Petitum |
- Mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang beritikat baik;
- Menyatakan 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Jalan By Pass, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, masing-masing:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1750 (dahulu No. 757) / Kelurahan Pampangan Nan XX, NIB: 03.01.10.13.01410, Surat Ukur tanggal 8 Oktober 2012 No. 1306 (dahulu No. 1149 tanggal 19 Juni 1080, luas + 428 M2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2150 / Kelurahan Pampangan Nan XX, NIB: 03.01.10.13.01836, Surat Ukur tanggal 7 April 2012 No. 318 (dahulu No. 1140 tanggal 19 Juni 1080, luas + 318 M2 ;
Adalah sah milik Pelawan yang harus dilindungi negara;
- Menyatakan 2 (dua) bidang tanah Pelawan tersebut di atas pada posita angka 1 (satu) tidak termasuk dan tidak menjadi objek perkara dalam Putusan Nomor 121/Pdt/G/1992 PN.PDG jo Nomor 94/Pdt.G/1993.PT.Pdg jo MARI Reg. Nomor 3806 K/Pdt/1994 jo MARI Reg.Nomor 87 PK/Pdt/1997;
- Menyatakan perbuatan Terlawan yang telah mengajukan permohonan eksekusi dengan menjadikan 2 (dua) bidang tanah milik Pelawan yang tidak pernah menjadi obyek sengketa sebelumnya sebagai obyek eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang No. 33/Eks.Pdt/2021/PN.Pdg tanggal 5 Oktober 2023 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan dan menetapkan eksekusi atas Putusan Nomor 121/Pdt/G/1992 PN.PDG jo Perkara Nomor. 94/Pdt.G/1993.PT.Pdg jo MARI Reg. Nomor 3806 K/Pdt/1994 jo MARI Reg.Nomor 87 PK/Pdt/1997 sepanjang menyangkut dengan tanah Pelawan tidak dapat dijalankan (Non Executable);
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang No. 33/Eks.Pdt/2021/PN.Pdg tanggal 5 Oktober 2023 dalam perkara Nomor. 121/Pdt/G/1992 PN.PDG jo Nomor. 94/Pdt.G/1993.PT.Pdg jo MARI Reg. Nomor 3806 K/Pdt/1994 jo MARI Reg.Nomor 87 PK/Pdt/1997 tidak sah dan karenanya tidak berlaku dan tidak dapat dikenakan kepada Pelawan;
- Menyatakan surat pemberitahuan eksekusi tertanggal 22 Nopember 2023 No. 3103/PAN.PN.W3.U1/HK.2.4/IX/2023 sepanjang ditujukan kepada Pelawan adalah tidak sah dan tidak mengikat Pelawan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) sekalipun ada upaya hukum Banding ataupun Kasasi;
- Menghukum Terlawan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau: Mohon putusan yang seadil-adilnya. |