Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PADANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
430/Pid.B/2026/PN Pdg Y.ERNAWATI.N, SH., MH YUNUS FRANS SANAKKAT PGL YUNUS ANAK DARI ELIESER SANAKKAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 430/Pid.B/2026/PN Pdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3655/L.3.10/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Y.ERNAWATI.N, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNUS FRANS SANAKKAT PGL YUNUS ANAK DARI ELIESER SANAKKAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa terdakwa YUNUS FRANS SANAKKAT Pgl YUNUS Anak Dari ELIESER SANAKKAT pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 05.00 WIB, bertempat di Jl. Prof. Dr. Hamka No.02 Kel. Parupuk Tabing Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, barang berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung A55 warna biru grey milik saksi korban FIRDAUS, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2026, terdakwa sedang berada di rumah kontrakan adik tersangka di Jl. Prof Dr. Hamka Kel. Parupuk Tabing Kec. Koto Tangah Kota Padang. Selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB, tersangka pergi ke warung untuk membeli rokok. Setelah selesai membeli rokok, tersangka lewat di rumah saksi korban dan melihat jendela rumah saksi korban yang tidak menggunakan teralis dan lampu di dalam kamar menyala. Kemudian terdakwa kembali ke rumah adik tersangka. Pada hari sekira pukul 05.00, terdakwa pergi ke rumah saksi korban lalu membuka jendela yang tidak terkunci kemudian mengambil sebuah ranting kayu yang ada di halaman rumah saksi korban untuk mengganjal jendela tersebut. Lalu terdakwa memanjat dan masuk ke dalam kamar saksi korban dan mengambil 1 (satu) unit handpone merek Samsung A55 warna biru grey milik saksi korban yang terletak di atas Kasur sebelah kanan tempat saksi korban tidur. Setelah itu terdakwa keluar dan meninggalkan rumah saksi korban

 

Subsidair :

Bahwa terdakwa YUNUS FRANS SANAKKAT Pgl YUNUS Anak Dari ELIESER SANAKKAT pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 05.00 WIB, bertempat di Jl. Prof. Dr. Hamka No.02 Kel. Parupuk Tabing Kec. Koto Tangah Kota Padang atau setidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, barang berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung A55 warna biru grey milik saksi korban FIRDAUS,

Pihak Dipublikasikan Ya