Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
663/Pid.B/2026/PN Pdg LIRANDA MARDHATILLAH, SH, MH MUHAMMAD JEKA PGL JEKA BIN SYAIFUL ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 663/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5888/L.3.10/Eku.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LIRANDA MARDHATILLAH, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JEKA PGL JEKA BIN SYAIFUL ANWAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa Muhammad Jeka Pgl Jeka Bin Syaiful Anwar bersama-sama dengan saksi anak Muhammad Abiyyu Nabil Pgl Abi dan saksi anak Adrian Desman Pgl Aji pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di Kampung Duku Koto Gadang RT 003 RW 003 Kelurahan Bungus Timur Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang, dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,

 

Kedua

Bahwa ia Terdakwa Muhammad Jeka Pgl Jeka Bin Syaiful Anwar bersama-sama dengan saksi anak Muhammad Abiyyu Nabil Pgl Abi dan saksi anak Adrian Desman Pgl Aji pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di Kampung Duku Koto Gadang RT 003 RW 003 Kelurahan Bungus Timur Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum, merusak menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain

Pihak Dipublikasikan Ya