| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I Ryanda Putra Pgl Ryan Bin Jasli bersama-sama terdakwa II David Pgl David Bin Syahrial pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026, bertempat di Jalan Ampera Komp Nuansa Indah 2 Blok 2 RT.05 RW.01 Kelurahan Kampung Baru Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu |