Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.C/2024/PN Pdg | BERKAT MAHA PUTRA WARUWU,SH | DEFI YANTI Pgl. YANTI Binti ZULHADRI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.C/2024/PN Pdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/ / II / 2024 / Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib ketika korban GUSLINDA YANTI Alias INDAH turun dari mobil angkutan kota menuju kedai lontong ASMAN. Sesampainya korban di kedai lontong tersebut, korban didatangani oleh Terdakwa DEFI YANTI Pgl. YANTI Binti ZULHADRI mengajak untuk duduk di Ampera ELA, korban pun menyanggupinya. Setibanya di Ampera ELA, Terdakwa menanyakan kepada korban perihal mengomentari postingan Saksi ELSA RAMADANI Pgl. ELSA di Grup WhatsApp yang menampilkan video teman lelakinya yang sedang melamun, saat itu korban mengomentari postingan tersebut dengan mengatakan "Apo lah Elsa ko, biarkanlah mereka berkembang”, “biarkan mereka dengan dosanya masing-masing selagi tidak merugikan kita, toh semua itu mereka yang mempertanggungjawabkannya, jangan sampai dosa mereka mengalir ke kita”. Kemudian korban menjelaskan kepada Terdakwa kalau itu salah paham, karena maksud korban adalah untuk menasehati Saksi ELSA RAMADANI Pgl. ELSA. Terdakwa pun tidak menerima ucapan korban dan mengatakan kalau korban mencemari nama baiknya. Kemudian Terdakwa meminta kepada korban untuk meminta maaf kepada teman lelaki Terdakwa, korban pun menolaknya dan langsung pergi keluar dari kedai ELA menuju ke kedai lontong ASMAN. Saat korban keluar, Terdakwa mengatakan kalau korban wanita tidak bersuku, korban pun tetap jalan menuju kedai lontong ASMAN. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |