Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G/2026/PN Pdg Elvy Madreani 1.DEVI YULIANTI
2.Fery Adrian Djafar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 106/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Elvy Madreani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEVI YULIANTI
2Fery Adrian Djafar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  (PMH) terhadap Penggugat;

3. Menyatakan Para Tergugat bertanggung jawab atas kerugian reputasi profesi dan jejak digital yang timbul terhadap nama Penggugat sebagai Advokat akibat perbuatan Para Tergugat;

4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

6. Menghukum Para Tergugat untuk membuat video permintaan maaf terbuka kepada Penggugat sebagai Advokat, yang wajib:

    a. dibacakan langsung oleh masing-masing Tergugat;

    b. diunggah pada akun media sosial TikTok, Facebook, dan Instagram milik  masing-masing Tergugat;

    c. ditayangkan selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;

    d. tidak dihapus sekurang-kurangnya selama 30 (tiga puluh) hari;

    e. dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

7.  Apabila Para Tergugat lalai atau tidak melaksanakan pembayaran ganti rugi dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan 4, maka Penggugat berhak mengajukan pelaksanaan eksekusi terhadap harta kekayaan milik Para Tergugat sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memenuhi pembayaran ganti rugi kepada Penggugat;

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda milik Para Tergugat apabila di kemudian hari diketahui dan dimohonkan oleh Penggugat;

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II masing-masing membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan apabila lalai menjalankan isi putusan;

10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum;

11. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak