| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 118/Pdt.G/2026/PN Pdg | 1.RIZA YENITA 2.Rony Solpa |
2.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Padang 3.2. Kepala Kantor pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Padang, 4.Kepala Kantor Pertanahan Kota padang (ATR/BPN) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jun. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 118/Pdt.G/2026/PN Pdg | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 19 Jun. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | A.DALAM PROVISI Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menjatuhkan Penetapan Provisi sebelum memeriksa pokok perkara, yang amarnya berbunyi: 1. MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I untuk MENUNDA PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN* atas objek berupa sebidang tanah dan bangunan SHM No. 1275/Kel. Limau Manis Selatan atas nama RONY SOLPA & RIZA YENITA, yang dijadwalkan pada *Hari Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 Pukul 09.45 WIB* melalui situs http://lelang.go.id, sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde 2. MELARANG TERGUGAT untuk mengajukan permohonan lelang baru, melakukan tindakan pengosongan paksa/eigenrichting dan memasang plakat/tanda lelang atas objek agunan a quo sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; 3. Menyatakan penetapan provisi ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi uitvoerbaar bij voorraad
B.DALAM POKOK PERKARA. PRIMAIR: 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan klausul Pasal 6 huruf c, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 23 ayat (1), dan Ayat (6) dalam Perjanjian Kredit BNI Griya Nomor: 519/PDG/BNI GRIYA/2022 tanggal 11 April 2022 batal demi hokum . 3. Menyatakan Perjanjian Kredit BNI Griya Nomor: 519/PDG/BNI GRIYA/2022 tanggal 11 April 2022 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 4. Menyatakan Batal Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan atas sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1275/Kel. Limau Manis Selatan , Luas 200 M2, yang terletak di Perumahan UNAND Blok B III/XX Nomor 04, Kel. Limau Manis Selatan, Kec. Pauh, Kota Padang, atas nama RONY SOLPA & RIZA YENITA 5. Menyatakan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dijadwalkan oleh TURUT TERGUGAT I pada tanggal 25 Juni 2026 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk mencoret/roya Hak Tanggungan atas sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1275/Kel. Limau Manis Selatan , Luas 200 M2, yang terletak di Perumahan UNAND Blok B III/XX Nomor 04, Kel. Limau Manis Selatan, Kec. Pauh, Kota Padang, atas nama RONY SOLPA & RIZA YENITA pada buku tanah dan sertifikat yang bersangkutan; 7. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 8. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan PARA PENGGUGAT pada Tergugat secara tunai dan seketika 9. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut dan memulihkan nama baik PARA PENGGUGAT dari Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK (SLIK OJK) serta membuka blokir rekening No. 1376872614 atas nama RIZA YENITA. 10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan verzet banding, maupun kasasi uitvoerbaar bij voorraad. 11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya _ex aequo et bono_ |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
