Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
217/Pdt.G/2026/PN Pdg 1.ZETRANEDI
2.DERI REPANDOS
2.RUSDI COA
3.PEMKO PADANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 217/Pdt.G/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZETRANEDI
2DERI REPANDOS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvy Madreani,S.HZETRANEDI
2Elvy Madreani,S.HDERI REPANDOS
Tergugat
NoNama
1RUSDI COA
2PEMKO PADANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan gabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat I Rusdi Coa adalah sekaum, sasuku, seranji, seharta pusaka, serumah gadang dan sapakuburan;

3. Menyatakan Para Penggugat mempunyai hubungan kekerabatan, hubungan adat dan kepentingan hukum terhadap harta pusaka tinggi kaum yang menjadi objek perkara;

4. Menyatakan objek perkara seluas 46.569 m?2; merupakan bagian dari harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat dan Tergugat I;

5. Menyatakan Tergugat I Rusdi Coa tidak berhak secara pribadi menjual, mengalihkan, menyerahkan atau memindahtangankan harta pusaka tinggi kaum tanpa persetujuan dan kesepakatan kaum kepada Tergugat II;

6. Menyatakan Tergugat I Rusdi Coa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menjual dan/atau mengalihkan objek perkara pada Tergugat II  tanpa persetujuan dan kesepakatan Para Penggugat serta kaum;

7.Menyatakan seluruh perbuatan hukum pengalihan objek perkara selanjutnya kepada Tergugat III Pemerintah Kota Padang yang berasal dari pengalihan Tergugat I tersebut cacat Hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

    8. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan objek perkara kepada kaum Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan Para Tergugat dan/atau pihak lainnya;

  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak