Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
317/Pid.Sus/2024/PN Pdg | 1.Sofia Elfi, S.H. 2.DARMAWATI, SH |
ADE SAPUTRA Pgl ADE Bin SYAFRIZAL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 317/Pid.Sus/2024/PN Pdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1907/L.3.10/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa ADE SAPUTRA Pgl ADE Bin SYAFRIZAL pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 02.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di di dalam kamar kos Jln.Batang Kandis Rimbo Kaluang Kec,Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa pil ekstasi dengan berat bersih 5,89(lima koma delpan puluh sembilan) Gram dan 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
Atau kedua Bahwa terdakwa ADE SAPUTRA Pgl ADE Bin SYAFRIZAL pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 02.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di di dalam kamar kos Jln.Batang Kandis Rimbo Kaluang Kec,Padang Barat Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa pil ekstasi dengan berat bersih 5,89(lima koma delpan puluh sembilan) Gram dan 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |