| Dakwaan |
Bahwa terdakwa VIKTOR Pgl VITOR Bin KASINUDIN pada hari sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira jam 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Gadut Pencucian Balai Pemuda Gadut RT 001 RW 006 Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, |