| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah perjanjian pinjaman Nomor PP : 347/PMG/7/2018 tanggal 30 Juli 2018 antara Koperasi Keluarga Besar Semen Padang dengan Usrianti.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) kepada Penggugat.
- Menyatakan sah sisa uang Koperasi yang harus dilunasi oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 359.819.508 (tiga ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus delapan rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan melunasi uang pinjaman Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 359.819.508 (tiga ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus sembilan belas ribu lima ratus delapan rupiah). Apabila Tergugat engkar dapat dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang.
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut : Rp. 359.819.508 x Rp. 21.589170 (6 % per satu tahun) x 5 (lima) tahun sejak Nopember 2019 s.d Juli 2026 = Rp. 107.945.850 (seratus tujuh juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah). Apabila Tergugat engkar dapat dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang.
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |