Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
212/Pdt.G/2026/PN Pdg ADE APRILIA 1.REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.q KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
3.PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA C.q KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, C.q DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, C.q KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA PADANG
4.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( ATR/BPN ) REPUBLIK INDONESIA Cq KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIOANL ( ATR/BPN ) PROVINSI SUMATERA BARAT Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 212/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADE APRILIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASWANDI SHADE APRILIA
Tergugat
NoNama
1REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.q KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
3PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA C.q KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, C.q DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, C.q KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA PADANG
4PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( ATR/BPN ) REPUBLIK INDONESIA Cq KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIOANL ( ATR/BPN ) PROVINSI SUMATERA BARAT Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Obyek Perkara berada pada letak dan lokasi titik koordinat Sertipikat Hak Milik No. 144 / Kelurahan Tanjung Aur, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, Penerbitan Tanggal 19 Juni 1993, Gambar Situasi tanggal 15 Desember 1992 No.3790, luas 6923 M2. Nama Pemegang Hak ADE APRILIA atau Penggugat dalam perkara ini dan menyatakan Obyek Perkara sebagai tanah hak milik Penggugat ;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 menguasai Tanah Obyek Perkara dan mendirikan bangunan di atasnya sebagai perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
  4. Menghukum Tergugat 1 menyerahkan tanah Obyek Perkara kepada Penggugat dengan suka rela dalam keadaan kosongĀ  tanpa beban apapun dan baik. Apabila ingkar pada putusan akan dilakukan pombongkaran paksa dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia ;
  5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar secara materil kerugian yang timbul atas perbuatan melawan hukum kepada Penggugat :
  • Hilangnya pendapatan perolehan nilai ekonomi atas bidang tanah Obyek Perkara yaitu per.tahun sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) x 11 = Rp 1.100.000.000,- ( satu milyar rupiah seratus juta rupiah ).
  • Hilangnya nilai interest sebagai nilai jual obyek tanah atau keuntungan yang diharapkan atas nilai jual obyek tanah yaitu luas tanah 6923 M2 x Rp 4.000.000,- = Rp 27.692.000.000,- ( dua puluh tujuh milyar enam ratus sembilan puluh dua juta rupiah ).
  1. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) per.hari, setiap Tergugat 1 lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan putusan dalam perkara.
  2. Memerintahkan Tergugat 3 sebagai pemegang kas negara Republik Indonesia untuk membayar keselurahan biaya kerugian yang diderita Penggugat dan atau melakukan pembelian atas tanah obyek perkara sebagai konvensasi atas kerugian yang diderita Penggugat, serta mengeluarkannya dari aset negara.
  3. Menyatakan putusan serta merta dalam perkara ini dengan mana putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya banding atau kasasi dari Para Tergugat ( uitvoerbaar bij voorraad ),
  4. Menyatakan sah dan berharga sita-jaminan yang diletakkan dalam perkara aquo ;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan perkara aquo.

Subsider :

--Apabila Majelis Hakim dalam perkara pada Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). --------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak