Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2026/PN Pdg H. DARANI 1.Shinta Devi Jamas Pgl Shinta Binti Nur Jamas (Alias Rika Dharmayanti)
2.PT Permodalan Nasional Madani (Perseri) Cq Kepala Kantor PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang di Padang, Cq Kepala Kantor PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layahan Mikro Unit Bandar Buat (PNM ULaMM BDBT)
3.KEMENTRIAN AGRARIA dan TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL SUMATERA BARAT cq KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA PADANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. DARANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desman Ramadhan,SHH. DARANI
Tergugat
NoNama
1Shinta Devi Jamas Pgl Shinta Binti Nur Jamas (Alias Rika Dharmayanti)
2PT Permodalan Nasional Madani (Perseri) Cq Kepala Kantor PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang di Padang, Cq Kepala Kantor PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layahan Mikro Unit Bandar Buat (PNM ULaMM BDBT)
3KEMENTRIAN AGRARIA dan TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL SUMATERA BARAT cq KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA PADANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);---------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan tanah objek perkara sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1821/Kelurahan Pasie Nan Tigo  Gambar Situasi (GS) No. : 4928/1984 tanggal 10 Desember 1984 seluas 450 yang terletak di Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat  yang tercatat atas nama Penggugat adalah sah milik Penggugat;   

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1821/Kelurahan Pasie Nan Tigo  Gambar Situasi (GS) No. : 4928/1984 tanggal 10 Desember 1984 seluas 450 yang terletak di Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat  yang tercatat atas nama Penggugat kepada Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat II menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1821/Kelurahan Pasie Nan Tigo  Gambar Situasi (GS) No. : 4928/1984 tanggal 10 Desember 1984 kepada Penggugat yang bebas dari hak dan beban hutang lainnya kepada Penggugat, jika ingkar dengan menggunakan tenaga Polri dan TNI;------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT, dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar  Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) per hari keterlambatan, terhitung semenjak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewesde), dan untuk pelaksanaannya jika perlu dengan menggunakan alat kekuasaan negara;`---------------------------------------

     

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan segera dan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun Para Tergugat melakukan upaya banding, kasasi, verzet atau upaya hukum lainnya;----------------------------------------------------------------------

 

  1. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng;--------------------------------------------

 

  1. Mohon putusan yang seadil-adilnya jika Majelis Hakim berpendapat lain (ex a equo et bono);---------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                     

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak