Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Pdg H.SUDIRMAN Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Pdg
Tanggal Surat Jumat, 11 Agu. 2023
Nomor Surat 2206.0138/Pra.Pid/M.A/11.VIII/2023
Pemohon
NoNama
1H.SUDIRMAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

III. PETITUM

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut: 

 

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;

 

3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor pada Kepolisian Resor Padang Pariaman No: LP/59/IV/2020/Polres, tangggal 24 April 2020 2011, tentang adanya dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan Memasuki pekarangan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang dilakukan oleh E. dan BA;

 

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya