Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pdg Dra. Jasniar 1.Pimpinan/Pengurus Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat
2.Pimpinan/Kepala Sekolah SMA PGRI 1 Padang
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. Jasniar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JONI WARDI, S.H.Dra. Jasniar
Tergugat
NoNama
1Pimpinan/Pengurus Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat
2Pimpinan/Kepala Sekolah SMA PGRI 1 Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan uraian yang Penggugat kemukakan di atas,  Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kls. IA Padang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini, dengan terlebih dahulu memanggil kami  kedua belah pihak yang  berperkara pada hari   dan  tanggal yang akan ditentukan oleh Pengadilan ini,   dan  selanjutnya   Penggugat  mohon agar Pengadilan memberikan Putusan dalam perkara ini yang Amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------
  2. Menyatakan Penggugat (Dra. JASNIAR) adalah sah sebagai Guru Tetap (Staf Pengajar) pada SMA PGRI 1 PADANG (Tergugat 2) sejak  tahun 1991 hingga sekarang, yang sebelumnya telah diangkat/ditetapkan oleh Tergugat 1  dengan     NIP Yayasan : 080110 ; -------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan SMA PGRI 1 PADANG (Tergugat 2) adalah suatu unit Badan Usaha / Lembaga Pendidikan Swasta yang dikelola/diselenggarakan oleh atau berada di bawah naungan YAYASAN PENDIDIKAN PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA PADANG SUMATERA BARAT (Tergugat 1) ; -----------------------------------------------------
  4. Menyatakan Tergugat 1 dan atau Tergugat 2 telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan R.I yang berlaku ; -----------
  5. Menyatakan batal demi hukum  dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum SURAT PERINGATAN KETIGA ( SP.3 ) Nomor : 423/040/SP/SMA PGRI I PADANG/KP/04-25 tertanggal 08 April 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat 2  sebagai Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat  tersebut ; -----------------------------------------
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 dan atau Tergugat 2 yang telah memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat merupakan perbuatan sewenang-wenang   dan  melawan hukum  yang sangat merugikan Penggugat ;  ---------------------
  7. Menghukum / memerintahkan Tergugat 1 dan atau Tergugat 2 untuk membayar Kerugian Penggugat baik Kerugian Materil  sejumlah Rp. 51.600.000.- (Lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah)  maupun Kerugian Immateril sebesar                      Rp. 500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat dengan secara sukarela dan baik-baik, apabila Tergugat 1 dan atau Tergugat 2 ingkar dapat dimintakan upaya paksa melalui bantuan aparat keamanan negara ( Polri ) ; --------------------------
  8. Menghukum / memerintahkan Tergugat 1 dan atau Tergugat 2 untuk memperkerjakan  kembali  Penggugat  dengan mengembalikan hak –hak Penggugat sebagai staf pengajar  di SMA PGRI 1 PADANG yakni dengan memberikan kembali Jam Mengajar  kepada Penggugat seperti semula selaku Guru yang bersertifikasi,  dengan secara sukarela dan baik-baik, apabila Tergugat 1 dan atau Tergugat 2 ingkar dapat dimintakan upaya paksa melalui bantuan aparat keamanan negara  ( Polri ) ; --
  9. Menghukum / memerintahkan Tergugat 1 dan atau Tergugat 2 untuk membayar uang pribadi Penggugat yang telah terpakai dan digunakan untuk  menjalankan operasional sekolah SMA PGRI 1 PADANG saat Penggugat menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA PGRI 1 PADANG sebesar Rp. 25.836.000.- (Dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dengan segera secara sukarela dan baik-baik, apabila Tergugat 1 dan atau Tergugat 2 ingkar dapat dimintakan upaya paksa melalui bantuan aparat keamanan negara   ( Polri ) ; -----------------------------------------
  10. Menghukum / memerintahkan Tergugat 1 dan atau  Tergugat 2 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ; --------------------------------------------------------------------- 
  11. Menghukum / memerintahkan Tergugat 1 dan atau  Tergugat 2 untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000.- (Seratus ribu rupiah) per hari keterlambatannya menjalankan Putusan ini, terhitung semenjak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; -------------------------------------------------------
  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada  upaya hukum Kasasi dan Verzet (uit voebaar bij voraad) dari Para Tergugat ; ----
  13. Menghukum Tergugat 1 dan atau Tergugat 2 untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ; -----------------------------------------
    Dan atau,
    Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya   (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak