Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.Sus/2024/PN Pdg YOSSI HARISA, SH ROMI ANJASMARA Pgl ROMI Bin MARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 312/Pid.Sus/2024/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1946/L.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOSSI HARISA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMI ANJASMARA Pgl ROMI Bin MARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa ROMI ANJASMARA Pgl ROMI Bin MARDI pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 21.30  wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di pinggir jalan purus kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang atau setidak–tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja,

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa ROMI ANJASMARA Pgl ROMI Bin MARDI pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 22.30  wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di pinggir jalan depan Bank Nagari yang beralamat di jalan Pemuda Kelurahan Olo Kecamatan Padang Barat Kota Padang atau pada tempat dimana Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja,

 

ATAU

KETIGA :

Bahwa Terdakwa ROMI ANJASMARA Pgl ROMI Bin MARDI  pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 21.30  wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di pinggir jalan purus kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang atau pada tempat dimana Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,

Pihak Dipublikasikan Ya