| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 670/Pid.B/2026/PN Pdg | 1.Muhammad Rafli Romadhon, S.H. 2.Sari Astuti, S.H. |
1.KASMANNADI PGL MAN 2.MARULAM BRANDO SIPAHUTAR PGL KOLIK 3.FEBER ARI PGL KALEK 4.AL FAUZY HIDAYAT PGL FAUZY |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 670/Pid.B/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1206/L.3.22/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa KASMANNADI Pgl. MAN (selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa MARULAM BRANDO SIPAHUTAR Pgl KOLIK (selanjutnya disebut Terdakwa II), Terdakwa FEBER ARI Pgl KALEK (selanjutnya disebut Terdakwa III), Terdakwa AL FAUZY HIDAYAT Pgl FAUZY (selanjutnya disebut Terdakwa IV), pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang terletak di Dusun Keleu, Desa Matobe, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”,
SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa KASMANNADI Pgl. MAN (selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa MARULAM BRANDO SIPAHUTAR Pgl KOLIK (selanjutnya disebut Terdakwa II), Terdakwa FEBER ARI Pgl KALEK (selanjutnya disebut Terdakwa III), Terdakwa AL FAUZY HIDAYAT Pgl FAUZY (selanjutnya disebut Terdakwa IV), pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang terletak di Dusun Keleu, Desa Matobe, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”, |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
