Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
207/Pdt.Bth/2022/PN Pdg 1.Ajip gelar Bagindo rajo
2.Nurman
3.Delvianti
1.Marcelinus
2.Rosmina
3.Ari Trisman
4.Melya Wisman
5.Ultri wismalinda
6.Sukri Wijaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 207/Pdt.Bth/2022/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 07 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ajip gelar Bagindo rajo
2Nurman
3Delvianti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMAN AMIR, S.H., M.H.Ajip gelar Bagindo rajo
2HERMAN AMIR, S.H., M.H.Nurman
3HERMAN AMIR, S.H., M.H.Delvianti
Tergugat
NoNama
1Marcelinus
2Rosmina
3Ari Trisman
4Melya Wisman
5Ultri wismalinda
6Sukri Wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Bantahan PEMBANTAH seluruhnya;
  • Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang baik;
  • Menyatakan Pembantah.1 adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum;
  • Menyatakan sah objek perkara adalah berasal dari harta pusaka tinggi kaum Pembantah, sekarang dikenal dengan sertifikat Hak Milik No.1821 GS. Nomor 643 tanggal 05 Juni 2005;
  • Menyatakan batal Akta Jual Beli Nomor: 8/11/PU/JB/1994 tanggal 11 Nopember 1994 yang dibuat dihadapan HJ. Deetje Farida Djanas, SH;
  • Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.1821 Gs Nomor 643 tanggal 05 Juni 2005 tercatat atas nama MARCELIUS (Terbantah.1) lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  • Menyatakan perbuatan Terbantah 1 dan Terbantah 2 yang mengua sai dan mendirikan bangunan diatas objek perkara secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
  • Menyatakan batal putusan Mahkamah Agung RI Reg. No.3599 K/PDT/2021 jo putusan Pengadilan Tinggi Padang No.20/Pdt/ 2021/PT.Pdg jo putusan Pengadilan Negeri Padang perkara Perdata No.68/Pdt.G/2020/Pn.Pdg;
  •  Menghukum Terbantah.1 dan Terbantah.2 untuk menyerahkan objek perkara kepada Pembantah dalam keadaan kosong dari miliknya dan hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya, apabila engkar dengan upaya paksa (eksekusi) dengan bantuan Kepolisian RI;
  • Membatalkan pelaksanaan Eksekusi terhadap perkara perdata No.68/Pdt.G/2020/PN.Pdg jo No.20/PDT/2021/PT.PDG, MA RI Reg nomor; 3599 K/Pdt/2022, atau setidak-tidaknya menunda Pelaksanaan Eksekusi sampai putusan atas perkara Bantahan ini mempunyai kekuatan hukum pasti;
  • Menghukum Para Terbantah membayar biaya perkara ini seluruh nya secara tanggung renteng;
  • Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak