| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik nomor 4733 yang terletak di Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kecamatan Koto Tangah, Kelurahan Balai Gadang, sebagaimana ternyata dalam Surat Ukur tertanggal 20 (dua puluh) Desember tahun 2013 (dua ribu tiga belas) yang awalnya seluas 18.200? (delapan belas ribu dua ratus meter persegi), menurut sertifikat tercatat atas nama: 1. Dinasril Amir (Tergugat I), 2. Irsadunas (Tergugat II) dan seluruh harta kekayaan Tergugat baik yang berupa barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan kami ajukan dikemudian hari;----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.326.900.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah ) dengan perincian sebagai berikut:
- Tanah kavling yang sebelumnya masih berupa perbukitan yang di jual kepada Penggugat dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) permeternya oleh para Tergugat dan harusnya telah menjadi milik Penggugat, kemudian setelah datar dan rata untuk perumahan, dan harga jualnya untuk saat ini telah naik menjadi Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) permeternya, dan Penggugat jika menjualnya kembali dengan harga kurang lebih RP. 590.000.000,- (lima ratus sembilan puluh juta rupiah) sehingga hasil keuntungan penjulan tanah tersebut sebesar Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) seharusnya menjadi milik dari Penggugat.
- Jarak waktu pembayaran dan pengembalian uang pembelian tanah kurang lebih 1 (satu) tahun, maka kerugian Penggugat jika dikonversikan dengan nilai suku bunga Deposito Bank, berkisar 2,5%, Rp 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus tanpa syarat apapun.
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |