INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G/2024/PN Pdg | SYAIFUL ANWAR | 1.PT. Bank Mandiri (persero Tbk) Collectian & Recovery West Area Padang 2.Pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan Cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara Cq KPKNL |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2024/PN Pdg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan dan menetapkan hutang Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp. 1.450.000.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah). Menyatakan dan menetapkan harga limit penjualan lelang agungan tanah SHM Sertifikat Hak Milik No. 68 (Ex SHM No. 370) adalah sebesar Rp. 3. 000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian kredit dan sertifikat hak tanggungan; Menyatakan tidak sah pengumuman lelang yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II terhadap agunan SHM Sertifikat Hak Milik No. 68 (Ex SHM No. 370); Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau: Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |