| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 106/Pdt.G/2026/PN Pdg | Elvy Madreani | 1.DEVI YULIANTI 2.Fery Adrian Djafar |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 106/Pdt.G/2026/PN Pdg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat; 3. Menyatakan Para Tergugat bertanggung jawab atas kerugian reputasi profesi dan jejak digital yang timbul terhadap nama Penggugat sebagai Advokat akibat perbuatan Para Tergugat; 4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 6. Menghukum Para Tergugat untuk membuat video permintaan maaf terbuka kepada Penggugat sebagai Advokat, yang wajib: a. dibacakan langsung oleh masing-masing Tergugat; b. diunggah pada akun media sosial TikTok, Facebook, dan Instagram milik masing-masing Tergugat; c. ditayangkan selama 7 (tujuh) hari berturut-turut; d. tidak dihapus sekurang-kurangnya selama 30 (tiga puluh) hari; e. dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
7. Apabila Para Tergugat lalai atau tidak melaksanakan pembayaran ganti rugi dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan 4, maka Penggugat berhak mengajukan pelaksanaan eksekusi terhadap harta kekayaan milik Para Tergugat sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memenuhi pembayaran ganti rugi kepada Penggugat; 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda milik Para Tergugat apabila di kemudian hari diketahui dan dimohonkan oleh Penggugat; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II masing-masing membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan apabila lalai menjalankan isi putusan; 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum; 11. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
