| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 191/Pdt.G/2026/PN Pdg | Angga Afrialdi | PT. HAYATI PRATAMA MANDIRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 191/Pdt.G/2026/PN Pdg | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan "Letter Of Commitment tanggal 6 Agustus 2026" adalah batal demi hukum karena cacat kehendak akibat paksaan, bertentangan dengan UU dan kesusilaan; 4. Menghukum TERGUGAT untuk memulihkan dan mengembalikan Penggugat pada posisi dan tempat kerja semula sebagai Service Advisor di PT Hayati Pariaman secara tetap bekerja di kota pariaman karena keluarga penggugat menetap di pariaman dan tidak di pindah-pindahkan ke cabang lain dengan seluruh hak-hak normatif, gaji, dan tidak ada diskriminasi dan tidak ada pengurangan. 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Immateril kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1000.000.000,- (Satu Milyard) dan Kerugian Materil sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding/kasasi; Uitvoerbaar Bij Voorraad. SUBSIDAIR Dan Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan rasa keadilan. Ex Aequo Et Bono. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
