Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
258/Pdt.Bth/2023/PN Pdg BUDIANTO NURMAN CHAN GELAR BANDARO SATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 258/Pdt.Bth/2023/PN Pdg
Tanggal Surat Sabtu, 25 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ARIE PATI AZMAR,SHBUDIANTO
Tergugat
NoNama
1NURMAN CHAN GELAR BANDARO SATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang beritikat baik;
  3. Menyatakan 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Jalan By Pass, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, masing-masing:
  4. Sertifikat Hak Milik Nomor 1750 (dahulu No. 757) / Kelurahan Pampangan Nan XX, NIB: 03.01.10.13.01410, Surat Ukur tanggal 8 Oktober 2012 No. 1306 (dahulu No. 1149 tanggal 19 Juni 1080, luas + 428 M2;
  5. Sertifikat Hak Milik Nomor 2150 / Kelurahan Pampangan Nan XX, NIB: 03.01.10.13.01836, Surat Ukur tanggal 7 April 2012 No. 318  (dahulu No. 1140  tanggal 19 Juni 1080, luas + 318 M2 ;

Adalah sah milik Pelawan yang harus dilindungi negara;

  1. Menyatakan 2 (dua) bidang tanah Pelawan tersebut di atas pada posita angka 1 (satu) tidak termasuk dan tidak menjadi objek perkara dalam Putusan Nomor 121/Pdt/G/1992 PN.PDG jo Nomor 94/Pdt.G/1993.PT.Pdg jo MARI Reg. Nomor 3806 K/Pdt/1994 jo MARI Reg.Nomor 87 PK/Pdt/1997;
  2. Menyatakan perbuatan Terlawan yang telah mengajukan permohonan eksekusi dengan menjadikan 2 (dua) bidang tanah milik Pelawan yang tidak pernah menjadi obyek sengketa sebelumnya sebagai obyek eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang No. 33/Eks.Pdt/2021/PN.Pdg tanggal 5 Oktober 2023  adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan dan menetapkan eksekusi atas Putusan Nomor 121/Pdt/G/1992 PN.PDG jo Perkara Nomor. 94/Pdt.G/1993.PT.Pdg jo MARI Reg. Nomor 3806 K/Pdt/1994 jo MARI Reg.Nomor 87 PK/Pdt/1997 sepanjang menyangkut dengan tanah Pelawan tidak dapat dijalankan (Non Executable);
  4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang No. 33/Eks.Pdt/2021/PN.Pdg tanggal 5 Oktober 2023  dalam perkara  Nomor. 121/Pdt/G/1992 PN.PDG jo Nomor. 94/Pdt.G/1993.PT.Pdg jo MARI Reg. Nomor 3806 K/Pdt/1994 jo MARI Reg.Nomor 87 PK/Pdt/1997 tidak sah dan karenanya tidak berlaku dan tidak dapat dikenakan kepada Pelawan;
  5. Menyatakan surat pemberitahuan eksekusi tertanggal 22 Nopember 2023 No. 3103/PAN.PN.W3.U1/HK.2.4/IX/2023 sepanjang ditujukan kepada Pelawan adalah tidak sah dan tidak mengikat Pelawan;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) sekalipun ada upaya hukum Banding ataupun Kasasi;
  7. Menghukum Terlawan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau: Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak