Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg 1.Sriyani Latifa Syam, S.H.
2.AGUNG MALIK RAHMAN HAKIM, S.H., M.H.
3.MUTIA SALSABILA, S.H.
4.BENYAMIN FRANKLYN SITUMORANG, S.H.
5.ADIB, S.H.
YEFRI ALDI, S.P. Pgl WALI Pgl DATUAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1661/L.3.18/Ft.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 202
Penuntut Umum
NoNama
1Sriyani Latifa Syam, S.H.
2AGUNG MALIK RAHMAN HAKIM, S.H., M.H.
3MUTIA SALSABILA, S.H.
4BENYAMIN FRANKLYN SITUMORANG, S.H.
5ADIB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YEFRI ALDI, S.P. Pgl WALI Pgl DATUAK[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa YEFRI ALDI PGL WALI PGL DATUAK selaku Wali Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman Periode tahun 2017 s/d Januari 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/1152/BUP-PAS/2016 tanggal 16 Desember 2016 tentang  Pengesahan Pengangkatan Wali Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman yang diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/236/BUP-PAS/2022 tanggal 27 April 2022 Tentang Pemberhentian Sementara Wali Nagari Panti Kecamatan Panti Periode 2016-2022 dan diangkat kembali berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45.485/BUP-PAS/2022 tanggal 03 Oktober 2022 tentang Pengaktifan Kembali Wali Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman Masa Jabatan 2016 s/d 2022, pada hari-hari dan tanggal-tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu antara bulan Januari sampai dengan April tahun 2022 dan Oktober sampai dengan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Kantor Wali Nagari Panti Jalan Ekonomi Air Terbit Maninjau Jorong Murni Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa YEFRI ALDI PGL WALI PGL DATUAK adalah Wali Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman Periode tahun 2017 s/d Januari 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/1152/BUP-PAS/2016 tanggal 06 Desember 2016 tentang  Pengesahan Pengangkatan Wali Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman yang diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/236/BUP-PAS/2022 tanggal 27 April 2022 Tentang Pemberhentian Sementara Wali Nagari Panti Kecamatan Panti Periode 2016-2022 dikarenakan terdakwa belum menuntaskan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Pasaman dan diangkat kembali berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45.485/BUP-PAS/2022 tanggal 03 Oktober 2022 tentang Pengaktifan Kembali Wali Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman Masa Jabatan 2016 s/d 2022.
  • Bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bahwa Nagari Panti dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 yang diperbaharui dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Nagari.
  • Bahwa Berdasarkan Peraturan Nagari Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2022 Pemerintahan Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman Tahun 2022 sebesar Rp. 3.664.671.583,00 (tiga milyar enam ratus enam puluh empat juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

KODE REK

URAIAN

ANGGARAN (RP)

BERTAMBAH / (BERKURANG)

KET

SEMULA

MENJADI

1

2

3

4

5

6

1.

PENDAPATAN

 

 

 

 

1.1.

 

Pendapatan Transfer

                    2.790.250.447,66

                    3.117.389.448,00

                    327.139.000,34

 

1.1.4.

 

 

Dana Desa

                    1.210.980.000,00

                    1.431.705.000,00

                    220.725.000,00

 

 

 

 

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

43.460.816,00

43.460.816,00

0,00

 

 

 

 

Alokasi Dana Desa

1.535.809.631,66

1.642.223.632,00

106.414.000,34

 

1.2.

 

Pendapatan Lain-lain

              3.028.787.376,00

              3.018.432.490,00

            (10.354.886,00)

 

1.2.1.

 

 

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

  0,00

                            0,00 

0,00

 

1.2.2.

 

 

Bunga Bank

                    1.959.117,00

                    9.000.000,00

          7.040.883,00

 

1.2.3.

 

 

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

 0,00

              538.282.135,00

538.282.135,00

 

 

JUMLAH PENDAPATAN

              2.792.209.564,66

              3.664.671.583,00

              872.462.018,34

 

2.

BELANJA

 

 

 

 

 

2.1.

 

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

              1.455.275.908,56

              1.497.391.791,90

              42.115.883,34

 

2.1.1.

 

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

                  545.881.230,00

                  526.635.230,00

            (19.246.000,00)

 

2.1.2.

 

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

153.340.000,00

191.798.714,00

38.458.714,00

 

2.1.3.

 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

150.000.000,00

219.890.740,00

68.890.740,00

 

2.1.4.

 

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

610.178.454,00

486.000.000,00

(124.178.454,00)

 

 

JUMLAH BELANJA

              2.914.675.592,56

              2.921.716.475,90

              7.040.883,34

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURPLUS / (DEFISIT)

                    (122.466.027,90)

                    742.955.107,10

865.421.135,00

 

3.

PEMBIAYAAAN

 

 

 

 

3.1.

 

Penerimaan Pembiayaan

                    122.466.027,90

                    122.466.027,90

0,00

 

3.3.1.

 

 

SILPA Tahun Sebelumnya

                    122.466.027,90

                    122.466.027,90

0,00

 

 

PEMBIAYAAN NETTO

               122.466.027,90 

122.466.027,90

0,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SISA LEBIH / (KURANG) PERHITUNGAN ANGGARAN

0,00

865.421.135,00

865.421.135,00

 

 

  • Bahwa Terdakwa selaku Wali Nagari yang memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Nagari berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pasaman Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Nagari dan dicabut dengan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari, telah melakukan perbuatan-perbuatan penyimpangan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Panti tahun 2022 yang diatur dalam Peraturan Nagari Panti Nomor 5 tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Panti Tahun Anggaran 2022, yaitu dana yang telah dicairkan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya dan membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari baik sebagian maupun seluruhnya dengan membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan yang sebenarnya berupa:

 

  1. Kegiatan Penguatan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa) untuk pengadaan pupuk dan obat-obatan yang dianggarkan sebesar Rp. 130.196.000,- (seratus tiga puluh juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) tidak terlaksana, uang tersebut seharusnya menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) yang ada di rekening Nagari Panti, namun terdakwa memerintahkan saksi AULIA ANNISA (bendahara Nagari) untuk mencairkan uang tersebut seluruhnya tanpa adanya pengajuan Rencana Penggunaan Dana (RPD) oleh Pelaksana Pengelola Keuangan Nagari (PPKN) saksi MUHAMMAD IRSAN, kemudian terdakwa meminta semua uang tersebut kepada saksi AULIA ANNISA yang digunakan terdakwa untuk membayar hutang pribadi terdakwa dan membayar temuan Inspektorat Kabupaten Pasaman pada tahun anggaran 2021 pada Nagari Panti

 

  1. Kegiatan Penyediaan Pemerintah Desa (ATK, Honor PPKD dan PPKD Perlengkapan) untuk Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos Saksi AULIA ANNISA membuat kuitansi fiktif atas perintah dan persetujuan Terdakwa yaitu:
  • Kuitansi Nomor: 00823/KWT/07.2001/2022 tanggal 21 Desember 2022 sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) adalah fiktif, saksi AULIA ANNISA melampirkan salinan faktur pembelian ATK Nagari Panti bulan sebelumnya pada toko SYAHMI MAJU untuk membuat pertanggungjawaban palsu, dan terdakwa menggunakan uang tersebut tidak sesuai peruntukkannya
  • Kuitansi Nomor: 00824/KWT/07.2001/2022 tanggal 21 Desember 2022 sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) adalah fiktif, saksi AULIA ANNISA melampirkan salinan faktur pembelian ATK Nagari Panti bulan sebelumnya pada toko SYAHMI MAJU untuk membuat pertanggungjawaban palsu, dan terdakwa menggunakan uang tersebut tidak sesuai peruntukkannya

 

  1. Kegiatan penyediaan pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, Perlengkapan) Belanja Cetak pengadaan yang terlaksana sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban kemudian saksi AULIA ANNISA membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Nagari dan dicairkan sebesar Rp. 6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 3.845.000,- (tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) adalah kegiatan fiktif dan tidak terlaksana namun tetap dicairkan, hal ini atas perintah dan persetujuan terdakwa, terhadap selisih uang tersebut sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) digunakan untuk mengganti kesalahan transfer penerima BLT, dan terdakwa meminta sisanya sebesar Rp. 2.945.000,- (dua juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada saksi AULIA ANNISA kemudian menggunakannya tidak sesuai peruntukkannya.

 

  1. Kegiatan penyediaan pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, Perlengkapan) Belanja Barang Konsumsi (makan/minum) yang terlaksana sebesar Rp. 32.600.000,- (tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban, kemudian saksi AULIA ANNISA membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Nagari dan dicairkan sebesar Rp.  34.225.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 1.625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) adalah kegiatan fiktif dan tidak terlaksana namun tetap dicairkan, kemudian uang tersebut disumbangkan oleh saksi AULIA ANNISA kepada Masyarakat dan kegiatan Pemuda atas nama terdakwa YEFRI ALDI, atas perintah dan persetujuan terdakwa kemudian saksi AULIA ANNISA juga membuat kuitansi fiktif yaitu:

 

  • Kuitansi nomor : 01025 / KWT /07.2001/2022 tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) pembelian tersebut tidak pernah dilakukan, saksi AULIA ANNISA menyuruh saksi SUSI SUSILAWATI untuk mengisi sendiri kuitansi dan nota pembelian tersebut dan meminta cap stempel ke KEDAI NASI MILA, terdakwa meminta uang tersebut kepada saksi AULIA ANNISA dan menggunakannya tidak sesuai peruntukkannya
  • Kuitansi nomor: 01026 / KWT /07.2001/2022 tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pembelian tersebut tidak pernah dilakukan namun saksi AULIA ANNISA menyuruh saksi SUSI SUSILAWATI untuk mengisi sendiri kuitansi dan nota pembelian tersebut serta menstempel a.n AMPERA ANNISA, stempel tersebut sudah ada dikantor Wali Nagari Panti yang dipinjam saksi AULIA ANNISA sebelumnya dan setelah kedai AMPERA ANNISA tutup stempel tersebut tidak dikembalikan, terdakwa meminta uang tersebut kepada saksi AULIA ANNISA dan menggunakannya tidak sesuai peruntukkannya
  • Kuitansi nomor: 01028/KWT/07.2001/2022 tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) pembelian tersebut tidak pernah dilakukan, saksi AULIA ANNISA menyuruh saksi SUSI SUSILAWATI untuk mengisi sendiri kuitansi dan nota pembelian tersebut dan meminta cap stempel ke KEDAI NASI MILA, terdakwa meminta uang tersebut kepada saksi AULIA ANNISA dan menggunakannya tidak sesuai peruntukkannya
  • Kuitansi nomor: 01020 / KWT /07.2001/2022 tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pembelian tersebut tidak pernah dilakukan namun saksi AULIA ANNISA menyuruh saksi SUSI SUSILAWATI untuk mengisi sendiri kuitansi dan nota pembelian tersebut serta menstempel a.n AMPERA ANNISA, stempel tersebut sudah ada ada dikantor Wali Nagari Panti yang dipinjam saksi AULIA ANNISA sebelumnya dan setelah kedai AMPERA ANNISA tutup stempel tersebut tidak dikembalikan, terdakwa meminta uang tersebut kepada saksi AULIA ANNISA dan menggunakannya tidak sesuai peruntukkannya

 

  1. Kegiatan penyediaan pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, Perlengkapan) Belanja Bendera/Umbul Umbul/Spanduk yang terlaksana sebesar Rp. 5.350.000,- (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban kemudian saksi AULIA ANNISA membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Nagari dan dicairkan sebesar Rp.  7.000.000,- (Tujuh juta rupiah)  sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) adalah kegiatan fiktif dan tidak terlaksana namun tetap dicairkan, ini atas perintah dan persetujuan terdakwa, terdakwa meminta uang tersebut kepada saksi AULIA ANNISA dan menggunakannya tidak sesuai peruntukkannya
  2. Kegiatan penyediaan pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, Perlengkapan) Belanja Jasa Langganan Listrik  yang terlaksana sebesar Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban kemudian saksi AULIA ANNISA membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Nagari dan dicairkan sebesar Rp.  2.460.000,- (dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) sehingga selisih sebesar Rp. 1.890.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) adalah kegiatan fiktif dan tidak terlaksana namun tetap dicairkan, hal ini atas perintah dan persetujuan terdakwa
  3. Kegiatan penyediaan pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, Perlengkapan) Belanja Jasa air bersih saksi AULIA ANNISA membuat kuitansi yang tidak sesuai dengan sebenarnya  pada Kuitansi nomor : 0766/KWT/07.2001/2022 tanggal 19 Desember 2022 sebesar Rp. 981.800,-  (sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus rupiah) namun pembayaran sebenarnya adalah sebesar Rp. 388.700,- (tiga ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) sehingga ada selisih sebesar Rp. 593.100 (lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah) yang tidak dibelanjakan namun tetap dicairkan hal ini atas perintah dan persetujuan terdakwa
  4. Kegiatan penyediaan pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, Perlengkapan) Belanja Jasa Langganan Internet yang terlaksana sebesar Rp. 1.730.950,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban kemudian saksi AULIA ANNISA membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Nagari dan dicairkan sebesar Rp.  5.818.900,- (lima juta delapan ratus delapan belas ribu sembilan ratus rupiah) sehingga selisih Rp. 1.730.950,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) adalah kegiatan fiktif dan tidak terlaksana namun tetap dicairkan, hal ini atas perintah dan persetujuan terdakwa
  5. Kegiatan Belanja Pemeliharaan kendaraan bermotor yang terlaksana sebesar Rp. 2.250.000 (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban kemudian saksi AULIA ANNISA membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Nagari dan dicairkan sebesar Rp.  3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)  sehingga selisih sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) adalah kegiatan fiktif dan tidak terlaksana namun tetap dicairkan, hal ini atas perintah dan persetujuan terdakwa
  6.   Kegiatan lain lain Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Belanja Barang Konsumsi (makan/minum)  saksi AULIA ANNISA membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Nagari dan dicairkan Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) atas persetujuan terdakwa namun tidak ada pertanggungjawaban
  7. Kegiatan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Belanja Pakaian Dinas Seragam Dinas/atribut saksi AULIA ANNISA membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Nagari dan dicairkan sebesar Rp.  8.000.000,- (Delapan juta rupiah) atas perintah dan persetujuan terdakwa namun semua kegiatan tersebut adalah fiktif dan tidak pernah dilaksanakan saksi AULIA ANNISA tetap membuat kuitansi nomor : 01015/KWT/07.2001/2022 tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan menulis dan menandatangani sendiri faktur dan tanda terima untuk pertanggungjawaban, dan terdakwa meminta semua uang tersebut sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) kepada saksi AULIA ANNISA
  8. Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil Lansia, insentif) Belanja Obat obatan saksi AULIA ANNISA membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Nagari dan dicairkan  sebesar Rp.  500.000,- (Lima ratus ribu  rupiah) atas perintah dan persetujuan terdakwa namun kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana saksi AULIA ANNISA membuat kuitansi dengan menulis dan menandatangani sendiri Nota dan tanda terima untuk pertanggungjawaban
  9. Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil Lansia, insentif) Belanja Jasa Honorarium Lainnya saksi AULIA ANNISA membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Nagari dan dicairkan sebesar   Rp.  750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu  rupiah) atas perintah dan persetujuan terdakwa namun kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana, saksi AULIA ANNISA membuat kuitansi dengan menulis dan menandatangani sendiri Nota dan tanda terima untuk pertanggungjawaban
  10. Kegiatan Pada Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat Belanja Bibit tanaman dan Hewan  saksi AULIA ANNISA membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Nagari dan dicairkan sebesar Rp.  7.395.000,- (Tujuh juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu  rupiah) atas perintah dan persetujuan terdakwa namun kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana, saksi AULIA ANNISA tidak ada membuat surat pertanggungjawaban, terdakwa mendatangi rumah saksi AULIA ANNISA untuk meminta seluruh uang tersebut dikarenakan saksi AULIA ANNISA pada saat itu sedang cuti melahirkan.

 

  • Bahwa atas kelebihan pembayaran, belanja fiktif dan Laporan realisasi yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya maka perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
  • Pasal 6 ayat (2) kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berwenang: c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  • Pasal 18 ayat (3) disebutkan; Pejabat yang menanda tangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

 

  1. Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Desa:
  • Pasal 92 disebutkan: Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan bendahara Desa.
  • Pasal 93 ayat (2): Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  • Pasal 50 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) menyebutkan setiap pendapatan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

 

  1. Peraturan Bupati Pasaman Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Nagari:
  • Pasal 5 ayat (5) disebutkan secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan Nagari dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pasal  7 ayat (2) disebutkan Wali Nagari sebagai Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan :
  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Nagari;
  2. Menetapkan PTPKN;
  3. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Nagari;
  4. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Nagari; dan
  5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Nagari. 

  

  1. Peraturan Bupati Pasaman Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari :
  • Pasal 5 ayat (6) disebutkan Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan Nagari dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pasal 7 ayat (2) disebutkan Wali Nagari sebagai Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan :
  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Nagari;
  2. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Nagari;
  3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Nagari;
  4. Menetapkan PPKN;
  5. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
  6. Menyetujui RAK Nagari;
  7. Menyetujui SPP.

 

  1. Peraturan Bupati Pasaman Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan barang/jasa di nagari sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 24 ayat 1 menyebutkan Kepala Nagari wajib melakukan pengendalian pengadaan barang/jasa di nagari.
  2. Keputusan Bupati Pasaman nomor: 188.45/114/BUP-PAS/2018 tentang Pedoman penyusunan dan standarisasi anggaran pendapatan dan belanja nagari se-Kabupaten Pasaman tahun anggaran 2018.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Nagari Pasal 29 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf c, huruf e dan ayat (4) huruf d, huruf f, huruf h, huruf i.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa YEFRI ALDI PGL WALI PGL DATUAK berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Pasaman Nomor: 700/09/LHA/INSP-2025 tanggal 30 April Tahun 2025, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.174.579.050,00 (seratus tujuh puluh empat juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati nilai tersebut atau setidak-tidaknya perbuatan terdakwa secara langsung telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas,  diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi----------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa YEFRI ALDI PGL WALI PGL DATUAK  selaku Wali Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman Periode tahun 2017 s/d Januari 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/1152/BUP-PAS/2016 tanggal 16 Desember 2016 tentang  Pengesahan Pengangkatan Wali Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman yang diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/236/BUP-PAS/2022 tanggal 27 April 2022 Tentang Pemberhentian Sementara Wali Nagari Panti Kecamatan Panti Periode 2016-2022 dan diangkat kembali berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45.485/BUP-PAS/2022 tanggal 03 Oktober 2022 tentang Pengaktifan Kembali Wali Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman Masa Jabatan 2016 s/d 2022, pada hari-hari dan tanggal-tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu antara bulan Januari sampai dengan April tahun 2022  dan Oktober sampai dengan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Kantor Wali Nagari Panti di Jalan Ekonomi Air Terbit Maninjau Jorong Murni Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa YEFRI ALDI PGL WALI PGL DATUAK adalah Wali Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman Periode tahun 2017 s/d Januari 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45/1152/BUP-PAS/2016 tanggal 16 Desember 2016 tentang  Pengesahan Pengangkatan Wali Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman yang diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45/236/BUP-PAS/2022 tanggal 27 April 2022 Tentang Pemberhentian Sementara Wali Nagari Panti Kecamatan Panti Periode 2016-2022 dikarenakan terdakwa belum menuntaskan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Pasaman dan diangkat kembali berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor : 188.45.485/BUP-PAS/2022 tanggal 03 Oktober 2022 tentang Pengaktifan Kembali Wali Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman Masa Jabatan 2016 s/d 2022.

 

  • Bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

  • Bahwa Nagari Panti dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 yang diperbaharui dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Nagari

 

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari Pasal 7 Ayat (2) Wali Nagari sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Nagari mempunyai kewenangan:
    1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB nagari;
    2. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik nagari;
    3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan engeluaran atas beban APB nagari;
    4. Menetapkan PPKN;
    5. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
    6. Menyetujui RAK;
    7. Menyetujui SPP.

 

  • Bahwa Berdasarkan Peraturan Nagari Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2022 Pemerintahan Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman Tahun 2022 sebesar Rp. 3.664.671.583,00 (tiga milyar enam ratus enam puluh empat juta enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

KODE REK

URAIAN

ANGGARAN (RP)

BERTAMBAH / (BERKURANG)

KET

SEMULA

MENJADI

1

2

3

4

5

6

1.

PENDAPATAN

 

 

 

 

1.1.

 

Pendapatan Transfer

                    2.790.250.447,66

                    3.117.389.448,00

                    327.139.000,34

 

1.1.4.

 

 

Dana Desa

                    1.210.980.000,00

                    1.431.705.000,00

                    220.725.000,00

 

 

 

 

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

43.460.816,00

43.460.816,00

0,00

 

 

 

 

Alokasi Dana Desa

1.535.809.631,66

1.642.223.632,00

106.414.000,34

 

1.2.

 

Pendapatan Lain-lain

              3.028.787.376,00

              3.018.432.490,00

            (10.354.886,00)

 

1.2.1.

 

 

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

  0,00

                            0,00 

0,00

 

1.2.2.

 

 

Bunga Bank

                    1.959.117,00

                    9.000.000,00

          7.040.883,00

 

1.2.3.

 

 

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

 0,00

              538.282.135,00

538.282.135,00

 

 

JUMLAH PENDAPATAN

              2.792.209.564,66

              3.664.671.583,00

              872.462.018,34

 

2.

BELANJA

 

 

 

 

 

2.1.

 

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

              1.455.275.908,56

              1.497.391.791,90

              42.115.883,34

 

2.1.1.

 

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

                  545.881.230,00

                  526.635.230,00

            (19.246.000,00)

 

2.1.2.

 

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

153.340.000,00

191.798.714,00

38.458.714,00

 

2.1.3.

 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

150.000.000,00

219.890.740,00

68.890.740,00

 

2.1.4.

 

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

610.178.454,00

486.000.000,00

(124.178.454,00)

 

 

JUMLAH BELANJA

              2.914.675.592,56

              2.921.716.475,90

              7.040.883,34

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURPLUS / (DEFISIT)

                    (122.466.027,90)

                    742.955.107,10

865.421.135,00

 

3.

PEMBIAYAAAN

 

 

 

 

3.1.

 

Penerimaan Pembiayaan

                    122.466.027,90

                    122.466.027,90

0,00

 

3.3.1.

 

 

SILPA Tahun Sebelumnya

                    122.466.027,90

                    122.466.027,90

0,00

 

 

PEMBIAYAAN NETTO

               122.466.027,90 

122.466.027,90

0,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SISA LEBIH / (KURANG) PERHITUNGAN ANGGARAN

0,00

865.421.135,00

865.421.135,00

 

 

  • Bahwa Terdakwa selaku Wali Nagari yang memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Nagari berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pasaman Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Nagari dan dicabut dengan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari, telah melakukan perbuatan-perbuatan penyimpangan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Panti tahun 2022 yang diatur dalam Peraturan Nagari Panti Nomor 5 tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Panti Tahun Anggaran 2022, yaitu dana yang telah dicairkan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya dan membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari baik sebagian maupun seluruhnya dengan membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan yang sebenarnya berupa:
        1. Kegiatan Penguatan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa) untuk pengadaan pupuk dan obat-obatan yang dianggarkan sebesar Rp. 130.196.000,- (seratus tiga puluh juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) tidak terlaksana, uang tersebut seharusnya menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) yang ada di rekening Nagari Panti, namun terdakwa memerintahkan saksi AULIA ANNISA (bendahara Nagari) untuk mencairkan uang tersebut seluruhnya tanpa adanya pengajuan Rencana Penggunaan Dana (RPD) oleh Pelaksana Pengelola Keuangan Nagari (PPKN) saksi MUHAMMAD IRSAN, kemudian terdakwa meminta semua uang tersebut kepada saksi AULIA ANNISA yang digunakan terdakwa untuk membayar hutang pribadi terdakwa dan membayar temuan Inspektorat Kabupaten Pasaman pada tahun anggaran 2021 pada Nagari Panti
        2. Kegiatan Penyediaan Pemerintah Desa (ATK, Honor PPKD dan PPKD Perlengkapan) untuk Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos Saksi AULIA ANNISA membuat kuitansi fiktif atas perintah dan persetujuan Terdakwa yaitu:
  • Kuitansi Nomor: 00823/KWT/07.2001/2022 tanggal 21 Desember 2022 sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) adalah fiktif, saksi AULIA ANNISA melampirkan salinan faktur pembelian ATK Nagari Panti bulan sebelumnya pada toko SYAHMI MAJU untuk membuat pertanggungjawaban palsu, dan terdakwa menggunakan uang tersebut tidak sesuai peruntukkannya
  • Kuitansi Nomor: 00824/KWT/07.2001/2022 tanggal 21 Desember 2022 sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) adalah fiktif, saksi AULIA ANNISA melampirkan salinan faktur pembelian ATK Nagari Panti bulan sebelumnya pada toko SYAHMI MAJU untuk membuat pertanggungjawaban palsu, dan terdakwa menggunakan uang tersebut tidak sesuai peruntukkannya
        1. Kegiatan penyediaan pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, Perlengkapan) Belanja Cetak pengadaan yang terlaksana sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban kemudian saksi AULIA ANNISA membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Nagari dan dicairkan sebesar Rp. 6.195.000,- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 3.845.000,- (tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) adalah kegiatan fiktif dan tidak terlaksana namun tetap dicairkan, hal ini atas perintah dan persetujuan terdakwa, terhadap selisih uang tersebut sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) digunakan untuk mengganti kesalahan transfer penerima BLT, dan terdakwa meminta sisanya sebesar Rp. 2.945.000,- (dua juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada saksi AULIA ANNISA kemudian menggunakannya tidak sesuai peruntukkannya
        2. Kegiatan penyediaan pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, Perlengkapan) Belanja Barang Konsumsi (makan/minum) yang terlaksana sebesar Rp. 32.600.000,- (tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban, kemudian saksi AULIA ANNISA membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Nagari dan dicairkan sebesar Rp.  34.225.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 1.625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) adalah kegiatan fiktif dan tidak terlaksana namun tetap dicairkan, kemudian uang tersebut disumbangkan oleh saksi AULIA ANNISA kepada Masyarakat dan kegiatan Pemuda atas nama terdakwa YEFRI ALDI, atas perintah dan persetujuan terdakwa kemudian saksi AULIA ANNISA juga membuat kuitansi fiktif yaitu:
  • Kuitansi nomor: 01025 / KWT /07.2001/2022 tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) pembelian tersebut tidak pernah dilakukan, saksi AULIA ANNISA menyuruh saksi SUSI SUSILAWATI untuk mengisi sendiri kuitansi dan nota pembelian tersebut dan meminta cap stempel ke KEDAI NASI MILA, terdakwa meminta uang tersebut kepada saksi AULIA ANNISA dan menggunakannya tidak sesuai peruntukkannya
  • Kuitansi nomor: 01026 / KWT /07.2001/2022 tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pembelian tersebut tidak pernah dilakukan namun saksi AULIA ANNISA menyuruh saksi SUSI SUSILAWATI untuk mengisi sendiri kuitansi dan nota pembelian tersebut serta menstempel a.n AMPERA ANNISA, stempel tersebut sudah ada dikantor Wali Nagari Panti yang dipinjam saksi AULIA ANNISA sebelumnya dan setelah kedai AMPERA ANNISA tutup stempel tersebut tidak dikembalikan, terdakwa meminta uang tersebut kepada saksi AULIA ANNISA dan menggunakannya tidak sesuai peruntukkannya
  • Kuitansi nomor: 01028/KWT/07.2001/2022 tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) pembelian tersebut tidak pernah dilakukan, saksi AULIA ANNISA menyuruh saksi SUSI SUSILAWATI untuk mengisi sendiri kuitansi dan nota pembelian tersebut dan meminta cap stempel ke KEDAI NASI MILA, terdakwa meminta uang tersebut kepada saksi AULIA ANNISA dan menggunakannya tidak sesuai peruntukkannya
  • Kuitansi nomor: 01020 / KWT /07.2001/2022 tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pembelian tersebut tidak pernah dilakukan namun saksi AULIA ANNISA menyuruh saksi SUSI SUSILAWATI untuk mengisi sendiri kuitansi dan nota pembelian tersebut serta menstempel a.n AMPERA ANNISA, stempel tersebut sudah ada ada dikantor Wali Nagari Panti yang dipinjam saksi AULIA ANNISA sebelumnya dan setelah kedai AMPERA ANNISA tutup stempel tersebut tidak dikembalikan, terdakwa meminta uang tersebut kepada saksi AULIA ANNISA dan menggunakannya tidak sesuai peruntukkannya
        1. Kegiatan penyediaan pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, Perlengkapan) Belanja Bendera/Umbul Umbul/Spanduk yang terlaksana sebesar Rp. 5.350.000,- (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban kemudian saksi AULIA ANNISA membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Nagari dan dicairkan sebesar Rp.  7.000.000,- (Tujuh juta rupiah)  sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) adalah kegiatan fiktif dan tidak terlaksana namun tetap dicairkan, ini atas perintah dan persetujuan terdakwa, terdakwa meminta uang tersebut kepada saksi AULIA ANNISA dan menggunakannya tidak sesuai peruntukkannya
        2. Kegiatan penyediaan pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, Perlengkapan) Belanja Jasa Langganan Listrik  yang terlaksana sebesar Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban kemudian saksi AULIA ANNISA membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Nagari dan dicairkan sebesar Rp.  2.460.000,- (dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) sehingga selisih sebesar Rp. 1.890.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) adalah kegiatan fiktif dan tidak terlaksana namun tetap dicairkan, hal ini atas perintah dan persetujuan terdakwa
        3. Kegiatan penyediaan pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, Perlengkapan) Belanja Jasa air bersih saksi AULIA ANNISA membuat kuitansi yang tidak sesuai dengan sebenarnya  pada Kuitansi nomor : 0766/KWT/07.2001/2022 tanggal 19 Desember 2022 sebesar Rp. 981.800,-  (sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus rupiah) namun pembayaran sebenarnya adalah sebesar Rp. 388.700,- (tiga ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) sehingga ada selisih sebesar Rp. 593.100 (lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah) yang tidak dibelanjakan namun tetap dicairkan hal ini atas perintah dan persetujuan terdakwa
        4. Kegiatan penyediaan pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD, Perlengkapan) Belanja Jasa Langganan Internet yang terlaksana sebesar Rp. 1.730.950,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban kemudian saksi AULIA ANNISA membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Nagari dan dicairkan sebesar Rp.  5.818.900,- (lima juta delapan ratus delapan belas ribu sembilan ratus rupiah) sehingga selisih Rp. 1.730.950,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) adalah kegiatan fiktif dan tidak terlaksana namun tetap dicairkan, hal ini atas perintah dan persetujuan terdakwa
        5. Kegiatan Belanja Pemeliharaan kendaraan bermotor yang terlaksana sebesar Rp. 2.250.000 (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban kemudian saksi AULIA ANNISA membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Nagari dan dicairkan sebesar Rp.  3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)  sehingga selisih sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) adalah kegiatan fiktif dan tidak terlaksana namun tetap dicairkan, hal ini atas perintah dan persetujuan terdakwa
        6. Kegiatan lain lain Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Belanja Barang Konsumsi (makan/minum)  saksi AULIA ANNISA membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Nagari dan dicairkan Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) atas persetujuan terdakwa namun tidak ada pertanggungjawaban
        7. Kegiatan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Belanja Pakaian Dinas Seragam Dinas/atribut saksi AULIA ANNISA membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Nagari dan dicairkan sebesar Rp.  8.000.000,- (Delapan juta rupiah) atas perintah dan persetujuan terdakwa namun semua kegiatan tersebut adalah fiktif dan tidak pernah dilaksanakan saksi AULIA ANNISA tetap membuat kuitansi nomor : 01015/KWT/07.2001/2022 tanggal 29 Desember 2022 sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan menulis dan menandatangani sendiri faktur dan tanda terima untuk pertanggungjawaban, dan terdakwa meminta semua uang tersebut sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) kepada saksi AULIA ANNISA
        8. Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil Lansia, insentif) Belanja Obat obatan saksi AULIA ANNISA membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Nagari dan dicairkan  sebesar Rp.  500.000,- (Lima ratus ribu  rupiah) atas perintah dan persetujuan terdakwa namun kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana saksi AULIA ANNISA membuat kuitansi dengan menulis dan menandatangani sendiri Nota dan tanda terima untuk pertanggungjawaban
        9. Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil Lansia, insentif) Belanja Jasa Honorarium Lainnya saksi AULIA ANNISA membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Nagari dan dicairkan sebesar   Rp.  750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu  rupiah) atas perintah dan persetujuan terdakwa namun kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana, saksi AULIA ANNISA membuat kuitansi dengan menulis dan menandatangani sendiri Nota dan tanda terima untuk pertanggungjawaban
        10. Kegiatan Pada Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat Belanja Bibit tanaman dan Hewan  saksi AULIA ANNISA membuat Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Nagari dan dicairkan sebesar Rp.  7.395.000,- (Tujuh juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu  rupiah) atas perintah dan persetujuan terdakwa namun kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana, saksi AULIA ANNISA tidak ada membuat surat pertanggungjawaban, terdakwa mendatangi rumah saksi AULIA ANNISA untuk meminta seluruh uang tersebut dikarenakan saksi AULIA ANNISA pada saat itu sedang cuti melahirkan
  • Bahwa atas kelebihan pembayaran, belanja fiktif dan Laporan realisasi yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya maka perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:
              1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
  • Pasal 6 ayat (2) kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berwenang: c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
  • Pasal 18 ayat (3) disebutkan; Pejabat yang menanda tangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
              1. Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Desa:
  • Pasal 92 disebutkan: Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan bendahara Desa.
  • Pasal 93 ayat (2): Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
              1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
  • Pasal 2 ayat (1) menyebutkan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  • Pasal 50 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) menyebutkan setiap pendapatan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

 

              1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Nagari Pasal 29 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf c, huruf e dan ayat (4) huruf d, huruf f, huruf h, huruf i.
              2. Peraturan Bupati Pasaman Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Nagari:
  • Pasal 5 ayat (5) disebutkan secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan Nagari dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pasal  7 ayat (2) disebutkan Wali Nagari sebagai Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan :
  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Nagari;
  2. Menetapkan PTPKN;
  3. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Nagari;
  4. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Nagari; dan
  5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Nagari.    
              1. Peraturan Bupati Pasaman Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari :
  • Pasal 5 ayat (6) disebutkan Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan Nagari dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pasal 7 ayat (2) disebutkan Wali Nagari sebagai Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan :
    1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Nagari;
    2. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Nagari;
    3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB

Nagari;

    1. Menetapkan PPKN;
    2. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
    3. Menyetujui RAK Nagari;
    4. Menyetujui SPP.
              1. Peraturan Bupati Pasaman Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan barang/jasa di nagari sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 24 ayat 1 menyebutkan Wali Nagari wajib melakukan pengendalian pengadaan barang/jasa di nagari.
              2. Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/114/BUP-PAS/2018 tentang Pedoman penyusunan dan standarisasi anggaran pendapatan dan belanja nagari se-Kabupaten Pasaman tahun anggaran 2018.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa YEFRI ALDI PGL WALI PGL DATUAK berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Pasaman Nomor: 700/09/LHA/INSP-2025 tanggal 30 April Tahun 2025, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.174.579.050,00 (seratus tujuh puluh empat juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati nilai tersebut atau setidak-tidaknya perbuatan terdakwa secara langsung telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.------------

Pihak Dipublikasikan Ya