Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Pdg AMELIA Pgl MEL Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat 077/SS.Pra.P/III/2025
Pemohon
NoNama
1AMELIA Pgl MEL
Termohon
NoNama
1Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Barat
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah penetapan Tersangka atas nama Pemohon, sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/66/XI/RES.2.6/2024/Ditreskrimum Sbr., tanggal 20 November 2024 tentang Penetapan Tersangka, atas nama: AMELIA, yang ditetapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Barat selaku Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Barat; 
  3. Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan oleh Termohon, berupa:
  • Penyitaan 1 (satu) unit rumah permanen milik Pemohon yang terletak di jalan Karya XII No. 1 Permahan Embun Pagi, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru,Provinsi Riau. Berdasarkan Berita Acara Penyitaan Nomor: BA/108.a/XII/2023, tanggal 07 Desember 2023;
  • Penyitaan 1 (satu) unit rumah permanen milik Pemohon yang terletak di jalan Kerinci I No. 1, Kelurahan Bungo, Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan Berita Acara Penyitaan Nomor: BA/07.a/I/2024, tanggal 12 Januari 2024;
  1. Menyatakan tidak berdasar hukum, dan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/369/XI/RES 2.6/2024/Ditreskrimum, tanggal 18 November 2024 yang ditetapkan oleh Termohon;
  2. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
  3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.ATAU

Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (naar billijkheid/ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya