| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa objek sengketa Adalah Pusaka Tinggi Kaum SIDA Suku Tanjung Paruik Pandito Ampang Karang Ganting Nagari Pauh IX Kuranji Padang.
- Menyatakan Para Penggugat dan Para Tergugat adalah anggota dari Kaum SIDA Suku Tanjung yang merupakan satu keturunan, satu ranji, seharta, dan sepusaka;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai secara sepihak objek pusaka tinggi secara terus menerus, tidak memberikan pertigaan hasil sawah kepada Penggugat, dan menolak hasil musyawarah dan keputusan mayoritas jurai adalah Sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I sebagai Mamak Kepala Waris yang melampaui kewenangan, berpihak, serta tidak mengindahkan prinsip kolektivitas kaum sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa pembagian harta pusaka tinggi berdasarkan struktur Jurai dalam kaum adalah sah menurut hukum dan adat;
- Menetapkan bahwa tiga bidang tanah pusaka tinggi dibagi tiga bagian untuk masing-masing jurai dengan pembagaian :
- Objek Perkara Tumpak I dengan luas ± 9.693 M?2;, yang diatas nya berdiri 5 (lima) buah bangunan rumah, agar ditetapkan Pembagian nya sebagai berikut :
- Untuk Jurai Alm ZUBAEDA dengan bagian sebelah Barat seluas 3.231M
- Jurai Almh. YULIANA dengan Bagian sebelah Timur seluas 3.231M
- Jurai Alm. KAMIAR dengan bagian sebelah / bagianTengah dari tanah a quo seluas 3.231 M
- Objek Perkara Tumpak II dengan luas ± 4000 M?2;, agar ditetapkan Pembagian nya sebagai berikut :
- Untuk Jurai Alm ZUBAEDA dengan bagian sebelah / bagian Tengah dari tanaahn tumpak A quo seluas 1.333 m2
- Jurai Almh. YULIANA dengan Bagian sebelah Utara yang ada banda kecil sebelum Masjid seluas 1.333 m2
- Jurai Alm. KAMIAR dengan bagian sebelah Selatan seluas 1.333 m2
- Objek Perkara Tumpak III dengan luas ± 3577 M?2;, agar ditetapkan Pembagian nya sebagai berikut :
- Untuk Jurai Alm ZUBAEDA dengan bagian sebelah Barat seluas lebih kurang 1.192M
- Jurai Almh. YULIANA dengan Bagian sebelah Tengah seluas lebih krang 1.192M
- Jurai Alm. KAMIAR dengan bagian sebelah Timur seluas lebih kurang 1.192 M
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Penggugat baik materiil maupun immateriil bagi Penggugat, yaitu;
- Kerugian Materiil : Rp. 281. 600.000
- Kerugian Immateriil : Rp. 500.000.000
- Menghukum Para TERGUGAT menjalankan Pembagian sebagaimana yang ditetapkan, dan jika Para TERGUGAT engkar dapat dilakukan dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
SUBSIDER
Dan jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |