Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.BUSTAMI gelar MALIN BASA
2.JAMALLUDDIN
3.SYAWAL
4.DONIKURNIA
1.NURHAYATI
2.DESVIVIYANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUSTAMI gelar MALIN BASA
2JAMALLUDDIN
3SYAWAL
4DONIKURNIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOIZIARDI AS, S.H., M.H.BUSTAMI gelar MALIN BASA
2BOIZIARDI AS, S.H., M.H.JAMALLUDDIN
3BOIZIARDI AS, S.H., M.H.SYAWAL
4BOIZIARDI AS, S.H., M.H.DONIKURNIA
Tergugat
NoNama
1NURHAYATI
2DESVIVIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SYAFRIADI
2ELI MARNIS
3DASRUL
4Walikota Padang
5Pemerintah RI c/q Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional c/q Kakanwil BPN/ATR Provinsi Sumatera Barat c/q Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah Penggugat 1 sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaumnya.
  3. Menyatakan objek perkara sebidang tanah yang dahulunya dikenal Sertifikat hak milik no. 301/kelurahan Pasar Ambacang gambar situasi nomor : 742/1992 tanggal 2 Maret 1992 dengan luas 700 M2 tercatat atas Hajjah Nurhayati dan Desviviyanti yang terletak di Jalan By Pass Kampung Dayak KM 7 RT.001/RW.005 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang dan sekarang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1241/Kelurahan Pasar Ambacang gambar situasi 771/2011 tanggal 4 Juli 2011 dengan luas 700 M2 tercatat atas nama Hajjah Nurhayati dan Desviviyanti, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatas dengan tanah sertifikat hak milik nomor 302/kel. Pasar Ambacang milik kaum para penggugat;

Sebelah Selatan berbatas dengan milik kaum para penggugat;

Sebelah Timur berbatas dengan tanah sertifikat hak milik nomor 302/kel. Pasar Ambacang milik kaum para penggugat

Sebelah barat berbatas dengan jalan raya bay pass   

adalah sah merupakan tanah milik kaum para penggugat.

 

  1. Menyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku Sertifikat hak milik no. 301/kelurahan Pasar Ambacang gambar situasi nomor : 742/1992 tanggal 2 Maret 1992 dengan luas 700 M2 tercatat atas Hajjah Nurhayati dan Desviviyanti yang terletak di Jalan By Pass Kampung Dayak KM 7 RT.001/RW.005 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang dan sekarang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1241/Kelurahan Pasar Ambacang gambar situasi 771/2011 tanggal 4 Juli 2011 dengan luas 700 M2 tercatat atas nama Hajjah Nurhayati dan Desviviyanti,

 

  1. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V menyerahkan objek perkara yang berupa Sertifikat hak milik no. 301/kelurahan Pasar Ambacang gambar situasi nomor : 742/1992 tanggal 2 Maret 1992 dengan luas 700 M2 tercatat atas Hajjah Nurhayati dan Desviviyanti yang terletak di Jalan By Pass Kampung Dayak KM 7 RT.001/RW.005 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang dan sekarang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1241/Kelurahan Pasar Ambacang gambar situasi 771/2011 tanggal 4 Juli 2011 dengan luas 700 M2 tercatat atas nama Hajjah Nurhayati dan Desviviyanti adalah perbuatan melawan hukum.

 

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II memperoleh  Sertifikat Hak Milik no. 301/kelurahan Pasar Ambacang gambar situasi nomor : 742/1992 tanggal 2 Maret 1992 dengan luas 700 M2 tercatat atas Hajjah Nurhayati dan Desviviyanti  yang terletak di Jalan By Pass Kampung Dayak KM 7 RT.001/RW.005 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang dan sekarang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1241/Kelurahan Pasar Ambacang gambar situasi 771/2011 tanggal 4 Juli 2011 dengan luas 700 M2 tercatat atas nama Hajjah Nurhayati dan Desviviyanti dari Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V adalah perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 8.400.000.000,00 (delapan milyar empat ratus juta rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai itikad baik untuk membayar ganti kerugian tersebut, maka seluruh harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak disita oleh pengadilan dan selanjutnya dilakukan pelelangan umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang hasilnya dibayarkan kepada Para Penggugat sebagai pengganti kerugian yang dialaminya.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi kewajiban yang harus dibayarkan kepada Para Penggugat sebesar Rp. 8.400.000.000,00 (delapan milyar empat ratus juta rupiah) terhitung semenjak perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau Ingkrach van Gewijsde sampai Tergugat I dan Tergugat II memenuhi kewajiban yang harus dibayarkan kepada Para Penggugat.

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Kasasi maupun Verzet (uit verbaar bij vorraad).

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV serta Turut Tergugat V  untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini.

 

  1. Membebankan biaya perkara berdadarkan perturan perundang-undangan.

 

  1. Ex Aequo et bono, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak