Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2024/PN Pdg BERKAT MAHA PUTRA WARUWU,SH DEFI YANTI Pgl. YANTI Binti ZULHADRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.C/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/ / II / 2024 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BERKAT MAHA PUTRA WARUWU,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEFI YANTI Pgl. YANTI Binti ZULHADRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib ketika korban GUSLINDA YANTI Alias INDAH turun dari mobil angkutan kota menuju kedai lontong ASMAN. Sesampainya korban di kedai lontong tersebut, korban didatangani oleh Terdakwa DEFI YANTI Pgl. YANTI Binti ZULHADRI mengajak untuk duduk di Ampera ELA, korban pun menyanggupinya. Setibanya di Ampera ELA, Terdakwa menanyakan kepada korban perihal mengomentari postingan Saksi ELSA RAMADANI Pgl. ELSA di Grup WhatsApp yang menampilkan video teman lelakinya yang sedang melamun, saat itu korban mengomentari postingan tersebut dengan mengatakan "Apo lah Elsa ko, biarkanlah mereka berkembang”, “biarkan mereka dengan dosanya masing-masing selagi tidak merugikan kita, toh semua itu mereka yang mempertanggungjawabkannya, jangan sampai dosa mereka mengalir ke kita”. Kemudian korban menjelaskan kepada Terdakwa kalau itu salah paham, karena maksud korban adalah untuk menasehati Saksi ELSA RAMADANI Pgl. ELSA. Terdakwa pun tidak menerima ucapan korban dan mengatakan kalau korban mencemari nama baiknya. Kemudian Terdakwa meminta kepada korban untuk meminta maaf kepada teman lelaki Terdakwa, korban pun menolaknya dan langsung pergi keluar dari kedai ELA menuju ke kedai lontong ASMAN. Saat korban keluar, Terdakwa mengatakan kalau korban wanita tidak bersuku, korban pun tetap jalan menuju kedai lontong ASMAN.

Pihak Dipublikasikan Ya