Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2020/PN Pdg MAS UD Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2020/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 03 Nov. 2020
Nomor Surat 081/P.PRA/MT-TM/2020
Pemohon
NoNama
1MAS UD
Termohon
NoNama
1Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tindakan “TERMOHON” yang tidak memberikan Surat Penetapan “PEMOHON” sebagai Tersangka pada tanggal 02 September 2020 adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Tindakan “TERMOHON” yang tidak memberikan Surat Penyitaan ataupun Berita Acara Penyitaan Mobil Toyota Fortuner VRZ BA 1768 OG warna hitam milik “PEMOHON” adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON pada tanggal 02 September 2020 adalah tidak sah, TIDAK BERDASARKAN BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP DAN BUKTI YANG CUKUP.
  5. Menyatakan secara sebab akibat penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/222/IX/2020/Ditresnarkoba Tanggal 03 September 2020 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/161/IX/2020/Ditresnarkoba Tanggal 9 September 2020 ADALAH TIDAK SAH.
  6. Memerintahkan untuk melepaskan PEMOHON dari penahanan oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat.
  7. Menyatakan penyitaan 1 (Satu) Unit mobil Toyota Fortuner VRZ BA 1768 OG warna hitam adalah tidak sah.
  8. Memerintahkan “TERMOHON” untuk mengembalikan 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Fortuner VRZ BA 1768 OG warna hitam kepada “PEMOHON”.
  9. Memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya.
  10. Menyatakan TERMOHON telah melakukan perampasan kemerdekaan terhadap PEMOHON berdasarkan ketentuan pasal 333 ayat (1) Kuhp.
  11. Menyatakan PEMOHON berhak mengajukan ganti rugi atas kerugian sebagai akibat perbuatan TERMOHON.
  12. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Pihak Dipublikasikan Ya