| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);---------------------------------------------------
- Menyatakan tanah objek perkara sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1821/Kelurahan Pasie Nan Tigo Gambar Situasi (GS) No. : 4928/1984 tanggal 10 Desember 1984 seluas 450 yang terletak di Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat yang tercatat atas nama Penggugat adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1821/Kelurahan Pasie Nan Tigo Gambar Situasi (GS) No. : 4928/1984 tanggal 10 Desember 1984 seluas 450 yang terletak di Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat yang tercatat atas nama Penggugat kepada Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);------------------------
- Menghukum Tergugat II menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1821/Kelurahan Pasie Nan Tigo Gambar Situasi (GS) No. : 4928/1984 tanggal 10 Desember 1984 kepada Penggugat yang bebas dari hak dan beban hutang lainnya kepada Penggugat, jika ingkar dengan menggunakan tenaga Polri dan TNI;------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT, dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) per hari keterlambatan, terhitung semenjak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewesde), dan untuk pelaksanaannya jika perlu dengan menggunakan alat kekuasaan negara;`---------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan segera dan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun Para Tergugat melakukan upaya banding, kasasi, verzet atau upaya hukum lainnya;----------------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng;--------------------------------------------
- Mohon putusan yang seadil-adilnya jika Majelis Hakim berpendapat lain (ex a equo et bono);---------------------------------------------------------------------------------
|