| Dakwaan |
Kesatu
------------Bahwa terdakwa IRFANDO SAPUTRA Pgl PANDO Bin ASEP Pada Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 09.30 wib, bertempat di Jalan Pampangan RT 003 RW 001 Kel Pampangan Nan XX Kec. Lubuk Begalung atau di setidak-tidaknya pada di suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2026 setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau kedudukan palsu,mengunakan tipu muslihat atau rangkaian kata-kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan sesuatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan hutang atau menghapus piutang,
Kedua
--------Bahwa terdakwa IRFANDO SAPUTRA Pgl PANDO Bin ASEP Pada Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 09.30 wib, bertempat di Jalan Pampangan RT 003 RW 001 Kel Pampangan Nan XX Kec. Lubuk Begalung atau di setidak-tidaknya pada di suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2026 setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana |