pgl IPAN Bin (Alm) YANUARNUR namun tidak mengenai PRANA DWI PUTRA Pgl IPAN Bin (Alm) YANUARNUR dengan tujuan menyuruh PRANA DWI PUTRA Pgl IPAN Bin (Alm) YANUARNUR pergi, setelah itu PRANA DWI PUTRA Pgl IPAN Bin (Alm) YANUARNUR mengambil secara paksa seng yang korban pegang di tangan kanan korban yang membuat tangan korban terluka, setelah itu PRANA DWI PUTRA Pgl IPAN Bin (Alm) YANUARNUR memegangi dan memelintir tangan korban kemudian menarik secara keras tangan korban sebanyak 2 (dua) kali, Pgl MARNIATI meremas kedua belah tangan korban menggunakan kedua tangannya, kemudian datang Pgl DEWI yang menarik Pgl WINDY yang mencoba melerai dengan keras, selanjutnya PRANA DWI PUTRA Pgl IPAN Bin (Alm) YANUARNUR memukul menggunakan tangan kirinya ke arah tangan sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya PRANA DWI PUTRA Pgl IPAN Bin (Alm) YANUARNUR mendorong bahu sebelah kanan korban menggunakan kedua tangan PRANA DWI PUTRA Pgl IPAN Bin (Alm) YANUARNUR sebanyak 1 (satu) kali, lalu PRANA DWI PUTRA Pgl IPAN Bin (Alm) YANUARNUR mendorong kedua belah bahu korban menggunakan kedua tangan PRANA DWI PUTRA Pgl IPAN Bin (Alm) YANUARNUR sebanyak 1 (satu) kali, kemudian PRANA DWI PUTRA Pgl IPAN Bin (Alm) YANUARNUR mendorong tangan sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali;

Pihak Dipublikasikan Ya