| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp.23.405.000 (Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Imrateriil sebesar Rp.4.450.000 (Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); dan
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Subsidair:
Apabaila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono) |