Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
588/Pid.B/2026/PN Pdg HAFIZ ZAINAL PUTRA, S.H., M.H. DEBI TRI AGUSTA PGL DEBI BIN YHONNERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 588/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 5250/L.3.10/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAFIZ ZAINAL PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEBI TRI AGUSTA PGL DEBI BIN YHONNERI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa DEBI TRI AGUSTA Pgl DEBI Bin YHONNERI pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret pada tahun 2026 bertempat di Kantor PT Rider Mobile Indonesia Jalan Adinegoro Nomor 21 A Kel. Bungo Pasang Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama paslu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohon, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu baran, memberi utang, membuat pengakuan hutang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa DEBI TRI AGUSTA Pgl DEBI Bin YHONNERI pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret pada tahun 2026 bertempat di Kantor PT Rider Mobile Indonesia Jalan Adinegoro Nomor 21 A Kel. Bungo Pasang Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan,

Pihak Dipublikasikan Ya