Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
312/Pid.Sus/2024/PN Pdg | YOSSI HARISA, SH | ROMI ANJASMARA Pgl ROMI Bin MARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 312/Pid.Sus/2024/PN Pdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1946/L.3.10/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa ROMI ANJASMARA Pgl ROMI Bin MARDI pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di pinggir jalan purus kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang atau setidak–tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja,
ATAU KEDUA : Bahwa Terdakwa ROMI ANJASMARA Pgl ROMI Bin MARDI pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di pinggir jalan depan Bank Nagari yang beralamat di jalan Pemuda Kelurahan Olo Kecamatan Padang Barat Kota Padang atau pada tempat dimana Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja,
ATAU KETIGA : Bahwa Terdakwa ROMI ANJASMARA Pgl ROMI Bin MARDI pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di pinggir jalan purus kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang atau pada tempat dimana Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |