Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
670/Pid.B/2026/PN Pdg 1.Muhammad Rafli Romadhon, S.H.
2.Sari Astuti, S.H.
1.KASMANNADI PGL MAN
2.MARULAM BRANDO SIPAHUTAR PGL KOLIK
3.FEBER ARI PGL KALEK
4.AL FAUZY HIDAYAT PGL FAUZY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 670/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1206/L.3.22/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Rafli Romadhon, S.H.
2Sari Astuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASMANNADI PGL MAN[Penahanan]
2MARULAM BRANDO SIPAHUTAR PGL KOLIK[Penahanan]
3FEBER ARI PGL KALEK[Penahanan]
4AL FAUZY HIDAYAT PGL FAUZY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa KASMANNADI Pgl. MAN (selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa MARULAM BRANDO SIPAHUTAR Pgl KOLIK (selanjutnya disebut Terdakwa II), Terdakwa FEBER ARI Pgl KALEK (selanjutnya disebut Terdakwa III), Terdakwa AL FAUZY HIDAYAT Pgl FAUZY (selanjutnya disebut Terdakwa IV),  pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang terletak di Dusun Keleu, Desa Matobe, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci  palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”, 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa KASMANNADI Pgl. MAN (selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa MARULAM BRANDO SIPAHUTAR Pgl KOLIK (selanjutnya disebut Terdakwa II), Terdakwa FEBER ARI Pgl KALEK (selanjutnya disebut Terdakwa III), Terdakwa AL FAUZY HIDAYAT Pgl FAUZY (selanjutnya disebut Terdakwa IV),  pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang terletak di Dusun Keleu, Desa Matobe, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci  palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”, 

Pihak Dipublikasikan Ya