| Petitum |
-
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan Provisi dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Memerintahkan untuk menangguhkan pelaksanaan Eksekusi riil atas Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor 13/Pdt.Eks/2026/PN Pdg tanggal 25 Mei 2026, sampai perkara perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
-
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan Pihak Ketiga yang Benar, Sah, dan Beriktikad Baik (Goed Opposant);
- Menyatakan Para Pelawan selaku Ahli Waris sah dari Almarhum Gustar Gaus adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan objek eksekusi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 59/1983;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Padang No. 267/Pdt.G/2023/PN Pdg jo. Putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 22/PDT/2025/PT PDG jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3212 K/PDT/2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Pelawan dan dinyatakan sebagai Putusan yang tidak dapat dieksekusi (Non-Executable) karena Error in Objecto serta cacat pihak (Plurium Litis Consortium);
- Menyatakan Batal, Tidak Sah, dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Penetapan Teguran Eksekusi Nomor 13/Pdt.Eks/2026/PN Pdg tanggal 25 Mei 2026 beserta seluruh tindakan eksekutorial yang lahir daripadanya;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|