| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | BOIZIARDI AS, S.H., M.H. | BUSTAMI gelar MALIN BASA | | 2 | BOIZIARDI AS, S.H., M.H. | JAMALLUDDIN | | 3 | BOIZIARDI AS, S.H., M.H. | SYAWAL | | 4 | BOIZIARDI AS, S.H., M.H. | DONIKURNIA |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah Penggugat 1 sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaumnya.
- Menyatakan objek perkara sebidang tanah yang dahulunya dikenal Sertifikat hak milik no. 301/kelurahan Pasar Ambacang gambar situasi nomor : 742/1992 tanggal 2 Maret 1992 dengan luas 700 M2 tercatat atas Hajjah Nurhayati dan Desviviyanti yang terletak di Jalan By Pass Kampung Dayak KM 7 RT.001/RW.005 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang dan sekarang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1241/Kelurahan Pasar Ambacang gambar situasi 771/2011 tanggal 4 Juli 2011 dengan luas 700 M2 tercatat atas nama Hajjah Nurhayati dan Desviviyanti, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah sertifikat hak milik nomor 302/kel. Pasar Ambacang milik kaum para penggugat;
Sebelah Selatan berbatas dengan milik kaum para penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah sertifikat hak milik nomor 302/kel. Pasar Ambacang milik kaum para penggugat
Sebelah barat berbatas dengan jalan raya bay pass
adalah sah merupakan tanah milik kaum para penggugat.
- Menyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku Sertifikat hak milik no. 301/kelurahan Pasar Ambacang gambar situasi nomor : 742/1992 tanggal 2 Maret 1992 dengan luas 700 M2 tercatat atas Hajjah Nurhayati dan Desviviyanti yang terletak di Jalan By Pass Kampung Dayak KM 7 RT.001/RW.005 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang dan sekarang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1241/Kelurahan Pasar Ambacang gambar situasi 771/2011 tanggal 4 Juli 2011 dengan luas 700 M2 tercatat atas nama Hajjah Nurhayati dan Desviviyanti,
- Menyatakan perbuatan Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V menyerahkan objek perkara yang berupa Sertifikat hak milik no. 301/kelurahan Pasar Ambacang gambar situasi nomor : 742/1992 tanggal 2 Maret 1992 dengan luas 700 M2 tercatat atas Hajjah Nurhayati dan Desviviyanti yang terletak di Jalan By Pass Kampung Dayak KM 7 RT.001/RW.005 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang dan sekarang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1241/Kelurahan Pasar Ambacang gambar situasi 771/2011 tanggal 4 Juli 2011 dengan luas 700 M2 tercatat atas nama Hajjah Nurhayati dan Desviviyanti adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II memperoleh Sertifikat Hak Milik no. 301/kelurahan Pasar Ambacang gambar situasi nomor : 742/1992 tanggal 2 Maret 1992 dengan luas 700 M2 tercatat atas Hajjah Nurhayati dan Desviviyanti yang terletak di Jalan By Pass Kampung Dayak KM 7 RT.001/RW.005 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang dan sekarang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1241/Kelurahan Pasar Ambacang gambar situasi 771/2011 tanggal 4 Juli 2011 dengan luas 700 M2 tercatat atas nama Hajjah Nurhayati dan Desviviyanti dari Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 8.400.000.000,00 (delapan milyar empat ratus juta rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai itikad baik untuk membayar ganti kerugian tersebut, maka seluruh harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak disita oleh pengadilan dan selanjutnya dilakukan pelelangan umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang hasilnya dibayarkan kepada Para Penggugat sebagai pengganti kerugian yang dialaminya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi kewajiban yang harus dibayarkan kepada Para Penggugat sebesar Rp. 8.400.000.000,00 (delapan milyar empat ratus juta rupiah) terhitung semenjak perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau Ingkrach van Gewijsde sampai Tergugat I dan Tergugat II memenuhi kewajiban yang harus dibayarkan kepada Para Penggugat.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Kasasi maupun Verzet (uit verbaar bij vorraad).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV serta Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini.
- Membebankan biaya perkara berdadarkan perturan perundang-undangan.
- Ex Aequo et bono, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|