INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 30/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg | 1.APRIL ADEK, S.Pd.I, CIRP, CIRM 2.MISRAWATI,SKM 3.ZHULFIQAR MUCLISIN,S.Kom |
1.Badan Pembina Harian (BPH) Rumah Sakit Aisyiyah Pariaman 2.Direktur Rumah Sakit Aisyiyah Pariaman |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Okt. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Kepentingan Karena Mutasi Pekerja | ||||||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 21 Okt. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Petitum | PETITUM Berdasarkan seluruh uraian dan alasan-alasan hukum di atas, Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut: PRIMAIR:
adalah Batal demi Hukum atau Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, serta memerintahkan Para Tergugat untuk mencabut surat-surat peringatan tersebut.
SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
