Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2026/PN Pdg Hendry Fandra 1.PT Oke Asset Indonesia
2.PT Bank Commonwealth Indonesia
3.Tita
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang
5.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendry Fandra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Oke Asset Indonesia
2PT Bank Commonwealth Indonesia
3Tita
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang
5Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan surat pemberitahuan cessie dari PT Bank Commonwealth Indonesia yang tidak menjelaskan objek Hak Tanggungan adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan bahwa cessie yang tidak menjelaskan objek Hak Tanggungan adalah tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar eksekusi maupun pelelangan.
  4. Menyatakan surat pemberitahuan Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  5. Meyatakan Lelang atas Objek Sengketa tidak sah dan batal demi hukum
  6. Menyatakan bahwa risalah lelang yang diterbitkan Tergugat IV  Tidak sah dan batal demi Hukum
  7. Menyatakan balik nama sertifikat kepada Tergugat III tidak sah dan batal demi Hukum
  8. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah Objek sengketa
  9. Menghukum Tergugat IV untuk membatalkan dan atau mencabut Risalah Lelang atas objek sengketa;
  10. Menghukum Turut Tergugat untuk membatalkan balik nama sertifikat
  11. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan hak Penggugat atas objek sengketa seperti keadaan semula.
  12. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala tindakan pengosongan, penguasaan, atau peralihan fisik objek sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (PROVISI).
  13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  14. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  15. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak