| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan surat pemberitahuan cessie dari PT Bank Commonwealth Indonesia yang tidak menjelaskan objek Hak Tanggungan adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan bahwa cessie yang tidak menjelaskan objek Hak Tanggungan adalah tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar eksekusi maupun pelelangan.
- Menyatakan surat pemberitahuan Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Meyatakan Lelang atas Objek Sengketa tidak sah dan batal demi hukum
- Menyatakan bahwa risalah lelang yang diterbitkan Tergugat IV Tidak sah dan batal demi Hukum
- Menyatakan balik nama sertifikat kepada Tergugat III tidak sah dan batal demi Hukum
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah Objek sengketa
- Menghukum Tergugat IV untuk membatalkan dan atau mencabut Risalah Lelang atas objek sengketa;
- Menghukum Turut Tergugat untuk membatalkan balik nama sertifikat
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan hak Penggugat atas objek sengketa seperti keadaan semula.
- Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala tindakan pengosongan, penguasaan, atau peralihan fisik objek sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (PROVISI).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|