Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg HUSANI PT. GLOBAL SUKSES INDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HUSANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAIZAL YULIANDA,S.H,CPMHUSANI
Tergugat
NoNama
1PT. GLOBAL SUKSES INDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Maka berdasarkan segala uraian  dan dalil-dalil  diatas, dengan ini Penggugat mohon  kepada Ketua  Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang  cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo , untuk berkenan memutuskan  perkara a quo dengan amar sebagai berikut:

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat  Untuk membayar  uang kompensasi kepada Penggugat  secara tunai sebesar: Total  Rp 20.960.631(dua puluh juta Sembilan ratus enam puluh ribu enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah)dengan rincian sebagai berikut :

Uang Pesangon 1 x 5x Rp.2.994.193 bulan upah    = Rp 14.972.245,-

Uang Penghargaan Masa Kerja  2 x Rp.2.994.193   = Rp 5.988.386,-

      Total  Rp 20.960.631(dua puluh juta Sembilan ratus enam puluh ribu enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah)

  1. Menghukum Tergugat membayar uang proses sebesar 6 bulan upah  X Rp 2.994.193,.= Rp17.965.158 (tujuh belas juta Sembilan ratus enam puluh lima ribu seratus lima puluh delapan ribu rupiah)
  2. Menyatakan Putusan perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Subsidair :

          Apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak