Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
311/Pid.Sus/2024/PN Pdg | BEATRIX BERLINA, PS. SH. MH | 1.RIKY YAKUB SIREGAR Bin OSCAR TAVIP SIREGAR Pgl RIKI 2.SYAHJIHAN Bin ALI Pgl. JIHAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 311/Pid.Sus/2024/PN Pdg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1898/L.3.10/Enz.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu: Bahwa mereka Terdakwa I RIKY YAKUB SIREGAR bin OSCAR TAVIP SIREGAR Pgl. RIKI bersama dengan terdakwa II SYAHJIHAN bin ALI Pgl. JIHAN pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Club Malam Paradise Kel. Batang Arau Kec. Padang Barat kota Padang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi,
ATAU Kedua Bahwa mereka Terdakwa RIKY YAKUB SIREGAR bin OSCAR TAVIP SIREGAR Pgl. RIKI bersama dengan terdakwa II SYAHJIHAN bin ALI Pgl. JIHAN pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Jalan Bundo Kanduang Kel. Kampung Pondok Kec. Padang Barat kota Padang sebuah rumah yang beralamat di Jalan Dalam Gaduang Rt 003 Rw 008 kelurahan Lubuk Begalung Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis pil Ekstasi,
ATAU Ketiga Bahwa mereka Terdakwa I RIKY YAKUB SIREGAR bin OSCAR TAVIP SIREGAR Pgl. RIKI bersama dengan terdakwa II SYAHJIHAN bin ALI Pgl. JIHAN pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Hotel Axana di Jalan Bundo Kanduang Kel. Kampung Pondok Kec. Padang Barat kota Padang, atau pada tempat dimana Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |