Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
189/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.ASNIMAR
2.ISKO SYAHPUTRA
3.MELDAYANI FEBRINA
4.MARYUNISA
5.YANCE SATRIA ANANDA
6.IKHSAN RINALDI
7.ANITA FEBRINA
8.ELFIDA
9.AAN EFRIYANDI
10.AFRIDON
11.ANGGRAINI ANWAR
1.ARSAL
2.MAGDALENA
3.Erlina
4.QORRY ARRAHMAN
5.AZIZAH NUR FITRI
6.FAUZIAH
7.MUHAMMAD RIDWAN
8.ELVARIA
9.HANAFI
10.ILHAMDI
11.MURNI
12.BENI PUTRA
13.RONI ADIWIJAYA
14.RIKA
15.YOSERIZAL
16.RIZKI WAHYUDI
17.VERAWATI
18.DODI TAKARIOS
19.ELVINO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 189/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASNIMAR
2ISKO SYAHPUTRA
3MELDAYANI FEBRINA
4MARYUNISA
5YANCE SATRIA ANANDA
6IKHSAN RINALDI
7ANITA FEBRINA
8ELFIDA
9AAN EFRIYANDI
10AFRIDON
11ANGGRAINI ANWAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARSAL
2MAGDALENA
3Erlina
4QORRY ARRAHMAN
5AZIZAH NUR FITRI
6FAUZIAH
7MUHAMMAD RIDWAN
8ELVARIA
9HANAFI
10ILHAMDI
11MURNI
12BENI PUTRA
13RONI ADIWIJAYA
14RIKA
15YOSERIZAL
16RIZKI WAHYUDI
17VERAWATI
18DODI TAKARIOS
19ELVINO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN KOTA PADANG
2LISNI
3YOSNI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa objek sengketa Adalah Pusaka Tinggi Kaum SIDA Suku Tanjung Paruik Pandito Ampang Karang Ganting Nagari Pauh IX Kuranji Padang.
  3. Menyatakan Para Penggugat dan Para Tergugat adalah anggota dari Kaum SIDA Suku Tanjung yang merupakan satu keturunan, satu ranji, seharta, dan sepusaka;

 

  1. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai secara sepihak objek pusaka tinggi secara terus menerus, tidak memberikan pertigaan hasil sawah kepada Penggugat, dan menolak hasil musyawarah dan keputusan mayoritas jurai adalah Sebagai Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I sebagai Mamak Kepala Waris yang melampaui kewenangan, berpihak, serta tidak mengindahkan prinsip kolektivitas kaum sebagai Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan bahwa pembagian harta pusaka tinggi berdasarkan struktur Jurai dalam kaum adalah sah menurut hukum dan adat;

 

  1. Menetapkan bahwa tiga bidang tanah pusaka tinggi dibagi tiga bagian untuk masing-masing jurai dengan pembagaian :

 

  • Objek Perkara Tumpak I  dengan luas ± 9.693 M?2;, yang diatas nya berdiri 5 (lima) buah bangunan rumah, agar ditetapkan Pembagian nya sebagai berikut :
  • Untuk Jurai Alm ZUBAEDA  dengan bagian sebelah Barat seluas 3.231M
  • Jurai Almh. YULIANA dengan Bagian sebelah Timur  seluas 3.231M
  • Jurai Alm. KAMIAR dengan bagian sebelah / bagianTengah dari tanah a quo  seluas 3.231 M

 

  • Objek Perkara Tumpak II  dengan luas ± 4000 M?2;, agar ditetapkan Pembagian nya sebagai berikut :
  • Untuk Jurai Alm ZUBAEDA  dengan bagian sebelah / bagian Tengah dari tanaahn tumpak A quo seluas 1.333 m2
  • Jurai Almh. YULIANA dengan Bagian sebelah Utara yang ada banda kecil sebelum Masjid seluas 1.333 m2
  • Jurai Alm. KAMIAR dengan bagian sebelah Selatan seluas 1.333 m2

 

  • Objek Perkara Tumpak III dengan luas ± 3577 M?2;, agar ditetapkan Pembagian nya sebagai berikut :
  • Untuk Jurai Alm ZUBAEDA  dengan bagian sebelah Barat seluas  lebih kurang 1.192M
  • Jurai Almh. YULIANA dengan Bagian sebelah Tengah seluas lebih krang 1.192M
  • Jurai Alm. KAMIAR dengan bagian sebelah Timur seluas lebih kurang 1.192 M

 

  1. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Penggugat  baik materiil maupun  immateriil bagi Penggugat, yaitu;
  • Kerugian Materiil          :  Rp. 281. 600.000
  • Kerugian Immateriil      :  Rp. 500.000.000

 

  1. Menghukum Para TERGUGAT menjalankan Pembagian sebagaimana yang ditetapkan, dan jika Para TERGUGAT engkar dapat dilakukan dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

 

SUBSIDER

Dan jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak