Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.G/2026/PN Pdg Liya Nesmon 1.SYAWAL
2.Anton Jumara
3.Afrizal
4.Budi Kurniawan
5.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 123/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Liya Nesmon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Ridzki Fernandi SH MHLiya Nesmon
Tergugat
NoNama
1SYAWAL
2Anton Jumara
3Afrizal
4Budi Kurniawan
5Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dian Diniafini
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.-------------------------
  2. Menyatakan Tindakan Tergugat I yang telah diputus sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Klas I A Padang  Nomor 205/Pid.B/ 2025/PN.Pdg adalah merupakan Perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat.-----------------------------------------
  3. Menyatakan Tindakan tergugat II yang menerima Gadai atau Jual gantung atas Objek Perkara yang merupakan hasil dari tindak pidana atau suatu hal yang patut diduga merupakan hasil dari kejahatan,  namun tetap melaksanakannya sehingga menyebabkan beralihnya barang objek perkara kepada pihak lain adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat.------------
  4. Menyatakan Tindakan Tergugat III dan IV yang secara bersama-sama menebus Gadai atau Jual Gantung kepada Tergugat II atas Objek Perkara yang merupakan  hasil dari tindak pidana atau suatu hal yang patut diduga merupakan hasil dari kejahatan, namun tetap melaksanakan sehingga menyebabkan beralihnya barang objek perkara kepada pihak lain adalah suatu per buatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat.----------------------------------------
  5. Menyatakan Tindakan Tergugat V atas kelalaian dalam melakukan proses pemblokiran atas BPKB Objek Perkara yang menyebabkan beralihnya mobil tersebut kepada Pihak Lain adalah suatu perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.-----------
  6. Menghukum Para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar, Tahun 2016, No. Mesin 4N15UM6104, No. Rangka MMBGUKR106H013425, Nomor Polisi BA 1620 IM, STNK a/n Kurnia Sari Syaiful yang kemudian berubah menjadi BA 1303 AAM a/n Dian Diniafini (Turut Tergugat).------------

 

  1. Menghukum  Para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat yaitu KERUGIAN MATERIIL.----
  1. Yaitu tidak diterimanya uang yang seharusnya dinikmati oleh Penggugat namun karena Perbuatan  Tergugat I,II,III,IV dan V yang secara Bersama-sama telah menyebabkan beralihnya kendaraan sebagaimana Objek Perkara yang merupakan milik Penggugat kepada Turut Tergugat yaitu sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juata rupiah.----------------------------------------------------------
  2. Yaitu kehilangan keuntungan perputaran modal jika Penggugat menggunakan uang yang seharusnya Rp.370.000.000 (tiga ratus tujuh puluh juta) yang mana setidak-tidaknya yaitu sekitar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juni 2026 yaitu sekitar 26 bulan X Rp.10.000.000,- (sepuluh juta) = Rp 260.000.000,-.--------------------------------------------------------
  3. Yaitu kerugian mengeluarkan biaya operational dalam melakukan Upaya hukum adalah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).---------
  4. Bahwa Total Kerugian Materil Penggugat Adalah sebesar Rp.510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah.---------------------

 

  1. Menghukum  Para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat yaitu KERUGIAN IMMATERIL.-

Bahwa kerugian immaterial Penggugat yang mana dalam mengurus permasalahan ini mengalami kelelahan dan tekanan secara mental namun semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tinai dalam jumlah yang wajar dan setara yaitu Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah).-------------------------------------

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini.----------------
  2. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.-----------------------------------------------------------------------

Bahwa Apabila Majelis berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (ex aequo et bono).---

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak