Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.Bth/2026/PN Pdg 1.ERMITA KAMILI
2.Rahmed Gaus
3.Elza Gusnita
4.Elfi Maridza
5.Rini Fitriani
6.Yuli Fitrahayu
7.Ellysa Agustin Gaus
8.M Alhadi Gaus
8.Bedri
9.Syafri
10.Musri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 114/Pdt.Bth/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERMITA KAMILI
2Rahmed Gaus
3Elza Gusnita
4Elfi Maridza
5Rini Fitriani
6Yuli Fitrahayu
7Ellysa Agustin Gaus
8M Alhadi Gaus
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bedri
2Syafri
3Musri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI

  2. Mengabulkan permohonan Provisi dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
  3. Memerintahkan untuk menangguhkan pelaksanaan Eksekusi riil atas Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor 13/Pdt.Eks/2026/PN Pdg tanggal 25 Mei 2026, sampai perkara perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  4. DALAM POKOK PERKARA

  5. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
  6. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan Pihak Ketiga yang Benar, Sah, dan Beriktikad Baik (Goed Opposant);
  7. Menyatakan Para Pelawan selaku Ahli Waris sah dari Almarhum Gustar Gaus adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan objek eksekusi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 59/1983;
  8. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Padang No. 267/Pdt.G/2023/PN Pdg jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 22/PDT/2025/PT PDG jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3212 K/PDT/2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Pelawan dan dinyatakan sebagai Putusan yang tidak dapat dieksekusi (Non-Executable) karena Error in Objecto serta cacat pihak (Plurium Litis Consortium);
  9. Menyatakan Batal, Tidak Sah, dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Penetapan Teguran Eksekusi Nomor 13/Pdt.Eks/2026/PN Pdg tanggal 25 Mei 2026 beserta seluruh tindakan eksekutorial yang lahir daripadanya;
  10. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

    Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak