Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2023/PN Pdg | H.SUDIRMAN | Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Agu. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2023/PN Pdg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Agu. 2023 | ||||
Nomor Surat | 2206.0138/Pra.Pid/M.A/11.VIII/2023 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | III. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;
3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor pada Kepolisian Resor Padang Pariaman No: LP/59/IV/2020/Polres, tangggal 24 April 2020 2011, tentang adanya dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan Memasuki pekarangan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang dilakukan oleh E. dan BA;
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |