| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Kredit nomor PK/006/PA/KPR-MG/02-2023/02-2033 tanggal 15 Februari 2023 dan turutannya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II adalah Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap Perjanjian Kredit nomor PK/006/PA/KPR-MG/02-2023/02-2033 tanggal 15 Februari 2023;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melunasi seluruh hutangnya berupa hutang pokok, bunga dan denda, dengan total kewajiban sebesar Rp. 1.190.788.437,- (satu miliar seratus sembilan puluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah tiga puluh tiga sen) (*posisi Juni 2026).
- Menghukum Para Tergugat I atau pihak ketiga atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan dan memberikan secara sukarela berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 103 M?2; berikut bangunan Ruko yang ada dan bakal ada diatasnya terletak di Kelurahan Seberang Padang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang sesuai dengan SHM No.472 tanggal 04 Oktober 2012, Surat ukur No.00324/2012 tanggal 03 Oktober 2012 tercatat atas nama Rike Rikarmen (Tergugat I) dan Fitri Widya Rahmi (Tergugat II).
- Menyatakan sah dan memberi kewenangan hak (Parate Eksekusi) kepada Penggugat untuk menjual lelang objek jaminan berupa SHM No.472 tanggal 04 Oktober 2012, Surat ukur No.00324/2012 tanggal 03 Oktober 2012 tercatat atas nama Rike Rikarmen (Tergugat I) dan Fitri Widya Rahmi (Tergugat II) yang diikat Hak Tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat tanpa memerlukan persetujuan dari Tergugat, guna mengambil pelunasan atas seluruh utang Tergugat I kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), atau sejumlah lain yang dipandang layak dan adil menurut pertimbangan Majelis Hakim;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II dalam melaksanakan pengosongan objek jaminan
- terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan Putusan yang di jatuhkan dalam perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Perlawanan, Banding, maupun Kasasi terhadap putusan tersebut.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |