Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg 1.RAHMAT SYARIF
2.GERI SAMUEL HUTAGAOL, SH
3.MUHAMMAD REZA PAHLEVI NASUTION, S.H.
4.Merry Nathalisa Sijabat, S.H.
Kamser Maroloan Sitanggang Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1407/L.3.22/Ft/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAT SYARIF
2GERI SAMUEL HUTAGAOL, SH
3MUHAMMAD REZA PAHLEVI NASUTION, S.H.
4Merry Nathalisa Sijabat, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kamser Maroloan Sitanggang[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa ia Terdakwa KAMSER MAROLOAN SITANGGANG panggil KAMSER yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kemakmuran Mentawai dengan berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 262 Tahun 2017 tanggal 2 Oktober 2017 tentang Penunjukan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai, baik secara sendiri atau bersama-sama dengan saksi NASLINDO SIRAIT, saksi YEASY DARMAYANTI sebagai Dewan Pengawas pada Perumda Kemakmuran Mentawai dengan berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 263 Tahun 2017 tentang Penunjukan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai tanggal 2 Oktober 2017 dan saksi CHATRINE WILLE ARIESTA SAPALAKKAI sebagai Bendahara pada Perumda Kemakmuran Mentawai dengan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai Nomor : 001/PKM/A/DIR/XII/2017 tentang Bendahara tanggal 07 November 2017 dan saksi FAJAR NOVALIANA KISWAN sebagai Bendahara pada Perumda Kemakmuran Mentawai dengan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai Nomor : 046/PKM/A/DIR/VII/2018 tentang Bendahara tanggal 02 Juli 2018 dan dengan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai Nomor : 030/PKM/A/DIR/IX/2019 tentang Bendahara tanggal 26 September 2019 dan saksi RINALDI sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Kepulauan Mentawai dengan berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800/448/BKPSDM tanggal 6 Juli 2018 tentang Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Mentawai dan SK Bupati Kab. Mentawai No. 821.2/II.b/1406/BKPSDM tanggal 25 November 2019 tentang Pengangkatan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Kepulauan Mentawai, pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi ditentukan secara pasti antara bulan Agustus Tahun 2017 sampai dengan bulan Desember Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Kantor Perumda Kemakmuran Mentawai yang beralamat di Dusun Sinabak Desa Sidomakmur Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat dan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Kepulauan Mentawai yang beralamat di KM 14 Kec. Sipora Utara Kab. Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu :

 

        1. Terdakwa KAMSER MAROLOAN SITANGGANG panggil KAMSER yang ditunjuk sebagai Direktur Utama pada Perumda Kemakmuran Mentawai dengan berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 262 Tahun 2017 tanggal 2 Oktober 2017 tentang Penunjukan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai dengan lama masa jabatan 4 (empat) Tahun sejak Oktober 2017 sampai dengan Oktober 2021 dan selama rentang waktu tersebut Terdakwa sebagai Direktur Utama pada Perumda Kemakmuran Mentawai tidak melakukan Tugas dan Wewenang nya sebagai Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai yaitu “Tidak merencanakan dan menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang”. Penyusunan program jangka pendek dan jangka panjang ini diwujudkan atau disusun dalam bentuk Dokumen Program Kerja Jangka Panjang dan Jangka Pendek pada Perumda Kemakmuran Mentawai”. Hal ini sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 9 huruf c Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai yang berbunyi :

“Direktur dalam mengelola Perusahaan mempunyai tugas sebagai berikut :”

    1. Merencanakan dan menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang

 

        1. Kemudian pada Desember Tahun 2017, setelah adanya Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai dan kemudian diperkuat lagi dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017. Terdakwa KAMSER MAROLOAN SITANGGANG panggil KAMSER sebagai Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai tidak melakukan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PP tersebut yaitu : “Tidak menyiapkan dokumen berupa Rencana Bisnis Perumda Kemakmuran Mentawai dan menyampaikan rancangan dokumen berupa Rencana Bisnis Perumda Kemakmuran Mentawai tersebut kepada Dewan Pengawas untuk ditanda tangani bersama serta setelah ditandatangani bersama disampaikan lagi kepada Bupati Kepulauan Mentawai selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk mendapat pengesahan”. Penyusunan dokumen berupa Rencana Bisnis Perumda Kemakmuran Mentawai tersebut menjadi kewajiban dari Direksi Perumda Kemakmuran Mentawai dalam hal ini termasuk adalah Direktur Utama. Hal ini sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 88 ayat (1) ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbunyi :
  1. Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
  1. Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Dewan Pengawas atau Komisaris untuk ditandatangani bersama.
  2. Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.

 

        1. Bahwa Terdakwa KAMSER MAROLOAN SITANGGANG panggil KAMSER disamping tidak membuat atau menyusun dokumen berupa Rencana Bisnis Perumda Kemakmuran Mentawai sebagaimana tersebut diatas (poin 2), yaitu “Terdakwa juga tidak ada membuat dan menandatangani dokumen berupa perjanjian kontrak kinerja”. Peyusunan dari dokumen berupa perjanjian kontrak kinerja tersebut merupakan turunan atau bersumber dari dokumen Rencana Bisnis yang merupakan kewajiban dari Direksi Perumda Kemakmuran Mentawai dalam hal ini termasuk didalamnya adalah Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai”. Hal ini sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 88 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbunyi :
  1. Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.

 

        1. Terdakwa KAMSER MAROLOAN SITANGGANG panggil KAMSER sebagai Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai tidak melakukan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PP tersebut yaitu : “Tidak ada menyiapkan dokumen berupa rencana kerja dan anggaran Perumda Kemakmuran Mentawai dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran Perumda Kemakmuran Mentawai tersebut kepada Dewan Pengawas untuk ditanda tangani bersama serta setelah ditandatangani bersama disampaikan lagi kepada Bupati Kepulauan Mentawai selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk mendapat pengesahan”. Penyusunan dokumen berupa Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Kemakmuran Mentawai tersebut menjadi kewajiban dari Direksi Perumda Kemakmuran Mentawai dalam hal ini termasuk adalah Direktur Utama. Hal ini sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 89 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbunyi :
  1. Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.
  1. Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan Pengawas atau Komisaris paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama.
  2. Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.

 

        1. Sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kemudian di Tahun 2018 diterbitkan lagi aturan yang secara khusus mengatur mengenai Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada BUMD yaitu melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019. Sejalan dengan PP dan Permendagri tersebut, Terdakwa KAMSER MAROLOAN SITANGGANG panggil KAMSER selaku Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai tidak melakukan kewajibannya yaitu “Tidak pernah membuat atau menyusun dokumen berupa Rencana Bisnis Perumda Kemakmuran Mentawai serta dokumen perjanjian kontrak kinerja Direksi yang bersumber dari dokumen Rencana Bisnis tersebut serta dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perumda Kemakmuran Mentawai dan dokumen berupa RKA tersebut tidak pernah diajukan baik kepada Dewan Pengawas Perumda Kemakmuran Mentawai untuk mendapatkan persetujuan maupun kepada Bupati Kepulauan Mentawai selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk disahkan”. Penyusunan dokumen berupa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perumda Kemakmuran Mentawai tersebut menjadi kewajiban dari Direksi Perumda Kemakmuran Mentawai dalam hal ini termasuk adalah Direktur Utama. Hal ini sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 2 ayat (1), dan ayat (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbunyi :
  1. Penyusunan Rencana Bisnis dan RKA BUMD dilakukan oleh Direksi BUMD yang baru didirikan dan yang telah berdiri.
  2. Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersama jajaran perusahaan wajib menyusun Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan anggaran dasar.

 

Kemudian juga diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbunyi :

Rencana Bisnis merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja Direksi.

 

Lebih lanjut mengenai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perumda Kemakmuran Mentawai sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbunyi :

(1) Direksi wajib menyusun RKA BUMD yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.

(2) RKA BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disusun oleh Direksi bersama jajaran perusahaan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh KPM atau RUPS.

 

        1. Bahwa perbuatan Terdakwa KAMSER MAROLOAN SITANGGANG panggil KAMSER sebagai Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai yaitu : “dalam melakukan pengangkatan pegawai Perumda Kemakmuran Mentawai tanpa mendapatkan persetujuan dari Bupati Kepulauan Mentawai”. Perbuatan Terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai. Hal ini sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 10 huruf a  Perda yang berbunyi :

Direktur dalam mengelola Perusahaan mempunyai wewenang sebagai berikut :

          1. Mengangkat dan memberhentikan pegawai dengan persetujuan Bupati

 

        1. Bahwa perbuatan Terdakwa KAMSER MAROLOAN SITANGGANG panggil KAMSER selama menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai yaitu : “Telah mendepositokan uang perusahaan yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kab. Kepulauan Mentawai pada Tahun 2018 dan Tahun 2019 dan atas pendepositoan tersebut Terdakwa telah mendapatkan keuntungan berupa bunga deposito. Kebijakan atau perintah atas pendepositoan tersebut merupakan inisiatif Terdakwa selaku Direktur Utama serta disamping itu selama Terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai, Terdakwa juga telah memberikan pinjaman uang perusahaan yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kab. Kepulauan Mentawai kepada para pegawai. Kebijakan tersebut merupakan inisiatif Terdakwa selaku Direktur Utama”. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai yang berbunyi :
  1. Tujuan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
          1. Penyetoran modal awal Perusahaan Umum Daerah
          2. Pengelolaan dan pengembangan bidang usaha Perusahaan Umum Daerah
          3. Peningkatan pendapatan asli Daerah
          4. Peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah
          5. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat

 

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa KAMSER MAROLOAN SITANGGANG panggil KAMSER tersebut yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri pribadi Terdakwa sebesar Rp 3.936.246.547,- (tiga milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah) dan Perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 7.872.493.095 (tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Tim Auditor pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagaimana tercantum dalam Laporan Nomor : R- 483 /L.3/Hs/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang LAPORAN HASIL AUDIT DALAM RANGKA PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PENGELOLAAN DANA PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH KEMAKMURAN MENTAWAI TAHUN 2017 s.d 2019. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------

 

  • Berawal pada bulan Agustus Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai berniat untuk mendirikan sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Niat mendirikan BUMD tersebut ditindaklanjuti dengan mendirikan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kemakmuran Mentawai yang didirikan dengan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai.

 

  • Bahwa pada Perda tersebut disebutkan mengenai tujuan pendirian dari Perumda Kemakmuran Mentawai sebagaimana disebutkan dalam Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 1 Tahun 2017 tentang tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai pada Pasal 5 yang berbunyi :

Tujuan didirikannya perusahaan adalah :

          1. Turut serta melaksanakan pembangunan Daerah dalam bidang ekonomi dan peningkatan pelayanan kebutuhan masyarakat
          2. Membantu dan turut mengusahakan kelancaran distribusi keperluan masyarakat dan ikut serta mengusahakan stabilitas perekonomian
          3. Turut serta dalam meningkatkan pendapatan asli daerah
          4. Mencari laba dan menggunakan faktor-faktor produksi menghasilkan barang dan jasa untuk keperluan masyarakat
          5. Meningkatkan dan memperluas kesempatan kerja

 

  • Disamping tujuan pendirian Perumda Kemakmuran Mentawai, juga disebutkan mengenai Organisasi yang akan mengelola Perusahaan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 1 Tahun 2017 tentang tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi :
  1. Organisasi Perusahaan terdiri dari :
          1. Direksi dan
          2. Dewan Pengawas
  2. Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
                1. Direktur
                2. Bagian
                3. Sub bagian dan
                4. Unit usaha
  3. Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf b terdiri dari :
                1. Ketua merangkap anggota
                2. Sekretaris merangkap anggota
                3. Anggota

 

  • Mengenai struktur organisasi tersebut juga diperkuat dan tercantum dalam Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 69 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 yang berbunyi :

Struktur Organisasi Perusahaan Umum Daerah terdiri atas :

          1. Dewan Pengawas
          2. Direksi
          3. Bagian
          4. Sub Bagian dan
          5. Unit Usaha

Lebih lanjut mengenai penjabaran apa itu Direksi dalam Perumda Kemakmuran Mentawai dipertegas dalam Pasal 4 yang berbunyi :

“Direksi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf b dipimpin oleh 1 orang Direktur yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.”

 

  • Kemudian pada Oktober 2017 untuk menindaklanjuti Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 1 Tahun 2017 tentang tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai dan juga Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 69 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai serta guna menjalankan atau mengoperasionalkan Perumda Kemakmuran Mentawai tersebut, maka Bupati Kepulauan Mentawai menunjuk 1 (satu) orang Direktur Utama yaitu Terdakwa KAMSER MAROLOAN SITANGGANG yang ditunjuk sebagai Direktur Utama pada Perumda Kemakmuran Mentawai dengan berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 262 Tahun 2017 tanggal 2 Oktober 2017 tentang Penunjukan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai. Jabatan Direktur Utama tersebut berlaku selama 4 (empat) Tahun terhitung sejak Oktober 2017 sampai dengan Oktober 2021.

 

  • Bahwa untuk mengawasi kinerja dari Direktur Utama ditunjuklah Dewan Pengawas Perumda Kemakmuran Mentawai dengan berdasarkan Keputusan Bupati Kepuluan Mentawai Nomor 263 Tahun 2017 tentang Penunjukan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai tanggal 2 Oktober 2017 untuk masa bakti selama 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Oktober 2017 sampai dengan Oktober 2020. Adapun pihak yang ditunjuk sebagai Dewan Pengawas oleh Bupati Kepulauan Mentawai pada saat itu adalah :
              1. NASLINDO SIRAIT. SE.,MM
              2. YEASY DARMASYANTI. SE.,M.Si.,AK.Ca

Sebagai Dewan Pengawas mempunyai tugas sesuai dengan Keputusan Bupati tersebut yaitu :

    1. Mengawasi Kegiatan Operasional Perusahaan
    2. Memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direktur
    3. Memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap program kerja yang dianjurkan Direktur
    4. Memberikan pendapat dan sasran kepada Bupati terhadap laporan Neraca dan perhitungan laba/rugi beserta penjelasannya
    5. Memberikan pendapat lain dan saran kepada Bupati atas laporan kinerja Perusahaan.

 

  • Kemudian pada bulan November 2017 untuk menjalankan usaha pada Perumda Kemakmuran Mentawai, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kab. Kepulauan Mentawai kepada Perumda Kemakmuran Mentawai dengan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 8 Tahun 2017 tentang tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai. Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah didasarkan atas asas sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 yang berbunyi :

Penyertaan Modal dilaksanakan berdasarkan asas :

          1. Kepastian Hukum
          2. Akuntabilitas
          3. Kepastian Nilai
          4. Fungsional
          5. Efisiensi

 

  • Sejalan dengan itu, adapun tujuan dari Penyertaan Modal tersebut adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai yang berbunyi :
  1. Tujuan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
          1. Penyetoran modal awal Perusahaan Umum Daerah
          2. Pengelolaan dan pengembangan bidang usaha Perusahaan Umum Daerah
          3. Peningkatan pendapatan asli Daerah
          4. Peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah
          5. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat

 

  • Kemudian untuk besaran Dana Penyertaan Modal disebutkan pada Pasal 4 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai yang berbunyi :
  1. Modal dasar Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh milyar rupiah)
  2. Untuk pertama kalinya modal disetor sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah)
  3. Penyertaan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
          1. Pada APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
          2. Pada APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 16.800.000.000,- (enam belas milyar delapan ratus juta rupiah)

 

  • Bahwa untuk menindaklanjuti Perda Penyertaan Modal tersebut diatas, Pemerintah Kab. Kepulauan Mentawai telah menganggarkan Dana Penyertaan Modal pada APBD Kab. Kepulauan Mentawai sebagaimana tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) yaitu :
              1. Tahun Anggaran 2017 Nomor DPPA SKPD : 4.040502000062 dengan uraian Penyertaan Modal pada BUMD kode rekening 6.2.2.02.02 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
              2. Tahun Anggaran 2018 Nomor DPPA SKPD : 4.040502000062 dengan uraian Penyertaan Modal pada BUMD kode rekening 6.2.2.02.02 sebesar Rp. 16.800.000.000,- (enam belas milyar delapan ratus juta rupiah)
              3. Tahun Anggaran 2019 Nomor DPPA SKPD : 4.040502000062 dengan uraian Penyertaan Modal pada BUMD kode rekening 6.2.2.02.02 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah)

 

  • Bahwa sebagai Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai, Terdakwa mempunyai tugas yang utama sekali pasca didirikannya Perumda Kemakmuran Mentawai di Tahun 2017 tersebut yaitu merencanakan dan menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang. Program kerja tersebut nantinya diwujudkan dalam bentuk dokumen berupa dokumen program jangka pendek dan jangka panjang Perumda Kemakmuran Mentawai. Tugas ini sebagaimana secara tegas diatur dalam Pasal 9 huruf c Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 1 Tahun 2017 tentang tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai yang berbunyi :

Direktur dalam mengelola Perusahaan mempunyai tugas sebagai berikut :

                1. Membina pegawai Perusahaan Umum Daerah
                2. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perusahaan Umum Daerah
                3. Merencanakan dan menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang
                4. Melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas
                5. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan Perusahaan Daerah
                6. Mengurus dan mengelola kekayaan Perusahaan
                7. Menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan rugi/laba kepada Dewan Pengawas

 

  • Tetapi terkait pelaksanaan tugas sebagaimana tersebut diatas, khususnya pada huruf c yaitu :

“c. merencanakan dan menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang”.

Tidak dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai, sehingga di Tahun 2017 tersebut Perumda Kemakmuran Mentawai tidak ada memiliki dokumen berupa program kerja jangka pendek dan jangka panjang Perumda Kemakmuran Mentawai.

 

  • Kemudian pada bulan Desember Tahun 2017, setelah berlakunya Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai dan di Tahun yang sama kembali terbit aturan yang secara tegas mengatur mengenai Badan Usaha Milik Darah (BUMD) yaitu dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017. Terdakwa sebagai Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai dan sebagaimana diatur dalam PP tersebut yaitu wajib untuk membuat atau menyiapkan dokumen berupa Rencana Bisnis Perumda Kemakmuran Mentawai dan menyampaikan rancangan dokumen berupa Rencana Bisnis Perumda Kemakmuran Mentawai tersebut kepada Dewan Pengawas untuk ditanda tangani bersama serta setelah ditandatangani bersama disampaikan lagi kepada Bupati Kepulauan Mentawai selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk mendapat pengesahan. Tetapi terhadap kewajiban tersebut tidak dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama Perumda Keamkmuran Mentawai, sehingga pada Tahun 2017 tersebut Perumda Kemakmuran Mentawai tidak memiliki dokumen berupa Rencana Bisnis Perumda Kemakmuran Mentawai.

 

  • Bahwa pembuatan atau penyusunan dokumen berupa Rencana Bisnis Perumda Kemakmuran Mentawai tersebut menjadi kewajiban dari Direksi Perumda Kemakmuran Mentawai dalam hal ini termasuk adalah Direktur Utama. Hal ini sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 88 ayat (1) ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbunyi :
  1. Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
  1. Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Dewan Pengawas atau Komisaris untuk ditandatangani bersama.
  2. Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.

 

  • Bahwa dikarenakan Terdakwa sebagai Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai yaitu tidak melaksanakan kewajiban nya berupa membuat atau menyusun dokumen Rencana Bisnis Perumda Kemakmuran Mentawai maka secara otomatis dokumen turunan dari Rencana Bisnis tersebut berupa dokumen perjanjian kontrak kinerja Direksi juga tidak ada dibuat dan disusun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (5) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbunyi :
  1. Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.

 

  • Bahwa kemudian Terdakwa sebagai Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai dan selama menjabat sebagai Direktur Utama yaitu juga tidak ada membuat dan menyiapkan dokumen berupa rencana kerja dan rencana anggaran (RKA) pada Perumda Kemakmuran Mentawai yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis yang telah dibuat sebelumnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 89 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbunyi :
  1. Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.

 

  • Bahwa dikarenakan Terdakwa sebagai Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai tidak pernah membuat dan menyiapkan dokumen berupa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perumda Kemakmuran Mentawai maka secara otomatis Terdakwa yaitu juga tidak pernah menyampaikan kepada Dewan Pengawas Perumda Kemakmuran Mentawai terkait Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perumda Kemakmruan Mentawai untuk ditandatangani kemudian dokumen RKA Perumda Kemakmuran Mentawai yang telah ditandatangani oleh Dewan Pengawas tersebut tidak pernah disampaikan kepada Bupati Kepulauan Mentawai selaku KPM untuk mendapatkan pengesahan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat ayat (3), dan ayat (4) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbunyi :
  1. Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan Pengawas atau Komisaris paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama.
  2. Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau Komisaris disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan.

 

  • Bahwa Terdakwa sebagai Direktur Utama memiliki wewenang dalam mengangkat pegawai Perumda Kemakmuran Mentawai sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf a Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 1 Tahun 2017 tentang tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai yang berbunyi :

Direktur dalam mengelola Perusahaan mempunyai wewenang sebagai berikut :

          1. Mengangkat dan memberhentikan pegawai dengan persetujuan Bupati

 

  • Bahwa pengangkatan pegawai tersebut bertujuan untuk membantu Terdakwa dalam melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan pengelolaan Perumda Kemakmuran Mentawai. Salah satunya adalah dalam hal tugas pengelolaan keuangan, Terdakwa kemudian mengangkat saksi CHATRINE WILLE ARIESTA SAPALAKKAI. S.Tp selaku Bendahara pada Perumda Kemakmuran Mentawai dengan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai Nomor : 001/PKM/A/DIR/XII/2017 Tanggal 07 November 2017 Tentang Bendahara. Tetapi pengangkatan pegawai Perumda Kemakmuran Mentawai tersebut tanpa mendapatkan persetujuan dari Bupati Kepulauan Mentawai. Hal ini secara tegas telah melanggar Pasal 10 huruf a Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai.

 

  • Bahwa sebagai Bendahara Perumda Kemakmuran Mentawai pada saat itu, saksi CHATRINE memiliki tugas yaitu :
  1. Membantu Penyelenggaraan Administrasi Keuangan Perusahaan sebagaimana Penegasan oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah Kemakmuran Mentawai (pencairan uang dan gaji, penarikan uang sesuai kebutuhan dan perintah direktur sesuai kebutuhan kantor, mengumpulkan dokumen pertanggungjawaban/SPJ),
  2. Melaporkan Pelaksanaan Tugas Kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Kemakmuran Mentawai (direktur memeriksa  dokumen pertanggungjawaban/SPJ),
  3. Bertanggungjawab kepada Direktur Utama Perusahaaan Daerah Kemakmuran Mentawai.

 

  • Bahwa setelah mengangkat saksi CHATRINE sebagai Bendahara, dan untuk mengelola serta menjalankan usaha pada Perumda Kemakmuran Mentawai, Terdakwa kemudian mengajukan surat Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal dengan Nomor : 006/PKM/G/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017 kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan dilengkapi lampiran  berupa :
                1. Copy perda pendirian
                2. Copy perda penyertaan modal
                3. Copy SK penunjukan Dirut
                4. Copy KTP dan NPWP Dirut
                5. Copy SKD dan NPWP Perusahaan
                6. Copy rekening Tabungan atas nama Perumda Kemakmurna Mentawai

 

  • Bahwa selain lampiran sebagaimana tersebut diatas, sebagai bahan tambahan dalan pengajuan Pencairan Dana Penyertaan Modal, pada saat itu juga dilampirkan dokumen berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perumda Kemakmuran Mentawai Triwulan I (Penggunaan Dana 200 Juta) tanggal   November 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh saksi CHATRINE (Bagian Keuangan), Disetujui oleh KAMSER M. SITANGGANG (Dirut) dan Disahkan oleh NASLINDO SIRAIT (Ketua Dewan Pengawas).

 

  • Bahwa setelah dokumen pengajuan tersebut diproses oleh pihak Pemerintah Kab. Kepulauan Mentawai melalui Bupati Kepulauan Mentawai yang pada saat itu dijabat oleh YUDAS SABAGGALET dan didisposisikan kepada Sekda Kepulauan Mentawai yang pada saat itu dijabat oleh SYAIFUL JANNAH lalu dari Sekda Kepulauan Mentawai didisposisikan lagi kepada Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Kepulauan Mentawai yang pada saat itu dijabat oleh RINALDI dan terakhir dari Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Kepulauan Mentawai didisposiskan lagi kepada Bendahara PPKD, uang Penyertaan Modal tersebut kemudian cair dan masuk ke rekening melalui transfer langsung dari rekening Bendahara Umum Daerah (BUD) kepada rekening Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai.

 

  • Bahwa untuk menggunakan uang tersebut, Terdakwa kemudian memerintahkan saksi CHATRINE selaku Bendahara Perumda Kemakmuran Mentawai untuk memproses pencairan uang tersebut dengan cara Terdakwa bersama dengan saksi CHATRINE mendatangi Kantor Bank BNI Unit Tuapejat di Jalan Raya Tuapejat KM 2 Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara lalu melakukan penarikan secara tunai. Specimen yang digunakan dalam melakukan penarikan uang adalah specimen tanda tangan saksi CHATRINE dan Terdakwa. Seluruh penarikan uang dalam rekening dilakukan atas kesepakatan bersama antara Terdakwa selaku Direktur Utama bersama dengan saksi CHATRINE selaku Bendahara.

 

  • Bahwa setelah uang tersebut ditarik dari rekening pada Bank, dan dikarenakan tidak adanya dokumen berupa Dokumen Program Kerja Jangka Panjang dan Jangka Pendek pada Perumda Kemakmuran Mentawai, Dokumen Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang memberikan pedoman bagi Perumda Kemakmuran Mentawai dalam mengelola Dana Penyertaan Modal dan Usaha atau Bisnis pada Perumda Kemakmuran Mentawai maka Dana Penyertaan Modal yang masuk tersebut digunakan tanpa ada pedoman dari dokumen tersebut diatas. Sehingga Terdakwa bersama-sama dengan saksi CHATRINE telah mempergunakan Dana Penyertaan Modal tersebut untuk keperluan operasional Perumda Kemakmuran Mentawai seperti membayar gaji karyawan dan membeli perlengkapan kantor dan perlengkapan kerja dengan acuan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perumda Kemakmuran Mentawai Triwulan I (Penggunaan Dana 200 Juta) tersebut.

 

  • Bahwa kemudian pada Tahun 2018, Terdakwa kemudian kembali mengajukan surat Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal dengan Nomor : 010/PKM/G/II/2018 tanggal 19 Januari 2018 kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai (Pengajuan Pencairan Tahap I) dengan dilengkapi lampiran  berupa :
                1. Copy perda pendirian
                2. Copy perda penyertaan modal
                3. Copy SK penunjukan Dirut
                4. Copy KTP dan NPWP Dirut
                5. Copy SKD dan NPWP Perusahaan
                6. Copy rekening Tabungan atas nama Perumda Kemakmuran Mentawai
                7. RAB Tahun 2018

 

  • Bahwa selain lampiran dalam persyaratan yang diajukan tersebut diatas, sebagai bahan pengajuan Pencairan Dana Penyertaan Modal pada saat itu juga dilampirkan dokumen berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perumda Kemakmuran Mentawai Tahun 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tim Anggaran yaitu saksi CHATRINE (Bagian Anggaran) dan saksi MARIA LEONI SAKERU (Bagian Perencanaan) dan Disetujui oleh KAMSER M. SITANGGANG (Dirut) dengan total nilai RAB adalah sebesar Rp. 16.800.000.000,- (enam belas milyar delapan ratus juta rupiah). Tetapi sesuai dengan surat permohonan nilai pencairan Dana Penyertaan Modal yang dimohonkan untuk pencairan adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

 

  • Bahwa setelah dokumen pengajuan tersebut diproses oleh pihak Pemerintah Kab. Kepulauan Mentawai melalui Bupati Kepulauan Mentawai yang pada saat itu dijabat oleh YUDAS SABAGGALET dan didisposisikan kepada Sekda Kepulauan Mentawai yang pada saat itu dijabat oleh SYAIFUL JANNAH lalu dari Sekda Kepulauan Mentawai didisposisikan lagi kepada Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Kepulauan Mentawai yang pada saat itu dijabat oleh RINALDI dan terakhir dari Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Kepulauan Mentawai didisposiskan lagi kepada Bendahar PPKD, uang Penyertaan Modal tersebut kemudian cair dan masuk ke rekening melalui transfer langsung dari rekening Bendahara Umum Daerah (BUD) kepada rekening Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai.

 

  • Bahwa setelah uang Penyertaan Modal (Tahap I) tersebut cair dan masuk ke rekening Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai pada Bank BNI Cabang Padang dengan Nomor Rekening 0930909937 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) pada tanggal 23 Februari 2018. Maka kemudian Terdakwa kembali memerintahkan saksi CHATRINE untuk memproses pencairan uang tersebut dengan cara Terdakwa bersama dengan saksi CHATRINE mendatangi Kantor Bank BNI Unit Tuapejat di Jalan Raya Tuapejat KM 2 Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara lalu melakukan penarikan secara tunai, disamping penarikan secara tunai juga ada dilakukan transfer. Specimen yang digunakan dalam melakukan penarikan uang adalah specimen tanda tangan saksi CHATRINE dan Terdakwa. Seluruh penarikan uang dalam rekening dilakukan atas kesepakatan bersama antara Terdakwa selaku Direktur Utama bersama dengan saksi CHATRINE selaku Bendahara.

 

  • Bahwa pada saat itu dikarenakan tidak adanya dokumen berupa Dokumen Program Kerja Jangka Panjang dan Jangka Pendek pada Perumda Kemakmuran Mentawai, Dokumen Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang memberikan pedoman bagi Perumda Kemakmuran Mentawai dalam mengelola Dana Penyertaan Modal dan Usaha atau Bisnis pada Perumda Kemakmuran Mentawai maka Dana Penyertaan Modal yang masuk tersebut digunakan tanpa ada pedoman dari dokumen tersebut diatas. Sehingga Terdakwa bersama-sama dengan saksi CHATRINE telah mempergunakan Dana Penyertaan Modal tersebut untuk keperluan lain diluar dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perumda Kemakmuran Mentawai Tahun 2018 yaitu mendepositokan sejumlah Dana Penyertaan Modal pada Bank, membayar gaji karyawan, dan penyertaan modal ke unit usaha Perumda dan anak perusahaan PT. Pembangunan Kemakmuran Mentawai (PT. PKM).

 

  • Bahwa kemudian pada bulan Juli 2018, Terjadi pergantian jabatan Bendahara pada Perumda Kemakmuran Mentawai dari saksi CHATRINE kepada saksi FAJAR NOVALIANA KISWAN. SE dengan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai Nomor 046/PKM/A/DIR/VII/2018 Tanggal 02 Juli 2018 Tentang Bendahara. Tetapi kembali pengangkatan pegawai Perumda Kemakmuran Mentawai tersebut tanpa mendapatkan persetujuan dari Bupati Kepulauan Mentawai. Hal ini secara tegas telah melanggar Pasal 10 huruf a Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 1 Tahun 2017 tentang tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai yang berbunyi :

Direktur dalam mengelola Perusahaan mempunyai wewenang sebagai berikut :

          1. Mengangkat dan memberhentikan pegawai dengan persetujuan Bupati

 

  • Bahwa sebagai Bendahara Perumda Kemakmuran Mentawai, saksi FAJAR NOVALIANA KISWAN memiliki tugas yaitu :
  1. Membantu melakukan pengelolaan, penataan dan penyelenggaraan administrasi keuangan pada perusda kemakmuran mentawai sebagaimana penugasan oleh direktur utama perusahaan daerah kemakmuran mentawai;
  2. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada direktur utama perusahaan daerah kemakmuran mentawai;
  3. Bertanggung jawab kepada direktur utama, perusahaan daerah kemakmuran mentawai.

 

  • Kemudian untuk Pengajuan Pencairan Tahap II Tahun 2018, Terdakwa kembali mengajukan surat Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal dengan Nomor : 061/PKM/G/XI/2018 tanggal 6 November 2018 kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai (Pengajuan Pencairan Tahap II) dengan dilengkapi lampiran  berupa :
                1. Copy perda pendirian
                2. Copy perda penyertaan modal
                3. Copy SK penunjukan Dirut
                4. Copy KTP dan NPWP Dirut
                5. Copy SKD dan NPWP Perusahaan
                6. Copy rekening Tabungan atas nama Perumda Kemakmuran Mentawai

 

  • Bahwa selain lampiran dalam persyaratan yang diajukan tersebut diatas, sebagai bahan pengajuan Pencairan Dana Penyertaan Modal pada saat itu juga dilampirkan dokumen berupa Laporan Sementara Penggunaan Penyertaan Modal dari Pemda Kab. Kepulauan Mentawai Rp. 10 Milyar tanpa ada tangan pembuat maupun pengesahan dan juga dokumen berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perumda Kemakmuran Mentawai Tahun 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tim Anggaran yaitu saksi CHATRINE (Bagian Anggaran) dan saksi MARIA LEONI SAKERU (Bagian Perencanaan) dan Disetujui oleh KAMSER M. SITANGGANG (Dirut) dengan total nilai RAB adalah sebesar Rp. 16.800.000.000,- (enam belas milyar delapan ratus juta rupiah). Tetapi nilai pencairan Dana Penyertaan Modal yang dimohonkan untuk pencairan adalah sebesar sebesar Rp. 4.476.235.800,- (empat milyar empat ratus tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus).

 

  • Bahwa setelah dokumen pengajuan tersebut diproses oleh pihak Pemerintah Kab. Kepulauan Mentawai melalui Bupati Kepulauan Mentawai yang pada saat itu dijabat oleh YUDAS SABAGGALET dan didisposisikan kepada Sekda Kepulauan Mentawai yang pada saat itu dijabat oleh MARTINUS DAHLAN lalu dari Sekda Kepulauan Mentawai didisposisikan lagi kepada Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Kepulauan Mentawai yang pada saat itu dijabat oleh RINALDI dan terakhir dari Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Kepulauan Mentawai didisposiskan lagi kepada Bendahar PPKD, uang Penyertaan Modal tersebut kemudian cair dan masuk ke rekening melalui transfer langsung dari rekening Bendahara Umum Daerah (BUD) kepada rekening Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai.

 

  • Bahwa setelah uang Penyertaan Modal (Tahap II) tersebut cair dan masuk ke rekening Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai pada Bank BNI Cabang Padang dengan Nomor Rekening 0930909937 sebesar Rp. 4.476.235.800,- (empat milyar empat ratus tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus) pada tanggal 23 November 2018. Maka kemudian Terdakwa memerintahkan saksi FAJAR NOVALIANA KISWAN selaku Bendahara Perumda Kemakmuran Mentawai untuk memproses pencairan uang tersebut dengan cara yang sama dengan penarikan uang sebelumnya yaitu Terdakwa bersama dengan saksi FAJAR NOVALIANA KISWAN mendatangi Kantor Bank BNI Unit Tuapejat di Jalan Raya Tuapejat KM 2 Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara lalu melakukan penarikan secara tunai disamping penarikan secara tunai juga ada dilakukan dalam bentuk transfer langsung. Specimen yang digunakan dalam melakukan penarikan uang adalah specimen tanda tangan saksi FAJAR NOVALIANA KISWAN dan Terdakwa. Seluruh penarikan uang dalam rekening dilakukan atas kesepakatan bersama antara Terdakwa selaku Direktur Utama bersama dengan saksi FAJAR NOVALIANA KISWAN selaku Bendahara.

 

  • Bahwa pada saat itu dikarenakan tidak adanya dokumen berupa Dokumen Program Kerja Jangka Panjang dan Jangka Pendek pada Perumda Kemakmuran Mentawai, Dokumen Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang memberikan pedoman bagi Perumda Kemakmuran Mentawai dalam mengelola Dana Penyertaan Modal dan Usaha atau Bisnis pada Perumda Kemakmuran Mentawai maka Dana Penyertaan Modal yang masuk tersebut digunakan tanpa ada pedoman dari dokumen tersebut diatas. Sehingga Terdakwa bersama-sama dengan saksi FAJAR NOVALIANA KISWAN telah mempergunakan Dana Penyertaan Modal tersebut untuk keperluan lain diluar dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perumda Kemakmuran Mentawai Tahun 2018 yaitu mendepositokan sejumlah Dana Penyertaan Modal pada Bank BNI, Bank Nagari dan PT. BPR Sipora, membayar gaji karyawan, dan penyertaan modal ke unit usaha Perumda dan anak perusahaan PT. Pembangunan Kemakmuran Mentawai (PT. PKM).

 

  • Bahwa kemudian pada Desember Tahun 2018, sejalan dengan lahirnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pada saat itu juga diterbitkan lagi aturan yang secara khusus mengatur mengenai Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada BUMD yaitu melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan mulai diundangkan pada Februari 2019.

 

  • Bahwa dalam Permendagri ini secara tegas menyebut pentingnya dokumen berupa Rencana Bisnis dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) sebagai dokumen yang harus ada atau wajib. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) ayat (2) Permendagri ini yang berbunyi :
  1. Penyusunan Rencana Bisnis dan RKA BUMD dilakukan oleh Direksi BUMD yang baru didirikan dan yang telah berdiri.
  2. Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersama jajaran perusahaan wajib menyusun Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan anggaran dasar.

 

Sebagaimana bunyi Pasal tersebut diatas maka Dokumen berupa Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perumda Kemakmuran Mentawai menjadi tugas dan tanggung jawab bagi Direksi Perumda Kemakmuran Mentawai baik berlaku untuk BUMD yang baru didirikan maupun bagi BUMD yang telah berdiri. Kemudian dokumen Rencana Bisnis tersebut harus disetujui bersama oleh Dewan Pengawas dan disahkan oleh Bupati selaku KPM.

 

  • Bahwa mengacu kepada bunyi Pasal tersebut maka Perumda Kemakmuran Mentawai sebagai salah satu BUMD di Kab. Kepulauan Mentawai yang telah berdiri sejak Tahun 2017 apabila belum memiliki dokumen berupa Rencana Bisnis dan RKA Perumda Kemakmuran Mentawai maka harus segera dilakukan penyusunan kedua dokumen tersebut sebagaimana perintah dalam Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kemudian ditegaskan kembali pada ayat (2) Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut bahwa dokumen berupa Rencana Bisnis tersebut wajib disusun oleh Direksi bersama jajarannya. Kata-kata wajib dalam hal ini menjadi suatu keharusan bagi pihak Direksi dan jajaran pada Perumda Kemakmuran Mentawai untuk menyusun dokumen Rencana Binis Perumda Kemakmuran Mentawai. Sesuai dengan fakta yang ditemukan Terdakwa selaku Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai bersama dengan jajaran nya tidak ada melaksanakan penyusunan dokumen berupa Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKA) Perumda Kemakmuran Mentawai. Hal ini secara tegas bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

  • Kemudian pada Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga menegaskan bahwa dokumen Rencana Bisnis merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja Direksi. Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 3 Permendagari yang berbunyi :

”Rencana Bisnis merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja Direksi”.

 

  • Bahwa terhadap bunyi Pasal dalam Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut maka Perjanjian Kontrak Kinerja Direksi baru ada apabila dokumen berupa Rencana Bisnis telah disusun, ditanda tangani bersama dan disahkan. Tetapi apabila dokumen berupa Rencana Bisnis tersebut tidak ada maka terhadap Perjanjian Kontrak Kinerja Direksi secara otomatis juga tidak ada dibuat oleh Direksi dalam hal ini Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai. Maka dalam hal ini perbuatan Terdakwa Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai selaku telah bertentangan dengan Pasal 3 Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

  • Bahwa pada Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri mengatur mengenai kewajiban dalam penyusunan dokumen berupa Rencana Kerja Anggaran (RKA) BUMD yang berbunyi :
  1. Direksi wajib menyusun RKA BUMD yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.
  2. RKA BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disusun oleh Direksi bersama jajaran perusahaan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh KPM atau RUPS.

Terhadap bunyi Pasal tersebut maka Direksi Perumda Kemakmuran Mentawai beserta jajaran nya wajib menyusun dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perumda Kemakmuran Mentawai yang merupakan penjabaran dari Rencana Bisnis. Tetapi faktanya terhadap dokumen berupa Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perumda Kemakmuran Mentawai yang merupakan penjababaran tahunan dari Rencana Bisnis Perumda Kemakmuran Mentawai tersebut tidak pernah ada dibuat dan disusun oleh Direksi Perumda Kemakmuran Mentawai. Perbuatan Terdakwa secara tegas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

  • Bahwa kemudian pada Tahun 2019, Terdakwa kemudian kembali mengajukan surat Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal dengan Nomor : 026/PKM/G/IV/2019 tanggal 30 April 2019 kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan dilengkapi lampiran  berupa :
                1. Copy perda pendirian
                2. Copy perda penyertaan modal
                3. Copy SK penunjukan Dirut
                4. Copy KTP dan NPWP Dirut
                5. Copy SKD dan NPWP Perusahaan
                6. Copy rekening Tabungan atas nama Perumda Kemakmuran Mentawai
                7. RAB Tahun 2019

 

  • Bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilampirkan tersebut adalah berupa dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Unit PLTBM Siberut Tahun 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh saksi FAJAR NOVALIANA KISWAN. SE (Bagian Perencanaan) dan disetujui oleh KAMSER M SITANGGANG (Dirut) dan NASLINDO SIRAIT (Ketua Pengawasan) dengan total nilai RAB adalah sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).

 

  • Bahwa setelah dokumen pengajuan tersebut diproses oleh pihak Pemerintah Kab. Kepulauan Mentawai melalui Bupati Kepulauan Mentawai yang pada saat itu dijabat oleh YUDAS SABAGGALET dan didisposisikan kepada Sekda Kepulauan Mentawai yang pada saat itu dijabat oleh MARTINUS DAHLAN lalu dari Sekda Kepulauan Mentawai didisposisikan lagi kepada Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Kepulauan Mentawai yang pada saat itu dijabat oleh RINALDI dan terakhir dari Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Kepulauan Mentawai didisposiskan lagi kepada Bendahara PPKD, uang Penyertaan Modal tersebut kemudian cair dan masuk ke rekening melalui transfer langsung dari rekening Bendahara Umum Daerah (BUD) kepada rekening Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai.

 

  • Bahwa setelah uang Penyertaan Modal tersebut cair dan masuk ke rekening Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai pada Bank Nagari dengan Nomor Rekening 21100103003464 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) pada tanggal 13 Juni 2019. Maka kemudian Terdakwa memerintahkan saksi FAJAR NOVALIANA KISWAN untuk memproses pencairan uang tersebut dengan cara Terdakwa bersama dengan saksi FAJAR NOVALIANA KISWAN mendatangi Kantor Bank Nagari Tuapejat di Jalan Raya Tuapejat KM 2 Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara lalu melakukan penarikan uang disamping penarikan secara tunai juga ada dilakukan dalam bentuk transfer langsung. Specimen yang digunakan dalam melakukan penarikan uang adalah specimen tanda tangan saksi FAJAR NOVALIANA KISWAN dan Terdakwa. Seluruh penarikan uang dalam rekening dilakukan atas kesepakatan bersama antara Terdakwa selaku Direktur Utama bersama dengan saksi FAJAR NOVALIANA KISWAN selaku Bendahara.

 

  • Bahwa pada saat itu, dikarenakan tidak adanya dokumen berupa Dokumen Program Kerja Jangka Panjang dan Jangka Pendek pada Perumda Kemakmuran Mentawai, Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang memberikan pedoman bagi pihak Perumda Kemakmuran Mentawai dalam mengelola Bisnis dan Dana Penyertaan Modal Perumda Kemakmuran Mentawai maka Dana Penyertaan Modal tersebut digunakan tanpa ada pedoman. Sehingga Terdakwa bersama-sama dengan saksi FAJAR NOVALIANA KISWAN telah mempergunakan Dana Penyertaan Modal tersebut untuk keperluan operasional PLTBM Siberut di Tahun 2019 dan juga Pendepositoan uang ke Bank.

 

  • Bahwa dengan ketidakadaan dari dokumen berupa Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tersebut diatas, maka dapat dipastikan terhadap pengelolaan Perumda Kemakmuran Mentawai menjadi tidak terkontrol dan tidak memiliki arahan tujuan yang jelas. Bahkan Terdakwa selaku Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai mengeluarkan kebijakan yang berlaku kepada pegawai Perumda Kemakmuran Mentawai untuk memberikan peminjaman uang Perumda Kemakmuran Mentawai yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Kepulauan Mentawai. Peminjaman uang kepada Pegawai tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Kemakmuran Mentawai sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 2 ayat (2) Perda yang berbunyi :
  1. Tujuan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
          1. Penyetoran modal awal Perusahaan Umum Daerah
          2. Pengelolaan dan pengembangan bidang usaha Perusahaan Umum Daerah
          3. Peningkatan pendapatan asli Daerah
          4. Peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah
          5. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat

 

  • Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai, semenjak Oktober 2017 sampai dengan Oktober 2021. Terdakwa tidak pernah membuat atau menyusun dokumen berupa :
                1. Dokumen Program Kerja Jangka Panjang dan Jangka Pendek Perumda Kemakmuran Mentawai.
                2. Dokumen Rencana Bisnis Perumda Kemakmuran Mentawai.
                3. Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
                4. Dokumen Perjanjian Kontrak Kinerja Direksi

 

Sehingga perbuatan Terdakwa tersebut juga menjadi tanggung jawab dari Dewan Pengawas Perumda Kemakmuran Mentawai yaitu saksi NASLINDO SIRAIT. SE.,MM selaku Ketua Dewan Pengawas bersama-sama dengan saksi YEASY DARMAYANTI SE.,M.Si.,AK.Ca selaku anggota Dewan Pengawas untuk mengingatkan Terdakwa selaku Direktur Utama Perumda Kemakmuran Mentawai agar melengkapi Dokumen tersebut diatas sebagai acuan atau panduan dalam mengelola Dana Penyertaan Modal dan Usaha atau Bisnis Perumda Kemakmuran Mentawai.

 

  • Bahwa sebagai Dewan Pengawas Perumda Kemakmuran Mentawai, mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur di beberapa ketentuan yaitu :
              1. Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kemakmuran Mentawai yang berbunyi :
  1. Dewan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut :
                1. Mengawasi Operasional Perusahaan
                2. Memberikan pendapat dan saran  kepada Bupati terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direktur
                3. Memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap laporan program kerja yang dianjurkan oleh Direktur
                4. Memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terhadap laporan Neraca dan perhitungan Rugi/Laba beserta penjelasannya
                5. Memberikan pendapat dan saran kepada Bupati atas laporan kinerja Perusahaan

 

  1. Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut :
                1. Memberikan saran dan peringatan kepada Direktur yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui
                2. Memeriksa Direktur beserta jajaran dibawahnya yang diduga melakukan pelanggaran dan merugikan Perusahaan
                3. Mengesahkan rencana kerja anggaran Perusahaan
                4. Menerima atau menolak pertanggungjawaban keuangan dan kinerja Direktur tahun berjalan dan
                5. Melakukan kerjasama dengan lembaga Pemeriksan yang sah

 

Pihak Dipublikasikan Ya